Pelatihan Pajak – Seorang pengusaha yang telah dikukuhkan oleh Ditjen Pajak (DJP) sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) suatu saat mungkin akan melakukan transaksi PPN dengan non PKP. Transaksi terhadap penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang dilaksanakan oelh PKP terhadap non PKP memang sering terjadi.
Bagi PKP yang melakukan transaksi dengan non PKP (pembeli), tetap diwajibkan untuk membuat faktur pajak dengan isian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): 00.000.000.0-000.000 menggunakan identitas non PKP tersebut. Tapi, faktur pajak yang seperti ini tidak bisa dikreditkan sebab lawan transaksi merupakan non PKP. Faktur pajak yang dapat dikreditkan ialah faktur yang telah sesuai dengan ketentuan formal dan juga material seperti yang tercantum didalam pasal 13 ayat (5) Undang – Undang PPN 1984.
Membeli BKP dari Non PKP
Apabila PKP melaksanakan transaksi pembelian BKP dari pengusaha non PKP, maka tidak akan faktur pajak tidak akan didapatkan. Disamping itu, karena Anda membeli barang pada pengusaha non PKP, maka pungutan PPN tidak akan ada.
Namun, apabila non PKP tersebut membeli barang dari PKP (ada PPN), lalu non PKP menjual kembali barang tersebut terhadap PKP, maka non PKP tidak dapat memungut PPN yang ia terima dari pembelian barang sebelumnya dari pengusaha yang telah berstatus PKP tersebut.
Tapi, walaupun non PKP menjual barang tersebut pada PKP, ini bukan berarti jika dalam harga barang yang dijuall non PKP tidak terdapat PPN, melainkan PPN-nya telah melebur menjadi harga modal. Secara tidak langsung masih ada unsur PPN didalam harga barang, hanya saja non PKP menganggap jika PPN tersebut merupakan harga modal dari barang dagangannya.
Ada kekurangan terhadap transaksi seperti ini sebab apabila perusahaan Anda sudah PKP, lalu melakukan transaksi pembelian BKP pada perusahaan non PKP, maka PPN-nya tidak bisa dikreditkan.
Kewajiban PKP
PKP ialah pengusaha yang melakukan penyerahan BKP/JKP yang terkena pajak mengacu pada Undang – Undang PPN. Sebagai PKP maka Anda berkewajiban untuk melakukan hal-hal berikut:
- Sebagai PKP, Anda wajib untuk membuat faktur pajak /tax invoice.
- PKP berkewajiban untuk menyetorkan PPN dan juga PPnBM terutang yang harus dibayarkan
- PKP juga berkewajiban untuk memungut pajak terutang.
- PKP juga wajib untuk melaporkan perhitungan pajaknya.
Baca Juga: Mahasiswa, Job Seeker dan Pekerja Harus Tahu Manfaat dari Brevet Pajak Berikut
Bagi para pengusaha yang telah melakukan penyerahan BKP atau JKP dalam waktu satu tahun buku dengan jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto yang tidak lebih dari Rp4.800.000.000, maka bisa memilih untuk menjadi PKP. Atau bisa dikukuhkan sebagai PKP serta mulai wajib untuk melaksanakan hal-hal yang telah disebutkan di atas.
Berdasarkan uraian diatas maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:
- PKP yang melaksanakan transaksi dengan non PKP (pembeli), tetap diwajibkan untuk membuat faktur pajak
- Faktur pajak diisi dengan NPWP: 00.000.000.0-000.000 menggunakan identitas non PKP.
- Faktur pajak tidak bisa dikreditkan sebab lawan transaksinya merupakan non PKP.
- Jika PKP membeli BKP dari non PKP, maka non PKP tidak dapat memungut PPN dan juga mengeluarkan faktur pajak.
- Didalam BKP yang dijual non PKP tetap ada unsur PPN, namun sudah dilebur menjadi harga modal.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.