Pelatihan Pajak – Pemerintah sudah menetapkan peraturan terkait dengan Bea Meterai yang telah diatur didalam UU Nomor 10 Tahun 2020 terkait dengan Bea Meterai (Undang – Undang Bea Meterai), sebagai pengganti Undang – Undang Bea Meterai No. 13 Tahun 1985. Sejak 1 Januari 2021 lalu, peraturan tersebut mengacu adanya perubahan nominal atas Bea Meterai yakni menjadi Rp 10.000.
Pada pelaksanaannya, pejabat pemungut Bea Meterai menjadi pihak yang berwenang dalam melakukan pemungutan Bea Meterai dari pihak terutangnya. Namun, bagaimana cara untuk menentukan pihak yang terutang atas Bea Meterai tersebut?
Sesuai dengan Pasal 1 angka 5 Undang – Undang Bea Meterai, yang dimaksud dengan pihak terutang merupakan pihak-pihak yang dikenai Bea Meterai serta wajib membayar Bea Meterai sesuai jumlah yang terutang kepadanya.
Pihak-pihak tersebut menjadi terutang terhadap Bea Meterai, karena memiliki kepentingan untuk membuat 2 jenis dokumen, yakni dokumen yang dibuat sebagai alat menerangkan suatu kejadian atau peristiwa yang sifatnya perdata dan juga dokumen yang dipakai sebagai alat bukti di muka pengadilan.
Pihak Terutang Bea Meterai
Mengacu pada ketentuan didalam Pasal 9 ayat (1) hingga (5) Undang – Undang Bea Meterai, pihak-pihak yang terutang Bea Meterai akan ditentukan dari pihak yang menerima manfaat dari pembuatan dokumen. Bea Meterai terutang oleh pihak yang menerima dokumen tersebut untuk dokumen yang dibuat secara sepihak.
Sedangkan, untuk dokumen yang dibuat oleh dua pihak ataupun lebih, maka Bea Meterai akan terutang oleh masing-masing pihak terhadap dokumen yang diterimanya. Namun, terdapat pengecualian khusus untuk dokumen yang berupa surat berharga jika Bea Meterai menjadi terutang oleh pihak yang menerbitkan surat berharga tersebut, bukan pihak penerimanya.
Kemudian, untuk dokumen yang dipakai sebagai alat bukti di muka pengadilan, maka Bea Meterai akan terutang oleh pihak yang telah mengajukan dokumen tersebut. Sementara itu, untuk dokumen-dokumen yang dibuat di luar negeri serta digunakan di Indonesia, maka Bea Meterai terutang pihak yang menerima manfaat terhadap dokumen tersebut.
Walaupun demikian, perlu dicatat serta dipahami jika sesuai dengan Pasal 9 ayat (6) Undang -Undang Bea Meterai, ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak menghalangi pihak maupun para pihak yang terlibat didalam menentukan sendiri pihak mana yang akan membayar Bea Meterai terutang itu.
Baca Juga: Sistem Perpajakan Internasional yang Baru di Indonesia
Saat Terutang Bea Meterai
Sebagai informasi, terutangnya Bea Meterai bisa terjadi pada beberapa kondisi seperti:
Dokumen yang Dibuat oleh 2 Pihak atau Lebih
Saat terutangnya Bea Meterai terhadap dokumen yang dibuat oleh 2 pihak atau lebih adalah pada saat dokumen tersebut selesai dibuat, yang kemudian ditutup dengan tandatangan dari pihak-pihak bersangkutan. Contoh dari dokumen tersebut, misalnya surat berharga dan juga surat perjanjian.
Dokumen yang Dibuat oleh 1 Pihak
Saat terutangnya Bea Meterai terhadap dokumen yang dibuat oleh satu pihak adalah pada saat dokumen tersebut diserahkan pada pihak untuk siapa dokumen tersebut dibuat. Contoh untuk dokumen tersebut, diantaranya ialah dokumen lelang, surat menyatakan jumlah uang, dan juga surat keterangan pernyataan.
Dokumen yang Digunakan Sebagai Alat Bukti Pengadilan
Saat terutangnya Bea Meterai terhadap dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di muka pengadilan ialah pada saat dokumen itu diajukan ke pengadilan.
Dokumen yang Dibuat di Luar Negeri
Saat terutangnya Bea Meterai terhadap dokumen yang dibuat di luar negeri ialah pada saat dokumen tersebut dipakai di Indonesia.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.