Ingin Menjadi Konsultan Pajak? Berikut Deretan Syarat yang Perlu Diketahui

Ingin Menjadi Konsultan Pajak? Berikut Deretan Syarat yang Perlu Diketahui

Pelatihan Pajak – Pelanggaran pajak bisa saja terjadi tanpa sepengetahuan wajib pajak. Karena itulah dalam hal ini profesi konsultan pajak atau lebih dikenal tax consultant sangat diperlukan. Tapi tentu saja untuk menekuni profesi ini terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi. Lantas apa saja syarat tersebut?

Berikut beberapa syarat menjadi konsultan pajak yang perlu Anda ketahui:

1. Merupakan WNI

Syarat pertama yang harus dipenuhi apabila ingin menekuni profesi tersebut tentu saja memiliki status sebagai WNI. Profesi ini hanya dapat ditekuni oleh seseorang yang merupakan warga negara Indonesia.

2. Tidak Terkait Jabatan Pemerintah

Anda dapat menggeluti profesi ini apabila tercatat tidak mempunyai pekerjaan atau tidak menggeluti profesi yang berhubungan dengan jabatan pemerintahan. Anda juga tidak boleh terikat dengan BUMN maupun BUMD manapun. Sebagai seorang konsultan pajak, Anda harus mempunyai riwayat profesi yang bergerak dalam bidang swasta tanpa ikatan apapun dengan negara.

3. Mempunyai NPWP

Syarat berikutnya ialah Anda harus mempunyai NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak. Sebagai orang yang akan membantu klien dalam mengurusi kewajiban serta hak seputar pajak, tentu akan aneh apabila diri sendiri tidak mempunyai NPWP. Prosedur pengurusan untuk memeperoleh NPWP juga sangat mudah dan juga cepat. Segera dapatkan NPWP terlebih dahulu supaya bisa mewujudkan rencana untuk menekuni profesi satu ini.

4. Memiliki Sertifikat Konsultan Pajak

Anda baru bisa berkarir sebagai konsultan pajak jika mempunyai sertifikat yang resmi. Sertifikat untuk bekerja dalam bidang ini bisa diperoleh setelah Anda mengikuti USKP (Ujian Sertifikasi Konsultasi Pajak). Sertifikat tersebut bisa juga diartikan sebagai surat keterangan keahlian untuk menekuni profesi penting dalam bidang pajak ini.

5. Terdaftar sebagai Anggota Asosiasi

Syarat berikutnya yang juga harus dipenuhi apabila Anda ingin terjun dalam bidang profesi ini ialah terdaftar sebagai anggota asosiasi. Anda perlu menjadi anggota asosiasi konsultan pajak yang telah terdaftar di Dirjen Pajak Kementerian Keuangan. Untuk dapat terdatar di asosiasi tersebut maka Anda harus memperoleh sertifikat terlebih dahulu.

Baca Juga: Mengenal Rekonsiliasi Fiskal untuk Manajemen Pajak

6. Berasal dari Berbagai Bidang Ilmu

Untuk menjadi konsultan pajak bukan berarti Anda harus berasal dari bidang ilmu perpajakan. Semua orang dari berbagai jenis bidang ilmu memiliki kesempatan yang sama untuk bisa bekerja di bidang ini.

Selama Anda mempunyai pemahaman penuh tentang pajak dan juga mengikuti USKP serta berhasil memperoleh sertifikat serta memenuhi syarat sesuai peraturan baru Kemenkeu mengenai konsultan pajak, maka tidak menutup kemungkinan untuk bisa menekuni karir ini.

7. Mempunyai Pengetahuan Perpajakan

Apabila Anda ingin bekerja dalam bidang ini, maka jelas sekali bahwa Anda harus memiliki pengetahuan luas tentang pajak. Anda akan bekerja dalam bidang pajak dan membantu para klien dalam mengurus masalah tersebut. Jadi, mulai sekarang perbanyak bekal ilmu tentang perpajakan terlebih dahulu.

8. Teliti dan Mampu Membimbing Klien

Syarat berikutnya ialah Anda harus memiliki sikap teliti serta memiliki kemampuan dalam membimbing klien. Nantinya, sebagai konsultan Anda akan bertugas membantu klien dalam menyelesaikan masalah yang mereka hadapi. Pastikan Anda dapat memberi bimbingan serta solusi yang tepat untuk mereka.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.