Brevet Pajak – Di dalam menjalankan kewajiban perpajakannya, seorang Wajib Pajak mempunya hak untuk bisa diwakilkan oleh seorang kuasa Wajib Pajak yang sebelumnya telah ditunjuk untuk mewakilkan dirinya di dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.
Secara umum, definisi dari kuasa itu sendiri bisa diartikan sebagai seseorang yang diserahi suatu wewenang sebab dinilai atau dipandang sanggup untuk melakukan suatu pekerjaan sehingga bisa membantu menjalankan suatu hak atau bisa memenuhi kewajiban dari seorang yang memberikan kuasa.
Seorang Wajib Pajak bisa melakukan penunjukan atas wakilnya atau kuasanya yang bisa berasal dari:
- Konsultan pajak
- Bukan yang merupakan konsultan pajak, yakni karyawan dari Wajib Pajak yang bersangkutan
Lantas apakah ada persyaratan yang harus dipenuhi untuk bisa menjadi seorang kuasa Wajib Pajak? Di dalam melakukan penunjukan atas wakil atau kuasa Wajib Pajak, sebelumnya seorang kuasa Wajib Pajak harus memenuhi ketentuan yang berlaku sebagai berikut:
- Seorang kuasa harus bisa menguasai ketentuan yang berlaku di dalam Undang-Undang dalam bidang perpajakan
- Seorang kuasa juga harus mempunyai surat kuasa khusus yang diberikan oleh Wajib Pajak sebagai pihak yang memberikan kuasa
- Seorang kuasa juga harus mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Terlebih dahulu, seorang kuasa telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak Terakhir
- Seorang kuasa juga tidak pernah melakukan tindak dipidana karena melakukan tindak pidana dalam bidang perpajakan.
Dalam Undang – Undang No. 7 tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan juga ditambah ketentuan tentang persyaratan kuasa wajib pajak. Di dalam Pasal 32 ayat (3a) UU KUP, menyatakan bahwa setiap orang yang ditunjuk menjadi kuasa wajib pajak harus memiliki kompetensi tertentu pada aspek perpajakan, kecuali jika kuasa wajib pajak merupakan, suami, istri, keluarga sedarah, dan juga keluarga semenda (sampai ke derajat kedua)”
Baca Juga: Mengenal Lebih Dalam tentang Pajak Bumi dan Bangunan
Ketentuan yang Berlaku untuk Kuasa Wajib Pajak
Setelah Wajib Pajak yang bersangkutan memilih seseorang untuk menjadi wakil ataupun kuasanya di dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, maka ketentuan berikut ini harus dipenuhi oleh seorang kuasa yang sudah dipilih oleh Wajib Pajak:
- Seseorang yang ditunjuk, namun tidak memenuhi ketentuan atau persyaratan yang berlaku terkait dengan kuasa Wajib Pajak, maka bisa dianggap bukan seorang kuasa dari Wajib Pajak yang bersangkutan.
- Seorang kuasa yang sudah ditunjuk tidak bisa melimpahkan kuasa yang telah diterimanya dari Wajib Pajak yang bersangkutan terhadap orang lain.
- Seorang kuasa diharuskan untuk membuat surat penunjukan, jika meminta bantuan kepada orang lain ataupun karyawannya untuk bisa menyampaikan atau menerima dokumen terkait dengan perpajakan tertentu yang dibutuhkan, dan ditujukan kepada atau berasal dari pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
- Seorang kuasa juga hanya mempunyai hak atau kewajiban terhadap urusan perpajakan tertentu yang sudah dikuasakan oleh Wajib Pajak sesuai surat kuasa khusus
- Di dalam menjalankan atau melaksanakan pemenuhan tanggung jawab yang dilimpahkan dari Wajib Pajak, seorang kuasa diharuskan untuk mematuhi ketentuan yang berlaku dalam bidang perpajakan.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.