Taxas pernah kebingungan nggak sih terkait status perpajakan yang dimiliki? Atau malah kelupaan nomor NPWP yang dimiliki karena sulit untuk dihafalkan? Nah, kalau Taxas sedang mengalami hal demikian maka cara yang dapat dilakukan adalah melakukan pengecekan status NPWP nih! Sebelum kita membahas mengenai langkah-langkah pengecekan status NPWP, Taxas tahu nggak sih apa itu NPWP?
Apa itu NPWP?
Pengertian NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 merupakan identitas atau tanda pengenal bagi Wajib Pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Semua orang yang memiliki penghasilan wajib memiliki NPWP. Hal ini dikarenakan NPWP digunakan sebagai identitas Wajib Pajak dalam pelaporan SPT Tahunan. NPWP ini dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu:
- NPWP Pribadi : NPWP untuk tiap orang pribadi yang memiliki penghasilan di Indonesia.
- NPWP Badan : NPWP untuk perusahaan atau badan usaha yang memiliki penghasilan di Indonesia.
Di samping itu, susunan nomor NPWP yang terdiri dari 15 digit angka tidak dibuat secara asal-asalan loh Taxas! Pada susunan pertama, terdapat 9 digit awal yang dimaksudkan sebagai kode unik dari identitas Wajib Pajak. Lalu, 3 digit berikutnya dimaksudkan sebagai kode dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang menerbitkan NPWP tersebut. Kemudian, 3 digit terakhir dimaksudkan sebagai status dari Wajib Pajak.
Untuk mengetahui status perpajakan yang dimiliki, Taxas dapat melakukan pengecekan NPWP secara berkala nih. Terdapat berbagai cara mudah yang dapat dilakukan untuk mengecek status NPWP secara online. Adapun caranya adalah sebagai berikut. Yuk disimak!
Cara Mudah Cek NPWP Secara Online
- Cek NPWP Melalui Website Resmi DJP
Berikut ini langkah-langkah memeriksa NPWP melalui web resmi DJP.
- Buka website pajak.go.id
- Isi kolom NPWP
- Jika nomor NPWP yang dimiliki aktif, maka nomor dan identitas lainnya akan muncul. Apabila nomor dan identitas tidak muncul, artinya NPWP yang dimiliki berstatus belum aktif atau bahkan sudah tidak aktif lagi. Apabila terjadi hal serupa, Taxas dapat mengkonfirmasi permasalahan ini dengan mengunjungi kantor pajak ya!
- Cara Cek NPWP dengan KTP dan KK
Selain melalui situs DJP, terdapat cara lain yaitu melalui aplikasi untuk mengecek NPWP menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK). Berikut ini merupakan caranya.
- Buka website https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp
- Masukkan NIK KTP dan nomor KK
Setelah itu akan muncul informasi status yang Wajib Pajak miliki, namun beberapa informasi disamarkan demi menjaga keamanan identitas.
- Cek dengan QR Code
Selain 2 cara di atas, Taxas dapat melakukan pengecekan status NPWP dengan scan QR Code yang tertera pada kartu NPWP loh! Berikut ini langkah-langkahnya.
- Scan QR Code yang tertera pada kartu NPWP
- Klik tautan unik yang muncul ke dalam browser untuk memulai pengecekan
- Masukan kode keamanan yang muncul pada laman Cek NPWP lalu klik tombol Cek
- Laman akan menampilkan notifikasi berisi validasi NPWP yang Taxas miliki