Kursus pajak adalah cara terbaik yang bisa dilakukan untuk memahami tentang berbagai informasi dan pengetahuan perpajakan. Seperti halnya, cukai rokok atau pajak rokok. Menteri Keuangan telah lama merilis beleid yang berisi mengenai instruksi. Agar pemerintah daerah dapat memanfaatkan dana pajak rokok dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), untuk bidang kesehatan sebagai sebuah penyokong dana untuk kegiatan pencegahan dan penanganan virus Corona yang telah lewat. Dana tersebut juga dapat menyokong dana kesehatan di Rumah Sakit yang membutuhkan dana untuk para pasiennya, apalagi bagi para pasien BPJS.
Dapat diartikan bahwa rokok merupakan salah satu produk yang dikenakan biaya cukai atau biasa disebut dengan biaya cukai rokok. Di sisi lain juga, rokok juga menjadi salah satu jenis pajak daerah yang diberlakukan oleh pemerintah daerah. Maka dari itu, bagi Anda yang memiliki ide atau telah memiliki usaha dalam bidang rokok, Anda harus bijak dalam mengelola pajak rokok yang sedang Anda produksi.
Karena dengan Anda bijak ketika mengelola dan membayarkan pajak rokok, maka Anda dapat menyelamatkan perusahaan Anda dalam bidang keuangannya. Jika Anda masih awam dalam membayarkan atau memahami sistematika pembayaran pajak rokok. Anda harus segera mencari tahu, dengan mencari tahunya di internet atau dengan melakukan kursus pajak yang tentunya akan banyak sekali manfaatnya bagi Anda. Lalu, apa perbedaan dari cukai rokok dan pajak rokok yang telah disebutkan tadi?
Di dalam undang-undang nomor 11 tahun 1995, dan undang-undang nomor 39 tahun 2007 tercantum bahwa, cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang memiliki atau mempunyai sifat yang ditetapkan dalam undang-undang cukai. cukai juga merupakan sebuah pungutan tersendiri yang berbeda dengan PPN atau pajak penjualan yang lainnya. Cukai hanya dikenakan pada produk tertentu dan bukan dari bagian klasifikasi pajak umum yang biasanya diberlakukan pada barang-barang yang biasa.
Lalu, pengertian untuk pajak yaitu, berdasarkan pada undang-undang nomor 28 pasal 1 tahun 2009. Pajak rokok merupakan urutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintahan pusat yang telah tercantum di dalam undang-undang yang berlaku. Pajak rokok juga menjadi salah satu jenis pajak yang menjadi kewenangan dari pemerintahan daerah atau pemerintahan provinsi.
Berdasarkan definisi yang telah disebutkan tadi, dapat diketahui bahwa rokok tokoh akan dikenakan dua jenis pungutan yang berbeda yaitu cukai dan pajak. Namun, bukan berarti rokok menjadi sebuah barang yang terkena pungutan berganda. Sedangkan, definisi dan lembaga pemungut cukai dan pajak rokok juga berbeda.
Baca Juga: Bagaimana Ketentuan Pajak Usaha Rokok? Apakah Berbeda dengan Cukai Tembakau?
Subjek atau Wajib Cukai dan Subjek atau Wajib Pajak
Di dalam undang-undang nomor 11 tahun 1995, subjek dan wajib Cukai rokok tidak disebutkan secara gamblang. Namun di dalam undang-undang nomor 11 pasal 7 tahun 1995 dapat diketahui bahwa cukai dalam suatu barang harus dilunasi dan dikelola oleh pengusaha pabrik atau importir yang bersangkutan mengenai barang yang kena Cukai tersebut.
Selanjutnya subjek pajak rokok berdasarkan undang-undang nomor 28 pasal 27 tahun 2009, wajib pajak rokok merupakan pengusaha pabrik rokok atau pengelola atau produsen dan importir rokok yang memiliki izin berupa Nomor Pokok pengusaha barang kena pajak. Berdasarkan pernyataan tersebut, dari sisi subjek dan wajib Cukai rokok dan pajak rokok terdapat sedikit perbedaan mengenai subjek atau wajib pajak dan cukai nya. Namun, pada hakikatnya ke 2 pungutan tersebut merupakan pungutan yang menyasar kepada konsumen akhir sebagai penerima beban yang sebenarnya mengenai pajak dan cukai nya
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.