Training Pajak – Indonesia merupakan salah satu negara yang secara politik telah menyatakan terkait komitmennya didalam menyisipkan tujuan dari SDGs atau Sustainable Deveopment Goals pada setiap kebijakan pembangunannya. Yakni mulai dari kebijakan pemerintah pusat sampai dengan kebijakan tingkat desa.
Kaitannya dengan hal ini, supaya bisa mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan maka pemerintah daerah mempunyai tanggung jawab dalam memastikan adanya pemberian izin pembangunan yang sudah memenuhi kriteria pembangunan berkelanjutan ataupun yang telah memenuhi kriteria bangunan hijau/ramah lingkungan.
Lantas apa yang dimaksud dengan Bangunan Hijau? Konsep bangunan hijau menjadi salah satu bentuk konsep pembangunan yang sudah memenuhi prinsip pembangunan yang berkelanjutan. Misalkan saja penggunaan sumber energi alternatif selain bahan bakar fosil, hemat energi, dan juga prinsip-prinsip hijau yang lain.
Bangunan hijau dikenal dengan sebutan bangunan berkelanjutan ataupun konstruksi hijau, ialah konsep yang mengarah terhadap struktur dan juga pemakaian proses yang bertanggung jawab pada lingkungan dan juga hemat sumber daya selama siklus hidup bangunan tersebut. Praktik dari bangunan hijau tersebut akan memperluas dan juga melengkapi desain bangunan klasik dalam hal ekonomi, utilitas, durabilitas dan juga kenyamanan.
Konsep dari bangunan hijau bisa memberikan dampak positif pada peningkatan citra positif untuk pemerintah, peningkatan pajak properti berbasis lingkungan, menekan produksi polusi, dan juga menghemat berbagai biaya lainnya.
Awal Mula Konsep Bangunan Hijau
Awal dari konsep pembangunan berkelanjutan ialah dari krisis energi terutama untuk krisis minyak fosil dan juga polusi lingkungan yang terjadi pada sekitar 1960-an sampai dengan 1970-an. Dalam sebuah buku yang dipublikasikan pada tahun 1962 dengan judul “Silent Spring” karya Rachel Carson menganggap jika usaha awal dari pembangunan berkelanjutan berkaitan dengan bangunan hijau.
Pada awalnya gerakan bangunan hijau di Amerika Serikat berawal dari kebutuhan dan juga keinginan untuk menerapkan konsep pembangunan yang lebih ramah terhadap lingkungan dan juga lebih efisien terhadap penggunaan energi. Ada beberapa motif dalam memilih bangunan hijau, diantaranya ekonomi, lingkungan, dan juga keuntungan sosial. Walaupun demikian, gerakan bangunan hijau kini lebih mengarah terhadap sinergi dan juga integrasi, baik pada bangunan ataupun pada renovasi yang dilakukan pada bangunan yang sudah ada.
Baca Juga: Mengenal Taxpayer Account Management (TAM)
Insentif terhadap Bangunan Hijau di Indonesia
Di tahun 2018, Indonesia telah menjadi salah satu dari 10 negara yang menyumbang karbon terbesar di dunia. Yang mana salah satu sumber yang menjadi penyumbang karbon paling tinggi di Indonesia ialah konsumsi energi lalu kemudian disusul sektor kehutanan, baik itu yang berasal dari kebakaran hutan ataupun alih fungsi lahan. Untuk mendorong supaya pengembang maupun pemilik bangunan lebih memilih melakukan pembangunan bangunan dengan konsep hijau, maka pemerintah perlu untuk memberikan solusi yakni berupa pemberian stimulus/insentif.
Insentif yang diberikan tersebut bisa berupa insentif fiskal ataupun insentif struktural. Insentif fiskal bisa dilakukan melalui pemberian potongan terhadap pajak properti, subsidi, atupun melalui bantuan biaya pembangunan. Insentif fiskal yang diberikan tersebut dapat berupa pemberian potongan pajak properti yang menjadi insentif yang cukup populer serta telah diterapkan di beberapa negara-negara maju. Sedangkan untuk insentif struktural bisa berupa pemberian bantuan teknis seperti halnya jasa pemasaran, jasa konsultasi dan juga pemberian label green terhadap produk-produk bangunan hijau.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.