Kursus Pajak – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan jika modus penggelapan pajak yang tengah marak terjadi saat ini membuat faktur pajak fiktif. Hal tersebut mengingat banyak para wajib pajak yang menerbitkan faktur yang bermasalah tersebut guna mengurangi kewajiban perpajakan yang seharusnya dibayarkan.
Berdasarkan catatan Direktorat Jenderal Pajak di awal tahun 2018, ada 1000 lebih wajib pajak (WP) yang dinonaktifkan sertifikat elektroniknya, sebab wajib pajak tersebut menerbitkan serta memakai faktur pajak fiktif.
Modus dan Dampak Faktur Pajak Fiktif
Berdasarkan SE 132/PJ/2018, faktur pajak fiktif atau yang disebut faktur pajak tidak sah ialah faktur pajak yang dibuat tidak berdasarkan transaksi sebenarnya/faktur pajak yang diterbitkan oleh pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Melansir dari ulasan dari beberapa media, ada beberapa kasus yang memakai modus sederhana, seperti PKP tersebut membeli faktur pajak fiktif masukan serta mengkreditkannya dalam SPT masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Diketahui jika tujuannya supaya PKP tersebut mendapatkan pengembalian pajak (restitusi) atau setidaknya mengurangi pajak keluaran yang harus mereka setorkan ke kas negara. Pembuatan faktur pajak fiktif tersebut sering kali dilakukan untuk mengambil keuntungan terhadap sistem, dimana saat PKP memiliki faktur pajak, ia bisa mengurangi kurang bayar yang harus disetor ke kas negara dan juga meminta restitusi kepada negara.
Kemudian, saat PKP atau pengusaha menerbitkan faktur pajak fiktif, maka PKP tersebut mengurangi kewajiban dalam menyetor pajak ke kas negara atau bahkan bisa meminta pengembalian pajak hanya dengan menggunakan faktur pajak fiktif tersebut. Jadi, sudah jelas jika hal tersebut merupakan sebuah perbuatan yang bisa merugikan negara.
Setidaknya ada dua macam kerugian yang ditimbulkan dari faktur pajak fiktif, yakni :
- Dengan mengkreditkan faktur pajak yang tidak sah atau fiktif, pelaku tersebut bisa mengurangi besaran pajak yang harus disetorkan ke kas negara. Misalnya, saat PKP seharusnya menyetorkan pajak kurang bayar dengan jumlah Rp700 juta, saat ditambahkan faktur pajak fiktif senilai Rp. 500 juta, maka PKP tersebut hanya menyetorkan sebesar Rp200 juta.
- Negara akan dirugikan saat pelaku pembuat faktur pajak fiktif sampai dapat melakukan restitusi pajak. Misalnya, seorang eksportir yang mempunyai faktur pajak yang seharusnya hanya dapat meminta restitusi Rp100 juta. Tapi, ketika si eksportir tersebut mengkreditkan faktur pajak fiktif dengan nilai Rp500 juta, maka ia dapat mencairkan restitusi pajak sebesar Rp600 juta.
Baca Juga: Ketahui Jenis Air yang Dikenakan dan Tidak Dikenakan Pajak
Solusi Mencegah Faktur Fiktif
Wajib pajak (WP) yang terindikasi telah menerbitkan faktur pajak fiktif maka akan dijatuhi status non-aktif (suspend). Sehingga WP yang bersangkutan tidak bisa menerbitkan faktur pajak secara elektronik hingga ada klarifikasi yang bisa diterima oleh DJP. Kriteria yang digunakan DJP dalam menetapkan atau mencabut status suspend ialah sebagai berikut:
- Identitas dari wajib pajak , pengurus, dan/atau penanggung jawab wajib pajak sah
- Keberadaan dan juga kesesuaian atau kewajaran profil wajib pajak (WP), penanggung jawab WP, dan/atau pengurus,
- Keberadaan serta kewajaran lokasi usaha WP dan juga kesesuaian kegiatan usaha.
Jika dalam waktu 30 hari kalender sesudah ditetapkan status non-aktif WP tidak bisa memberikan klarifikasi yang memadai, maka DJP bisa mencabut sertifikat elektronik, sehingga WP tersebut tidak bisa menerbitkan faktur pajak lagi untuk selamanya.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.