Haai.. haii Taxas! Kalian tau ga sih apa itu Indirect Substraction Method? Kita kupas tuntas yuk, taxas!
Indirect Subtraction Method adalah pajak yang dipungut dari pembeli yang merupakan output tax (Pajak Keluaran) sebelum disetor ke kas negara oleh PKP, dikurangi dahulu dengan pajak yang dibayar pada saat perolehan barang yang disebut input tax (Pajak Masukan).
Dengan menyetor hanya selisih lebih dari output tax dikurangi input tax maka tidak akan terjadi penyetoran pajak yang ganda. Istilah pengurangan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran juga disebut sebagai credit method. Sarana yang digunakan untuk dapat melakukan credit method adalah dengan menggunakan faktur pajak atau bisa disebut juga invoice. Apabila PKP tidak memiliki Faktur Pajak, maka kredit pajak dianggap tidak sah.
UU PPn 1951 mewajibkan Penjual atau Pengusaha Jasa untuk menyetorkan ke kas negara seluruh PPn yang dipungut dari Pembeli atau Penerima Jasa. UU PPN 1984 menganut mekanisme yang berbeda ketika menentukan jumlah PPN yang wajib disetor ke kas negara. PPN yang dipungut dari Pembeli BKP atau Penerima JKP tidak selalu harus disetor ke kas negara. Ketika PKP Penjual menyerahkan BKP atau JKP memungut PPN yang terutang, terlebih dahulu harus diperhitungkan dengan menggunakan Indirect Subtraction Method atau Metode Pengurangan Tidak Langsung dimana merupakan metode penghitungan PPN yang akan disetor ke kas negara dengan cara mengurangkan pajak atas perolehan dengan pajak atas penyerahan barang atau jasa. Metode ini juga sering disebut dengan Invoice/Credit Method. Contoh perhitungan Indirect Substraction Method , yaitu :
Harga Jual = Rp 11.000,00
Pajak Keluaran = Rp 11.000 x 11% = Rp 1.210
Harga Beli = Rp 7.000
Pajak Masukan = Rp 7.000 x 11% = Rp 770
PPN terutang Rp 440
Baca juga artikel : Tak Perlu Ke Kantor Pajak, Yuk Lapor SPT Tahunan Badan Secara Online!
Dalam menghitung pajak terutang, Indirect Substraction Method juga memperhitungkan unsur yang tidak terutang PPN. Begitu pula, untuk menguji kebenaran jumlah pajak yang terutang atas perolehan/pembelian dan jumlah pajak yang terutang atas penyerahan tersebut diperlukan suatu dokumen pendukung. Dokumen ini dinamakan “tax invoice” (Faktur Pajak), oleh karena itu metode ini dinamakan juga “Invoice Method”. Oleh karena itu, Faktur Pajak merupakan persyaratan mutlak dalam indirect subtraction method. Dalam hukum pajak, kegiatan mengurangkan pajak dengan pajak dinamakan “tax credit”, oleh karena itu metode ini juga dinamakan “credit method” yaitu mengkreditkan pajak yang dibayar kepada penjual BKP atau pengusaha JKP yang dinamakan “Pajak Masukan” (input tax) dengan pajak yang dipungut dari pembeli BKP atau penerima JKP yang dinamakan “Pajak Keluaran” (output tax). Dalam kalimat yang lebih sederhana dan populer adalah mengreditkan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran. Dalam UU PPN diatur dengan jelas kriteria Pajak Masukan yang dapat