Ketahui Jenis Pajak Penghasilan Badan Usaha

Ketahui Jenis Pajak Penghasilan Badan Usaha

Brevet Pajak – Selain PPh 21 badan usaha, terdapat beberapa macam pajak perusahaan yang menjadi pajak Wajib Pajak Badan perusahaan. Setidaknya terdapat 8 jenis PPh atau jenis pajak penghasilan badan usaha/pajak perusahaan yang wajib diketahui.

Pengertian Pajak Penghasilan (PPh) secara umum adalah jenis pajak negara yang dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh Wajib Pajak, baik berasal dari dalam ataupun dari luar negeri, yang bisa menambah kekayaan Wajib Pajak bersangkutan.

Pajak Penghasilan (PPh) selain diberlakukan untuk perseorangan, juga untuk perusahaan atas pengelolaan barang dan juga jasa. Sesuai yang tercantum dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan, setidaknya terdapat 8 jenis pajak penghasilan badan usaha / pajak perusahaan yang diberlakukan:

1.     Pajak Perusahaan PPh Pasal 15

Pajak Penghasilan Pasal 15 adalah laporan pajak yang terkait dengan Norma Perhitungan Khusus yang ditujukan untuk golongan Wajib Pajak tertentu. Begitu sebuah perusahaan didirikan, maka pemilik badan usaha atau pengusaha tersebut telah menjadi Wajib Pajak Badan/Wajib Pajak Orang Pribadi yang berprofesi sebagai seorang pengusaha.

2.     PPh Perusahaan Pajak Penghasilan Pasal 21

PPh Pasal 21 merupakan jenis pajak atas penghasilan yang berupa gaji, honorarium, upah, tunjangan, dan juga pembayaran lain dalam bentuk dan dengan nama apapun yang berkaitan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan juga kegiatan yang diterima oleh Wajib Pajak didalam negeri atau karyawan, yang harus dibayar setiap bulan. Pemungutan pajak dikelola oleh perusahaan dengan memotong penghasilan para pegawai secara langsung untuk kemudian disetorkan ke kas negara via bank persepsi.

3.     Pajak Perusahaan Pasal 22

Pajak yang dikenakan pada Wajib Pajak yang melakukan kegiatan impor ataupun dari pembeli atas penjualan barang – barang mewah.

4.     PPh Pasal 23

Pajak yang didapat dari Wajib Pajak yang dipotong oleh pemungut pajak ketika transaksi yang berupa transaksi dividen (pembagian keuntungan saham), bunga, royalti, hadiah dan penghargaan, sewa dan penghasilan lain yang berhubungan dengan penggunaan aset, selain bangunan, atau tanah, atau jasa.  Tarif dari PPh 23 dikenakan terhadap nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) / jumlah bruto dari penghasilan.

5.     PPh Pasal 25

Pajak yang diperoleh dari jumlah Pajak Penghasilan terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh, dikurangi PPh yang dipotong dan juga PPh terutang di Luar Negeri yang boleh untuk dikreditkan. Tujuan dari pajak jenis ini adalah untuk meringankan beban para Wajib Pajak didalam membayar pajak tahunannya.

Baca Juga: Materi yang Akan Dipelajari dalam Kursus Pajak

6.     PPh Pasal 26

Pemungutan pajak atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang diterima  oleh Wajib Pajak (WP) luar negeri ,selain bentuk usaha tetap (BUT) yang ada di Indonesia. PPh Pasal 26 adalah penerapan asas sumber yang dianut pada sistem pemungutan pajak di Indonesia. Sesuai dengan asas sumber, penghasilan yang berasal dari Indonesia yang kemudian dinikmati oleh orang ataupun badan yang ada di luar Indonesia dapat dikenakan pajak di Indonesia.

7.     Pajak Perusahaan PPh Pasal 29

PPh Pasal 29 didapatkan dari nilai lebih pajak terutang atau pajak terutang yang dikurangi oleh kredit pajak, yakni ketika jumlah pajak terutang suatu perusahaan dalam 1 tahun pajak lebih besar dibandingkan dengan jumlah kredit pajak yang sudah dipotong oleh pihak lain dan juga telah disetor sendiri. Sebelum SPT Tahunan PPh Badan dilaporkan, PPh tersebut harus dibayarkan.

8.     Pajak Perusahaan Termasuk Pajak PPh Pasal 4 ayat (2)

Pajak yang dikenakan pada penghasilan yang dipotong bunga deposito dan juga tabungan lainnya, bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi, bunga obligasi dan surat utang negara, transaksi saham dan juga sekuritas lainnya, hadiah undian, serta berbagai transaksi lain sebagaimana yang telah diatur didalam peraturan.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

 

Tags: No tags

Comments are closed.