Training Pajak – Self-Assessment system merupakan salah satu sistem perpajakan yang diterapkan di Indonesia. Dengan begitu kewajiban pajak harus dipenuhi oleh setiap wajib pajak. Mulai dari melakukan penghitungan, penyetoran, pembayaran, dan pelaporan dengan sendiri terhadap pajak yang terutang. Maka dari itu, sebagai wajib pajak harus mengerti bagaimana regulasi dan ketentuan perpajakan yang ada.
Training pajak adalah pilihan yang paling tepat untuk pihak wajib pajak yang ingin bisa melakukan kewajiban perpajakannya dengan lebih efektif dan efisien. Dengan mengikuti training pajak, maka pihak wajib pajak akan mengerti dan mengetahui berbagai informasi dan ketentuan perpajakan dasar hingga lanjutan.
Melakukan kewajiban perpajakan dengan baik, pasti akan membuat wajib pajak terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan, misalnya seperti sanksi pajak. Hal tersebut pasti menuntut setiap wajib pajak, baik wajib pajak badan maupun wajib pajak pribadi untuk selalu mampu melakukan perhitungan penyetoran dan pelaporan pajak secara mandiri. Pelaksanaan sistem self assessment ini Tentunya tidak luput dari kesalahan walaupun sudah didukung oleh berbagai teknologi modern seperti e-filing, e-SPT, dan lain sebagainya. Bukti nyatanya masih ada beberapa wajib pajak yang melakukan kesalahan ketika membayar atau melaporkan pajak terutangnya.
Beberapa Sebab Kesalahan
Umumnya kesalahan terjadi karena beberapa faktor mulai dari kurang teliti dan kurang cermat, human error saat menginput data, dan kurangnya pemahaman wajib pajak. Karena kesalahan tersebut jika wajib pajak tidak segera membetulkan apa yang salah, maka bisa membuat wajib pajak yang bersangkutan mendapat sanksi administrasi pajak. Maka dari itu kesadaran diri dari wajib pajak dibutuhkan agar bisa selalu melakukan pengecekan sebelum melakukan kewajibannya dalam pelaporan maupun pembayaran pajak yang terutang.
Tentunya akan ada beberapa sanksi administrasi yang dikenakan karena kesalahan saat menyetorkan dan melaporkan pajak. Mulai dari Sanksi Pasal 38 dan 39, Sanksi Pasal 7 ayat (1), dan Sanksi pasal 13 ayat (2) dan ayat (2a).
Bagaimana Cara Melakukan Pembetulan SPT?
Kesalahan yang terjadi saat perhitungan surat pemberitahuan memang tidak bisa dipungkiri. Oleh karena itu penting dilakukan pembetulan SPT, supaya wajib pajak mengetahui seberapa besar pajak yang sebenarnya harus dibayarkan. Lebih baik proses pembetulan SPT tersebut dilaksanakan sebelum tindakan pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Ketika Anda sebagai wajib pajak sudah sadar ada kesalahan yang terjadi saat mengisi SPT maka dengan kesadaran Anda sendiri Anda bisa melakukan pembetulan. Sehingga sanksi yang didapatkan akan lebih sedikit Apabila dibandingkan dengan menunggu DJP melakukan penerbitan STP maupun SKPKB.
Baca Juga: 3 Kesalahan Umum yang Sering Terjadi Ketika Membuat Faktur Pajak
Syarat Melakukan Pembetulan SPT
Telah diatur dalam pasal 8 ayat 1 undang-undang KUP, bahwa pembetulan SPT bisa dinyatakan wajib pajak dengan kemauannya sendiri untuk bisa melakukan pembetulan SPT yang sudah disampaikan. Atas kekeliruan atau kesalahan yang terjadi pihak wajib pajak mempunyai hak untuk melakukan pembetulan, selama DJP belum melaksanakan tindakan pemeriksaan. Tindakan pemeriksaan sendiri, biasanya berupa atau terjadi ketika SPT pemeriksaan pajak disampaikan pada wajib pajak, pegawai, wakil, kuasa, maupun anggota keluarga yang sudah dewasa dari wajib pajak yang berkaitan.
Apa yang Terjadi Bila Tidak Melakukan Pembetulan?
Ketika terjadi kekeliruan yang dilakukan oleh wajib pajak maka mungkin saja membuat adanya kurang bayar pajak terutang. Dengan demikian wajib pajak harus melakukan pembayaran pajak yang kurang bayar lebih dahulu, sebelum melakukan pembetulan SPT. DJP akan menerbitkan SKPKB apabila kemudian menemukan terdapat kesalahan saat pengisian SPT. Sehingga, wajib pajak akan terkena sanksi administrasi, yang mungkin saja bisa berupa bunga perbulan dan ditentukan oleh pihak Kemenkeu.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.