Kursus Pajak – Pajak perusahaan startup merupakan salah satu kewajiban yang harus dilakukan atau dibayarkan terhadap penghasilan yang diperoleh, maupun atas transaksi yang berkaitan dengan pemotongan PPh yang dilaksanakan oleh perusahaan startup. Perusahaan start up adalah suatu lembaga atau entitas yang mulai dirintis dan masih dikembangkan, di mana Bergerak dalam bidang teknologi dan umumnya produk yang dihasilkan adalah dalam bentuk aplikasi dalam website atau mobile.
Sebagai perintis usaha start up, sangat penting untuk mengikuti kursus pajak supaya mampu mengelola kewajiban perpajakan perusahaan dengan efektif dan efisien. Karena kursus pajak akan memberikan Anda segudang pengalaman dan pengetahuan dalam dunia pajak.
Apa itu Perusahaan Startup?
Berikut ini adalah beberapa karakteristik perusahaan startup menurut Marikxon, antara lain:
- Jumlah karyawan yang kurang dari 20 orang
- Usia perusahaan yang kurang dari 3 tahun
- Pendapatan perusahaan yang kurang dari 100.000 dolar per tahun
- Masih dalam tahapan perkembangan atau merintis
- Biasanya beroperasi dalam bidang teknologi
- Produk yang dibuat adalah aplikasi dalam bentuk digital
- Umumnya beroperasi melalui website
Apa Saja Kewajiban Pajak Bagi Perusahaan Startup?
Kewajiban yang berkaitan dengan pajak perusahaan startup pertama, yaitu sebuah perusahaan harus mendaftarkan diri supaya memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak atau yang seringkali disebut dengan NPWP. Sebagai sebuah perusahaan atau Badan Usaha yang didirikan atau berkedudukan di Indonesia, maka mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan diri supaya mendapatkan NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak. Telah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 147/PMK.03/2017, untuk mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak badan bisa dilakukan ketika:
- Wajib pajak badan memiliki kewajiban untuk mendaftarkan diri supaya mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak, paling lambat adalah 1 bulan sesudah ketika pendirian perusahaan
- Atas wajib pajak yang mempunyai aktivitas bisnis pada beberapa tempat, wajib untuk melakukan pendaftaran diri supaya mendapatkan NPWP, yang paling lama adalah sesudah adanya sebuah aktivitas bisnis, yang mulai dilaksanakan oleh wajib pajak pada tempat kegiatan usaha tersebut.
Baca Juga: Mengenal Perbedaan Pemotongan dan Pemungutan Pajak dalam Sistem Withholding Tax
Kewajiban pajak yang berkaitan dengan perusahaan startup kedua, yaitu dikukuhkan sebagai PKP atau pengusaha kena pajak apabila peredaran brutonya lebih dari Rp4,8 miliar. Misalnya yang telah tercantum dalam PMK atau Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013 Pasal 4, mengenai batasan pengusaha kecil pada pertambahan nilai, pengusaha memiliki kewajiban untuk melakukan pelaporan usaha, agar dikukuhkan sebagai PKP, kemudian disetujui sampai beberapa bulan terakhir buku dari penerimaan bruto atau peredaran jumlah brutonya lebih dari Rp4,8 miliar.
Tetapi, perusahaan Stand Up bisa memilih dikukuhkan untuk menjadi pengusaha kena pajak atau PKP, walaupun belum memenuhi seluruh syarat dari penghasilan bruto. Kewajiban yang berkaitan dengan pajak perusahaan startup ketiga, yakni setor dan lapor SPT PPh tahunan badan. Terhadap penghasilan yang didapatkan dari aktivitas bisnis start up, akan dibebankan pada perusahaan startup yang berupa pajak penghasilan tahunan badan. Maka dari itu, pihak perusahaan wajib untuk membayar dan melaporkan SPT tahunan PPh badan. Pembayaran dapat dilakukan paling lama adalah sebelum surat pemberitahuan disampaikan.
Sementara itu, surat pemberitahuan dilaporkan paling lambat adalah 14 sesudah berakhirnya periode atau tahun pajak. Jika pelaporan tidak dilaksanakan secara tepat waktu, maka akan dibebankan sanksi yang berupa kurang lebih Rp1.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.