Kursus Pajak – Reformasi dari pajak penghasilan (PPh) didalam UU Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) diimplementasikan per 1 Januari 2022. Setidaknya terdapat 4 kebijakan baru yang berlaku. Lalu apa saja kebijakan tersebut? Simak ulasan berikut ini:
- Pajak terhadap fasilitas karyawan berupa barang ataupun pemberian natura merupakan penghasilan. Wajib pajak (WP) orang pribadi tertentu diharuskan untuk melaporkan natura yang diterimanya didalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
- Perubahan tarif serta bracket PPh orang pribadi. Didalam Undang – Undang HPP diperkenalkan 5 lapisan penghasilan kena pajak, yaitu sampai dengan Rp 60 juta terkena tarif PPh sebesar 5%.
Sedangkan untuk penghasilan kena pajak yang melebihi Rp 60 juta sampai Rp 250 juta dikenakan pajak 15%. Untuk yang lebih dari Rp 250 juta – Rp 500 juta tarif PPh yang dikenakan sebesar 25%.
Kemudian, untuk penghasilan kena pajak yang berada di atas Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar pajaknya sebesar 30%. Terakhir, yang ada di atas Rp 5 miliar dikenakan PPh OP yakni sebesar 35%.
Catatan: rentang penghasilan kena pajak tersebut dibuat berdasarkan penghasilan dalam 1 tahun. Aturan PPh OP yang berlaku kini hanya terdapat 4 lapisan, terkecil penghasilan hingga Rp 50 juta tarif PPh OP akan dikenakan pajak sebesar 5%, dan yang tertinggi untuk penghasilan yang berada di atas Rp 500 juta sebesar 30% per tahun.
- Insentif untuk orang pribadi pengusaha dengan peredaran bruto hingga Rp 500 juta dalam satu tahun tidak dikenai PPh. Kebijakan tersebut ditujukan untuk usaha pada level mikro dan juga kecil.
- Pemberian tarif PPh rendah terhadap WP didalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS). PPS terbagi menjadi atas 2 kebijakan, yakni:
- Kebijakan I
Untuk Wajib Pajak peserta tax amnesty tahun 2016/2017 yang belum mengungkapkan harta per 31 Desember 2015 ketika mengikuti pengampunan pajak saat itu. Kebijakan tersebut berlaku untuk Wajib Pajak Badan ataupun orang pribadi.
- Kebijakan II
Untuk Wajib Pajak WP orang pribadi terhadap harta perolehan tahun 2016 hingga 2020 yang belum dilaporkan didalam SPT Tahunan 2020.
Baca Juga: Kebijakan Pemerintah di Kala Pandemi Melalui Insentif Perpajakan
Pemerintah menawarkan Tarif PPh Final dalam Kebijakan I berkisar 6%-11% dan juga Kebijakan II yaitu 12%-18%. Besaran tarif PPh tersebut memang lebih rendah apabila dibandingkan dengan tarif PPh OP tertinggi yang berlaku awal tahun 2022 yang mencapai angka 35%.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati sebelumnya telah menyatakan jika reformasi perpajakan pada UU HPP memiliki tujuan untuk mewujudkan sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan juga akuntabel.
Sri Mulyani belum lama ini mengungkapkan “UU HPP hadir dalam momentum yang tepat untuk memperkuat reformasi perpajakan, melalui perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan sukarela, perbaikan tata kelola dan administrasi perpajakan, untuk mewujudkan APBN yang sehat dan berkelanjutan, meningkatkan pertumbuhan dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi dan pembangunan nasional,”
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.