Ingin Berkarir Sebagai Konsultan Pajak? Berikut Persyaratan yang Harus Dipenuhi

Ingin Berkarir Sebagai Konsultan Pajak? Berikut Persyaratan yang Harus Dipenuhi

Brevet Pajak – Konsultan pajak merupakan orang atau badan yang memberikan jasa konsultasi didalam bidang perpajakan terhadap Wajib Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk melaksanakan hak dan juga memenuhi kewajiban wajib pajak didalam dunia perpajakan.

Tentunya untuk menjadi seorang konsultan pajak bukan menjadi hal yang mudah. Terdapat berbagai persyaratan yang harus dipenuhi. Persyaratan untuk menjadi seorang konsultan pajak sendiri bisa dikelompokkan menjadi 3 golongan, yakni sebagai berikut:

  1. Persyaratan umum bagi yang ingin menjadi konsultan pajak:
  • Bersatatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Bertempat tinggal atau menetap di Indonesia
  • Mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Tidak mempunyai ikatan dengan pekerjaan maupun jabatan pada Pemerintah/Negara ataupun Badan Usaha Milik Negara/Daerah
  • Berkelakuan baik dengan dibuktikan melalui surat keterangan dari Instansi yang berwenang.
  • Terdaftar sebagai anggota di suatu Asosiasi Konsultan Pajak yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), misalnya Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI)
  • Mempunyai sertifikat sebagai konsultan pajak, yakni sertifikat pengetahuan profesi konsultan perpajakan yang dapat diperoleh melalui keikutsertaan dengan mengikuti Ujian Sertifikat Konsultan Pajak (USKP).
  1. Persyaratan untuk mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang  telah mengundurkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebelum masa pensiun:
  • persyaratan umum menjadi konsultan pajak yang disebutkan diatas harus dipenuhi
  • Memang atas dasar permintaannya sendiri, diberhentikan secara hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Telah melewati jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal keputusan surat pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  1. Persyaratan untuk pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • Persyaratan umum harus dipenuhi
  • Telah mengabadikan diri sekurang-kurangnya untuk masa 20 tahun sebagai pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP),
  • Tidak pernah mendapatkan hukuman disiplin tingkat berat selama mengabdi di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berdasarkan Undang-Undang (UU) yang berlaku pada bidang kepegawaian.
  • mendapatkan hak pensiun sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) ketika mengakhiri masa baktinya dalam lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
  • Telah melewati jangka waktu 2 tahun terhitung sejak tanggal keputusan surat pensiun.

Konsultan pajak yang telah memenuhi berbagai persyaratan tersebut diatas sudah berhak untuk memberikan jasa konsultansi dalam bidang perpajakan. Tapi hak serta kewajibannya dibatasi sesuai dengan sertifikat yang dimilik.

Baca Juga: Inilah Pentingnya Belajar Pajak di Masa Kini

Ada 3 tipe Sertifikat Konsultan Pajak, yakni:

Sertifikat Konsultan Pajak dengan kelas A

Memiliki hak untuk memberikan pelayanan didalam perpajakan untuk Wajib Pajak didalam melaksanakan haknya serta memenuhi kewajiban perpajakannya, kecuali apabila Wajib Pajak tempat tinggal mempunyai perjanjian penghindaran pajak berganda dengan Indonesia.

Sertifikat Konsultan Pajak dengan kelas B

Memiliki hak dalam memberikan pelayanan didalam perpajakan untuk wajib pajak perorangan dan juga badan dalam menjalankan hak serta kewajiban perpajakannya, kecuali untuk wajib pajak yang bergerak dalam bidang penanaman modal asing, bentuk usaha tetap, dan juga wajib pajak yang menetap di negara yang sudah disepakati untuk menghindari pajak berganda dengan Indonesia.

Sertifikat Konsultan Pajak dengan kelas C

Memiliki hak dalam memberikan pelayanan dalam bidang perpajakan saat wajib pajak perorangan dan juga badan menggunakan hak serta kewajiban pajaknya.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.\

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.