Brevet Pajak – Babak baru didalam transaksi bitcoin atau Cryptocurrency sudah dimulai dengan pengakuan perdagangan aset kripto secara legal di Indonesia. Perdagangan pada aset kripto mencapai Rp 600 miliar hingga Rp 700 miliar setiap harinya. Besaran tersebut tentu akan bertambah secara signifikan setiap tahunnya karena meningkatnya kepopuleran transaksi aset kripto yang ada di dunia. Negara-negara di dunia sudah melegalkan aset kripto sebagai alat tukar, diantaranya di negara Amerika Serikat, Jepang, sampai dengan Venezuela.
Negara – negara tersebut mengadopsi aset kripto yang dijadikan sebagai alat tukar melebihi negara maju lainnya. Ini terjadi karena mata uang mereka yakni Bovilar yang mulai tidak dipercaya oleh masyarakat karena nilai uang tersebut yang terus mengalami penurunan.
Semakin populernya aset kripto di dunia, tidak terkecuali di Indonesia kelak kemungkinan aset kripto bisa menjadi aset yang diperjualbelikan sampai menjadi alat tukar pengganti mata uang. Tentu saja jika permintaan pada aset kripto semakin besar maka tingkat perdagangan kripto juga semakin tinggi.
Dasar Hukum Aset Kripto
Beberapa negara maju lainnya sudah lebih dahulu melegalkan perdagangan terhadap aset kripto. Namun tentu saja pengenaan pajaknya berbeda-beda di setiap negara. Misalnya di negara Amerika Serikat, pemajakan terhadap aset kripto disamakan dengan pemajakan terhadap aset property. Disamping itu, negara Australia yang menyiapkan aturan terkait dengan pemajakan aset kripto serta berlaku mulai 1 Maret 2022. Sementara itu, di Inggris sudah menetapkan bitcoin atau aset kripto sebagai mata uang asing mereka.
Berbeda di negara maju yang ada di Kawasan Asia yaitu Jepang, yang memberlakukan bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah namun dikecualikan dari pajak konsumsi. Tentu saja jika dilihat dari negara-negara di dunia tersebut bisa ditinjau jika perlakuan terhadap bitcoin atau Cryptocurrency berbeda-beda sesuai kebijakan negara tersebut serta pengaruhnya ada pada nilai tukar valuta asing.
Sementara itu, di Indonesia aset kripto telah diatur dalam PMK 68/PMK.03/2022 terkait Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penghasilan (PPh) terhadap Transaksi Perdagangan Aset Kripto.
Aset Kripto
Menimbang dari aset kripto yang sudah berkembang luas di masyarakat Indonesia serta untuk mengawasi peredarannya, pemerintah telah mengatur ketentuan terkait dengan aset kripto. Aset kripto merupakan aset tidak berwujud dalam bentuk digital. Transaksi aset kripto bisa dilakukan oleh orang pribadi maupun badan yang melaksanakan transaksi penjualan dan/atau pertukaran.
Baca Juga: Begini Kewajiban SPT Taspen Bagi Wajib Pajak Pensiunan
Penambahan terhadap aset kripto juga bisa dilakukan lewat kegiatan verifikasi transaksi untuk memperoleh imbalan berupa aset kripto. Didalam jurnal pajak serta keuangan negara yang berkaitan dengan potensi kesuksesan penerapan pengenaan pajak pada aset kripto mendefinisikan aset kripto sebagai sebuah aset digital yang memakai Teknik enkripsi yang berguna untuk mengatur serta memverifikasi transaksi atas blockhain.
Aset kripto tersebut cocok untuk menekan/melawan inflasi sampai devaluasi mata uang. Aset kripto tersebut dikenal sebagai salah satu asset yang memiliki beresiko tinggi dengan votalitas harga yang tinggi. Meskipun demikian aset kripto bisa sebagai sarana hedging yang bisa digunakan untuk mengurangi resiko didalam pasar modal.
Pemajakan Aset Kripto
Aset kripto dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dan juga Pajak Penghasilan terhadap transaksi penjualan dan/atau penyerahan yang dilaksanakan. PPN dikenakan terhadap, penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud yakni berupa aset kripto, JKP dalam bentuk jasa verifikasi aset kripto/jasa manajemen (mining pool) oleh penambang aset kripto dan juga Jasa Kena Pajak (JKP) dalam bentuk jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan didalam perdagangan aset kripto.
Penyerahan tersebut meliputi penyerahan aset kripto pada daerah pabean yang dilakukan melalui sarana elektronik yang dilaksanakan oleh penyelenggara Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMSE). Penyerahan tersebut berupa jual beli aset kripto, tukar menukar dengan aset kripto lainnya maupun tukar menukar menggunakan aset selain kripto. PPN yang terutang pada penyerahan tersebut dipungut, disetorkan serta dilaporkan oleh penyelenggara dari PMSE.
PPN yang akan dipungut besarnya ialah 1% yang berkaitan dengan penyelenggara PMSE yang merupakan pedagang fisik aset kripto atau akan dipungut dengan besaran 2% dalam hal penyelenggara PMSE yang bukan merupakan pedagang fisik aset kripto.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.