Kursus Pajak – Bagi wajib pajak yang ingin mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Masukan (PM) memainkan peran penting. Namun, penjual harus mempertimbangkan sejumlah persyaratan saat membuat Faktur Pajak Keluaran agar Pajak Masukan dapat muncul di akun wajib pajak pembeli dalam sistem Coretax. Sistem ini telah diatur oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memastikan transparansi pajak dan memudahkan wajib pajak untuk melihat dan mengelola input pajak mereka. Periksa persyaratan yang harus dipenuhi agar akun Coretax pembeli dapat menampilkan Pajak Masukan. Jika Anda sebagai wajib pajak ingin bisa mengelola kewajiban pajak dengan efisien, maka mengikuti kursus pajak adalah salah satu cara terbaik yang bisa Anda lakukan.
Masukkan Identitas Pembeli yang Akurat
Agar akun pembeli dapat menampilkan Pajak Masukan, penjual bertanggung jawab untuk memastikan informasi identitas pembeli pada Faktur Pajak Keluaran akurat. Untuk Wajib Pajak Badan atau Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang telah terdaftar di Coretax, NIK untuk WP OP yang belum terdaftar di Coretax DJP, atau paspor untuk Warga Negara Asing (WNA), ini adalah beberapa detail yang harus diberikan.
Ketentuan Identitas Tergantung Jenis Wajib Pajak
Status pembeli dan jenis identitas yang digunakan pada faktur pajak harus sesuai, khususnya:
- WP OP yang telah terdaftar di Coretax → Menggunakan NPWP (NPWP)
- WP Badan → Menggunakan NPWP (NPWP)
- WP OP yang belum terdaftar di Coretax → Menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan)
- WNA (Warga Negara Asing) → Menggunakan Nomor Paspor
Pajak Masukan tidak akan muncul di akun pembeli di sistem Coretax jika identitas ini tidak diisi dengan benar.
Akurasi Perhitungan dan Format Data
Bersamaan dengan mengisi formulir identitas, sangat penting untuk memastikan data yang disertakan dalam faktur pajak akurat dalam hal perhitungan dan struktur. Agar mampu menguasai berbagai kebijakan pajak yang berlaku di Indonesia Anda dapat mengikuti kursus pajak. Karena dalam kelas perpajakan ini Anda akan mendapatkan materi seputar perundang-undangan perpajakan yang digunakan di Indonesia. Beberapa faktor berikut ini perlu diperhatikan:
- Operasi Matematis Harus Akurat
- Sampai dengan dua angka di belakang koma, pembulatan dilakukan.
- Format Tanggal Harus Akurat
- Faktur pajak dalam file .XML harus diformat menggunakan format YYYY-MM-DD (Tahun-Bulan-Tanggal). Misalnya, 2025-01-02.
Jika format ini memiliki kesalahan, akun Coretax pembeli mungkin tidak akan menampilkan Input Pajak.
Baca Juga: Lindungi Akun DJP Online Anda! Kenali Mobile Authenticator Berbasis TOTP
Proses Pembuatan Faktur Pajak Keluaran Coretax
Penjual harus memastikan bahwa setiap tindakan berikut ini dilakukan dengan benar agar Input Pajak muncul di akun Coretax pembeli:
- Buka menu Faktur Pajak Keluaran setelah masuk ke Coretax DJP.
- Masukkan informasi pembeli secara akurat dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
- Buat faktur menggunakan format tanggal yang benar (YYYY-MM-DD).
- Pastikan semua perhitungan numerik akurat dan dibulatkan ke dua angka di belakang koma.
- Faktur pajak harus disimpan dan diunggah ke sistem Coretax DJP.
Dengan melakukan tindakan ini, Pajak Masukan akan secara otomatis disetorkan ke akun Coretax pembeli sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
Entri data yang akurat diperlukan agar akun Coretax pembeli dapat menampilkan pajak masukan, termasuk nama pembeli, format tanggal, dan kebenaran perhitungan. Wajib Pajak dapat menjamin bahwa pajak masukan mereka dilaporkan dan dikreditkan secara akurat sesuai dengan undang-undang yang berlaku dengan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan. Jangan lupa untuk mengikuti kelas perpajakan yang dapat membantu Anda mengatasi semua ini!
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.