Hukum Pajak Koperasi yang Perlu Disetor ke Negara

Hukum Pajak Koperasi yang Perlu Disetor ke Negara

Brevet Pajak – Koperasi menjadi salah satu bentuk badan usaha yang diwajibkan untuk membayar perpajakannya terhadap negara. Hal tersebut telah dijelaskan didalam pasal 2 ayat 1 (b) UU Tentang Pajak Penghasilan. Dalam artian, koperasi menjadi salah satu Wajib Pajak yang perlu melaksanakan kewajiban dalam perpajakannya, termasuk memungut ataupun untuk memotong pajak tertentu.

Pengertian Koperasi

Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992, koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-seorang ataupun badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya sesuai dengan prinsip koperasi dan juga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan terhadap azas kekeluargaan.

Pada umumnya, tujuan koperasi ialah membantu meningkatkan kesejahteraan dari para anggotanya. Secara spesifik, terdapat 4 tujuan koperasi, yang meliputi:

  • Meningkatkan taraf hidup anggota koperasi serta masyarakat di sekitarnya.
  • Membantu kehidupan para anggota koperasi didalam ekonomi.
  • Membantu pemerintah untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.
  • Berperan serta didalam membangun tatanan perekonomian nasional.

Perpajakan Koperasi

Pada umumnya, kewajiban perpajakan koperasi diantaranya meliputi:

  • Mendaftarkan diri supaya memperoleh NPWP dan/atau PKP
  • Menyetorkan serta Melaporkan Pajak Penghasilan Badan
  • Melaksanakan Pemotongan Pajak Penghasilan
  • Melakukan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai

Secara spesifik, pajak koperasi yang menjadi kewajiban ialah pajak penghasilan dan juga pajak pertambahan nilai.

Pajak Penghasilan

Pajak penghasilan merupakan pajak yang dikenakan untuk orang pribadi dan badan, yang berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau dipatakan selama 1 tahun pajak. Pajak penghasilan yang perlu dibayar oleh koperasi antaranya ialah PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, Pajak Penghasilan Masa Pasal 25, Pajak Penghasilan Pasal 29, PPh Final (Pasal 4 ayat 2)

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak pertambahan nilai merupakan pajak yang dikenakan terhadap penyerahan barang kena pajak dalam daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha, impor barang kena pajak, penyerahan jasa kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha, pemanfaat barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean ataupun ekspor barang kena pajak yang dilakukan oleh pengusaha kena pajak.

Baca Juga: Aturan dan Ketentuannya Pajak Saham di Indonesia

Penghasilan dari Koperasi yang Terkena Pajak Koperasi

Seperti sebelumnya telah disebutkan jika koperasi wajib untuk melakukan pemotongan pajak penghasilan serta melakukan pemungutan pajak pertambahan nilai. Tapi, pundi penghasilan apa yang menjadi merupakan objek pajak koperasi?

Bunga Simpanan Koperasi

Bunga simpanan koperasi merupakan bunga yang diberikan kepada anggota atas simpanan wajib serta simpanan sukarela yang ia setorkan. Besaran bunga yang akan diterima sudah ditentukan sesuai dengan perjanjian di awal ketika para anggota mendaftarkan dirinya sebagai anggota koperasi.

Pajak Penghasilan atas Koperasi

Koperasi perlu untuk melakukan penghitungan pajak penghasilan terhadap badan usaha itu sendiri sebagai suatu subjek pajak badan. Yang mana penghitungannya dimulai dengan menghitung penghasilan neto atau Penghasilan Kena Pajak. Rumus untuk melakukan penghitungan Penghasilan Kena Pajak ialah Total Penghasilan sesudah dikurangi biaya-biaya terkait. Penghitungan tersebut mengacu pada hukum Pasal 4 ayat 1, Pasal 17 ayat 1b, Pasal 25 dan juga Pasal 29 UU Pajak Penghasilan.

Sedangkan, Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi tidak termasuk objek pajak. Semenjak diterbitkannya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, SHU tidak lagi menjadi objek pajak. Hal tersebut telah tercantum didalam Pasal 4 ayat 3 huruf i bagian ketujuh UU.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.