Kebijakan Tax Amnesty II, Efektifkah Meningkatkan Kepatuhan Pajak Orang Kaya?

Kebijakan Tax Amnesty II, Efektifkah Meningkatkan Kepatuhan Pajak Orang Kaya?

Brevet Pajak – Akademisi dan juga praktisi perpajakan menyoroti pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau yang dikenal dengan sebutan Tax Amnesty II yang dinilai belum efektif dalam mendorong kepatuhan wajib pajak serta repatriasi aset. Pemerintah dianjurkan untuk melakukan sosialisasi kebijakan secara masif dengan melibatkan jaringan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di berbagai negara.

Pernyataan sikap tersebut merupakan kesimpulan dari Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI) dan juga MUC Consulting, belum lama ini. Dosen Perpajakan FIA UI Ning Rahayu menjabarkan 5 variabel penting pendukung kesuksesan tax amnesty pada sejumlah negara yang seharusnya dijadikan perhatian oleh pemerintah sebelum, selama, dan juga setelah pelaksanaan tax amnesty ataupun PPS.

Pertama adalah ketersediaan data aset di luar negeri sebelum tax amnesty tersebut dilaksanakan. Kedua adalah sosialisasi masif ke mancanegara yang melibatkan konsulat atau KBRI. Ketiga, kampanye yang melibatkan pejabat tinggi negara (top government). Keempat, keseriusan didalam menyusun regulasi tax amnesty yang fokus di repatriasi aset. Kelima, menyediakan instrumen investasi yang tepat dan juga jelas keuntungannya yang dijadikan sebagai wadah aset repatriasi.

Melalui siaran pers FGD FIA UI, Rabu (20/04/2022), Ning mengungkapkan “Negara-negara yang berhasil melaksanakan tax amnesty pada umumnya telah memperhatikan faktor-faktor pendukung tersebut. Sementara pelaksanaan tax amnesty di Indonesia belum sepenuhnya memenuhi faktor-faktor tersebut,”

Menurut pendapat Ning, pemerintah memang perlu melakukan sosialisasi secara masif pada berbagai negara supaya informasi PPS bisa diterima serta dipahami oleh WNI di luar negeri. Dengan begitu, maka tujuan utama dari tax amnesty untuk mendorong repatriasi aset ke dalam negeri bisa terwujud.

Gencar Sosialisasi

Senior Manager MUC Consulting Winnie Hidayani menanggapi jika sosialisasi perlu dilakukan dengan strategi serta pendekatan yang disesuaikan segmentasi masyarakat yang menjadi sasaran PPS. Contohnya, pendekatan untuk kelompok masyarakat menengah ke atas maupun Orang Super Kaya dilakukan berbasis data aset yang akurat. Sementara itu, untuk masyarakat umum pendekatannya dalam bentuk himbauan dan juga edukasi.

Baca Juga: Alasan Mengapa Jurusan Perpajakan Banyak Diminati, Banyaknya Peluang Karir sampai Gaji Tinggi

Winnie  mengungkapkan “Perlu digaungkan lagi ke masyarakat, sebenarnya siapa saja yang harus ikut PPS dan pihak mana saja yang bisa melakukan pembetulan SPT. Masyarakat berhak melakukan pembetulan. Jangan sampai PPS mengurangi hak-hak wajib pajak, seolah-olah tidak membuka opsi pembetulan SPT,”

Direktur MUC Tax Research Institute, Karsino menambahkan bahwa tindakan nyata pemerintah pasca-tax amnesty juga penting adanya untuk memicu keseriusan wajib pajak didalam mengikuti PPS. Selain untuk memperbaiki layanan publik serta sistem administrasi perpajakan, pemerintah juga dituntut mengoptimalkan penegakan hukum dengan cara menunjukkan kemampuan didalam mendeteksi ketidakpatuhan wajib pajak dengan basis data yang akurat.

Perlu diketahui bahwa PPS dilaksanakan selama 6 bulan (1 Januari-30 Juni 2022). Setidaknya, terdapat waktu sekitar 2 bulan untuk pemerintah dalam memastikan ketersediaan data, menggencarkan sosialisasi, dan juga memperjelas saluran investasi sebagai wadah aset repatriasi.

Menurut data Direktorat Jenderal Pajak (DJP), ada 38.325 wajib pajak yang menjadi peserta PPS dengan nilai harta bersih yang dilaporkan adalah sebesar Rp67,46 triliun dan juga PPh final yang dibayarkan yakni sebesar Rp6,86 triliun. Angka-angka tersebut terletak jauh di bawah pencapaian program tax amnesty sebelumnya yang berlangsung selama 9 bulan pada tahun 2016-2017.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.