Haiii Taxas! Kalian udah pada tahun belum apa itu PPN? Ternyata PPN punya karakteristik,lho! Yuk kita belajar bareng-bareng!
PPN merupakan salah satu jenis pajak yang dipungut pada saat penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP). Sederhananya, ini adalah pajak yang ditambahkan dan dipungut atas suatu transaksi. Dalam praktiknya, pihak penjual yang sudah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus membuat faktur pajak elektronik sebagai bukti pemungutan PPN dan melaporkannya setiap bulan melalui SPT Masa PPN. Namun, pihak yang membayar pajak ini adalah pihak pembeli. Untuk memahami Pajak Pertambahan Nilai yang diterapkan di negara kita, maka perlu dipahami terlebih dahulu karakteristik PPN yang dapat dirinci dan diuraikan sebagai berikut:
- PPN sebagai Pajak Tidak Langsung
Karakter PPN sebagai pajak tidak langsung dapat didefinisikan bahwa antara penanggung/pemikul beban pajak (destinatarios pajak) dengan penanggung jawab atas penyetoran pajak ke kas negara berada pada pihak-pihak yang berbeda.
- PPN sebagai Pajak Objektif
PPN juga memiliki karakteristik sebagai pajak objektif yang mempunyai pengertian bahwa timbulnya kewajiban pajak ditentukan oleh ‘tatbestand’ yaitu peristiwa atau perbuatan hukum yang dapat dikenakan pajak yang juga disebut objek pajak.
- PPN Sebagai Pajak Atas Konsumsi Dalam Negeri
Karakteristik PPN sebagai pajak atas konsumsi dalam negeri mengandung makna bahwa PPN hanya dikenakan atas barang atau jasa yang dikonsumsi di dalam daerah pabean Republik Indonesia.
Baca juga artikel : Nonton Konser Bayar Pajak 15%, Pajak Apa Itu?
- PPN dikenakan di Multi Stage Levy
Multi stage tax adalah karakteristik PPN yang mempunyai makna PPN dikenakan pada setiap mata rantai jalur produksi maupun jalur distribusi.
- PPN Pengenaannya Bersifat Non Kumulatif
Meskipun memiliki karakter multi stage levy, PPN tidak menimbulkan dampak kumulasi. Dampak kumulasi ini dapat dihindari karena dalam penghitungan pajak terutang yang wajib disetor ke kas negara, PPN menerapkan indirect subtraction method (metode pengurangan tidak langsung). Ketika PKP membeli BKP dari PKP lain selaku Penjual, PKP Pembeli membayar PPN kepada PKP Penjual. PPN yang dibayar oleh PKP Pembeli ini disebut Pajak Masukan (input tax).
- PPN Menerapkan Tarif Tunggal
Pasal 7 ayat (1) UU PPN 1984 mengatur bahwa atas penyerahan BKP dikenakan PPN dengan tarif 10%. Namun dengan berlakunya UU Nomor 7 Tahun 2021, maka tarif PPN menjadi sebesar 11% yang berlaku mulai tanggal 1 April 2022 dan selanjutnya menjadi sebesar 12% yang berlaku mulai tanggal 1 Januari 2025. Kemudian dalam ayat (3) ditentukan bahwa dengan Peraturan Pemerintah, tarif tersebut pada ayat (1) dapat dinaikkan setinggi-tingginya 15% atau diturunkan serendah-rendahnya 5%. Sedangkan tarif ekspor BKP yang ditentukan pada ayat (2) sebesar 0% bukan tarif riil melainkan tarif teknis yang dibuat dengan maksud memenuhi aspek filosofis (Untung Sukardji, 2010) yaitu menjaga netralitas PPN tanpa mengorbankan aspek ekonomi yaitu PPN tetap menjaga daya saing komoditi ekspor di luar negeri (negara tujuan).
- PPN Termasuk tipe konsumsi (Consumption Type VAT)
Pajak atas konsumsi mengandung makna bahwa PPN bukan pajak atas kegiatan bisnis/produksi dan pemikul beban pajak adalah konsumen yang mengkonsumsi BKP/JKP tersebut.