Ini Dia Beda Wajib Pajak Aktif dengan Wajib Pajak Non Efektif

Ini Dia Beda Wajib Pajak Aktif dengan Wajib Pajak Non Efektif

Pelatihan Pajak – Pada umumnya, wajib pajak terdiri dari orang pribadi dan juga badan. Wajib pajak mempunyai kewajiban dalam menyetor atau membayar pajak, memotong pajak, dan juga memungut pajak. Dari masing-masing jenis tersebut tentu disesuaikan dengan status perpajakannya.

Di setiap negara, warga negaranya memang diwajibkan untuk memenuhi kewajiban perpajakan. Pemenuhan kewajiban perpajakan tersebut juga telah diatur dengan kebijakan maupun peraturan perundang-undangan yang mempunyai kekuatan hukum oleh otoritas pajak maupun oleh pemerintah. Sehingga pemenuhan kewajiban perpajakan tersebut bersifat mengikat bagi wajib pajak.

Didalam pemenuhan kewajiban perpajakan, ada perbedaan status pada wajib Pajak, dimana Wajib Pajak dengan status Aktif dan juga Wajib Pajak dengan status Non-efektif (NE). Lantas, bagaimana status aktif dan non-efektif pada Wajib Pajak?

Wajib Pajak dengan Status Aktif

Sebenarnya Wajib Pajak Aktif ini sama saja dengan sebagaimana yang dimaksud dengan Wajib Pajak, dimana WP tersebut sudah memenuhi syarat secara subjektif ataupun objektif didalam pemenuhan kewajiban perpajakan. Disamping itu, WP Aktif secara efektif melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan kebijakan peraturan perundang-undangan didalam bidang perpajakan.

Dalam ini, terdapat hak dan juga kewajiban WP Aktif didalam menjalankan kewajiban perpajakannya. Hak disini ialah hak dalam memperoleh pelayanan dan juga perlindungan dari segala sesuatu informasi yang telah disampaikan oleh WP kepada DJP (Direktorat Jenderal Pajak) didalam menjalankan ketentuan perpajakan, berikut beberapa hak yang dimiliki oleh WP Aktif:

  1. Hak atas kerahasiaan data.
  2. Hak atas kelebihan pembayaran pajak.
  3. Hak WP saat dilaksanakan pemeriksaan.
  4. Hak atas pembebasan pajak.
  5. Hak mengajukan permohonan angsuran ataupun penundaan dalam membayar pajak.
  6. Hak atas pengurangan pajak terutang atas PBB (Pajak Bumi dan Bangunan).
  7. Hak atas penundaan pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan).
  8. Hak WP didalam mengajukan permohonan pembebasan dalam pemungutan atau Hak dalam memperoleh pajak yang dibebankan atau ditanggung oleh pemerintah.
  9. pemotongan PPH (Pengurangan Pajak Penghasilan).
  10. Hak dalam pengembalian pendahuluan terhadap kelebihan pembayaran pajak.

Baca Juga: Ketahui Jenis-Jenis Sertifikasi Pajak

Lantas, untuk kewajiban di sini ialah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap WP, diantaranya:

  1. Kewajiban didalam mendaftarkan diri.
  2. Kewajiban didalam memberi data informasi pada pihak DJP.
  3. Kewajiban didalam melakukan pembayaran, pelaporan, sampai dengan pemungutan/pemotongan pajak sesuai dengan kebijakan ataupun peraturan yang berlaku.
  4. Kewajiban ketika pemeriksaan, hal ini sebagai bentuk menerapkan kepatuhan dan juga menjalankan kewajiban perpajakannya.

Wajib Pajak Non Efektif (NE)

Wajib Pajak Non Efektif (NE) ialah kebalikan dari WP Aktif, dimana Wajib Pajak NE dinyatakan tidak memenuhi syarat baik itu secara subjektif ataupun objektif didalam memenuhi kewajiban perpajakan. Mengapa bisa dinyatakan NE? Hal ini karena Wajib Pajak tersebut belum mengajukan permohonan penghapusan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), oleh sebab itu status WP tersebut menjadi Non Efektif (NE). Atau secara tidak langsung tidak melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan secara efektif sebagaimana yang sudah diatur didalam undang-undang perpajakan.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.