Brevet pajak pada saat ini bukan hanya sebagai kelas perpajakan saja, namun hampir menjadi sebuah kewajiban untuk para fresh graduate pada saat ini. Karena pastinya mereka semua pastinya berlomba-lomba untuk menambah skill yang dimiliki, salah satunya adalah dengan mendapatkan sertifikat brevet pajak. Walaupun mengikuti kelas perpajakan, tentunya tidak kalah penting untuk mengetahui berbagai berita perpajakan yang sedang hangat diperbincangkan. Nanti salah satunya adalah mengenai praktik treaty shopping yang merupakan ancaman untuk sistem pajak global.
Perlu diketahui bahwa pada masa globalisasi ekonomi, adanya Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda atau yang seringkali dikenal dengan P3B atau Tax Treaty, merupakan instrumen yang penting. Dengan adanya perjanjian seperti ini yang sudah diterapkan di berbagai negara di seluruh dunia, Tujuannya adalah supaya bisa melakukan pencegahan pengenaan pajak ganda dan meningkatkan aliran bebas barang, modal, jasa, dan tenaga kerja. Tapi, seperti berbagai sistem, Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda pun mempunyai Celah yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan individu tertentu. Praktik seperti ini dikenal dengan treaty shopping. Treaty shopping sendiri sudah menjadi perhatian yang cukup serius pada diskusi pajak secara global.
Apa itu Treaty Shopping?
Berdasarkan penjelasan OECD, Treaty Shopping merupakan praktik yang merujuk pada suatu individu atau entitas yang mencoba memanfaatkan perjanjian pajak antar negara supaya bisa mendapatkan keuntungan pribadi tanpa melakukan pemenuhan syarat sebagai penduduk di berbagai negara yang terlibat. Hal ini tidak jarang melibatkan skema yang cukup rumit dan tidak selalu sesuai dengan tujuan awal dari dibuatnya perjanjian itu sendiri. Hal ini akan berakibat pada hilangnya pendapatan pajak yang signifikan untuk berbagai negara yang seharusnya memiliki hak untuk memperoleh pajak, serta menentang keadilan dari sistem pajak
Pada saat wajib pajak terlibat pada praktik seperti Treaty Shopping, maka mereka akan mengusahakan untuk mendapatkan manfaat dari perjanjian pajak tanpa melakukan pemenuhan syarat yang sudah ditetapkan dari perjanjian tersebut. Hal ini bukan hanya melanggar kedaulatan pajak di berbagai negara yang terlibat, namun juga termasuk sebagai isu utama yang dihadapi oleh anggota Kerangka Eksklusif BEPS (Base Erosion and Profit Shifting).
Apa Dampak dari Praktik Treaty Shopping?
Dampak dari praktik Treaty Shopping yang bisa dialami atau dirasakan secara menyeluruh. Pertama adalah bahwa praktik ini akan mengganggu keseimbangan ekonomi yang telah diperjanjikan dengan adanya perjanjian pajak, yang mana semakin memperluas manfaatnya pada pihak ketiga yang tidak diinginkan, sekaligus akan merusak prinsip dari kesetaraan yang menjadi dasar perjanjian itu sendiri. Kemudian, Treaty Shopping juga bisa termasuk sebagai peluang penghindaran pajak, yang mana pendapatan seharusnya dibebankan pajak menjadi tidak dikenakan pajak atau dibebankan pajak yang lebih rendah dibandingkan yang seharusnya.
Baca Juga: Peningkatan Rasio Pajak dan Pencegahan Korupsi dengan RUU Pembatasan Uang Kartal
Tentu saja hal ini akan mengubah insentif untuk berbagai negara ketika ingin melakukan negosiasi perjanjian pajak antar yurisdiksi, sebab penerima manfaat akhir bisa mendapatkan keuntungan dari perjanjian ini tanpa melakukan kewajiban yang seharusnya atau yang sepadan.
Upaya untuk mengatasi dan mencegah permasalahan seperti ini, OECD sudah mengambil berbagai langkah yang signifikan melalui Base Erosion and Profit Shifting Melalui action 6 report yang memberikan ketetapan standar minimum untuk melakukan pencegahan penyalahgunaan perjanjian pajak, termasuk praktik treaty shopping. Anggota Kerangka Eksklusif BEPS (Base Erosion and Profit Shifting) sudah memiliki komitmen untuk memasukkan ketentuan yang sudah dirancang untuk memberikan perlindungan perjanjian pajak dari adanya praktik treaty shopping.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.