Tarif PPh Final 0,5% UMKM Berakhir di Akhir 2025: Strategi Pajak untuk 2026

Tarif PPh Final 0,5% UMKM Berakhir di Akhir 2025: Strategi Pajak untuk 2026

Pelatihan Pajak – Hingga akhir tahun 2025, pemerintah memperbolehkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk tetap menggunakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5%. Namun, seiring dengan berakhirnya program ini, wajib pajak harus mempersiapkan sejumlah modifikasi. Namun, dengan mengikuti pelatihan pajak, maka wajib pajak akan mampu mengikuti alur pengelolaan pajak sesuai dengan kebijakan yang terbaru saat.

Bahkan pelatihan pajak seringkali diikuti oleh calon spesialis perpajakan. Pemerintah pada Desember 2024 mengumumkan bahwa kebijakan tarif PPh Final 0,5% untuk UMKM akan diperpanjang hingga akhir 2025. Sebelum beralih ke sistem pembukuan penuh, kebijakan ini memberikan kesempatan terakhir bagi wajib pajak perorangan dan badan yang memenuhi syarat untuk menggunakan rencana pajak ini.

Manfaat dan Landasan Hukum Tarif PPh Final 0,5%

Tarif PPh Final 0,5% pertama kali diterapkan pada PP 23/2018, menggantikan tarif 1% yang sebelumnya ditetapkan dalam PP 46/2013. Program ini dibuat untuk membantu UMKM memenuhi kewajiban perpajakan mereka dengan lebih mudah dan tanpa perlu pembukuan yang rumit. Kebijakan ini telah diperluas untuk mencakup wajib pajak badan dalam bentuk koperasi, firma, persekutuan komanditer (CV), perseroan terbatas (PT), dan badan usaha milik desa dengan omzet tahunan tidak lebih dari Rp4,8 miliar selain wajib pajak OP dengan diterbitkannya PP 55/2022. Ada beberapa keuntungan dari tarif PPh final 0,5%, antara lain:

  • Kesederhanaan administrasi: Wajib pajak tidak perlu menyediakan laporan pembukuan yang lengkap, mereka hanya perlu mencatat omzet.
  • Mengurangi beban pajak: Paket ini memberikan perusahaan kecil dengan tarif yang lebih rendah dibandingkan dengan tarif PPh Pasal 17 yang berlaku umum.
  • Dukungan untuk UMKM: Memfasilitasi akses UMKM ke sistem perpajakan formal, meningkatkan kepatuhan, dan mendorong perluasan usaha kecil. Selain itu, PP 55/2022 menawarkan insentif kepada wajib pajak OP berupa pembebasan pajak atas omzet hingga Rp500 juta per tahun; namun, ada batas waktu penggunaan fasilitas ini yang harus diperhatikan. Menurut PP 55/2022, wajib pajak OP yang terdaftar hingga tahun 2018 dan memiliki peredaran bruto di bawah Rp 4,8 miliar hanya dapat menggunakan tarif PPh Final 0,5% hingga akhir tahun pajak 2025.

Baca Juga: Kebijakan Baru Pengembalian PPN: Kemudahan untuk Wisatawan Internasional di Indonesia Menurut PMK 81/2024

Hal ini berarti bahwa tahun 2025 akan menjadi tahun terakhir bagi wajib pajak dalam kategori ini untuk dapat memanfaatkan rencana pajak ini. Mulai tahun 2026, wajib pajak harus menerapkan tarif PPh umum berdasarkan Pasal 17 UU PPh dan beralih ke sistem pembukuan untuk menentukan laba bersih mereka.

Perubahan Proses Penyampaian SPT Tahunan PPh

Prosedur penyampaian SPT Tahunan juga berubah ketika masa berlaku tarif PPh Final 0,5% berakhir. Catatan omzet, status nihil pada formulir utama, dan pengisian Lampiran III dan IV formulir SPT 1770 merupakan satu-satunya persyaratan yang sebelumnya harus dipenuhi oleh wajib pajak OP yang menggunakan sistem pajak final. Laporan pembukuan yang komprehensif yang mencakup informasi mengenai seluruh pendapatan, biaya perusahaan, dan kewajiban pajak harus disampaikan oleh wajib pajak mulai tahun 2026.

Menyiapkan Sistem Pembukuan yang Lengkap

Penghentian tarif PPh Final 0,5% pada Januari 2026 akan mengakibatkan perubahan signifikan dalam tata kelola perpajakan wajib pajak UMKM. Perubahan ini terutama berdampak pada prosedur administrasi yang lebih rumit dan cara penghitungan pajak. Namun, selama maksimal tujuh tahun setelah penerbitan PP 23/2018 dan PP 55/2022, wajib pajak yang baru terdaftar masih memenuhi syarat untuk menggunakan tarif ini.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Pengembalian PPN bagi Turis Asing di Indonesia Panduan Lengkap untuk Wisatawan

Pengembalian PPN bagi Turis Asing di Indonesia: Panduan Lengkap untuk Wisatawan

Brevet Pajak – Indonesia, sebagai salah satu destinasi wisata terpopuler di dunia, tidak hanya menawarkan keindahan alam dan kekayaan budaya, tetapi juga berbagai fasilitas bagi wisatawan mancanegara. Salah satu keuntungan yang bisa dinikmati oleh turis asing saat berbelanja di Indonesia adalah fasilitas pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau dikenal sebagai VAT Refund. Program ini memungkinkan wisatawan asing mendapatkan kembali sebagian pajak yang telah mereka bayarkan atas pembelian barang di toko-toko tertentu yang terdaftar dalam sistem pengembalian pajak.

Brevet pajak menjadi salah satu sertifikasi penting bagi para profesional di bidang perpajakan, termasuk dalam memahami dan mengelola sistem pengembalian PPN bagi turis asing di Indonesia, sehingga proses klaim dapat dilakukan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

Sistem pengembalian PPN ini dirancang untuk meningkatkan daya tarik pariwisata serta mendorong belanja wisatawan selama berada di Indonesia. Tidak semua barang yang dibeli bisa mendapatkan pengembalian pajak, dan tidak semua toko menyediakan layanan ini. Oleh karena itu, turis asing yang ingin menikmati fasilitas ini perlu memahami prosedur dan syarat yang berlaku agar dapat mengajukan klaim dengan mudah sebelum meninggalkan Indonesia.

Agar memenuhi syarat untuk pengembalian PPN, wisatawan harus membeli barang di toko yang telah terdaftar dalam skema Tax Refund for Tourists dan memiliki tanda khusus yang menunjukkan bahwa toko tersebut berpartisipasi dalam program ini. Minimal total pembelian dalam satu transaksi biasanya ditetapkan pada jumlah tertentu, yang dapat berubah sesuai dengan kebijakan terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak Indonesia. Oleh karena itu, wisatawan disarankan untuk selalu mengecek informasi terkini sebelum melakukan pembelian.

Saat melakukan pembelian, wisatawan wajib meminta faktur pajak (tax invoice) yang sah dari toko. Faktur ini harus mencantumkan informasi penting seperti nama pembeli, nomor paspor, jumlah PPN yang dibayarkan, serta detail transaksi lainnya. Dokumen ini nantinya akan digunakan sebagai bukti saat mengajukan pengembalian pajak di bandara. Selain faktur, wisatawan juga perlu menyimpan barang yang dibeli dalam kondisi asli karena petugas pajak di bandara mungkin akan meminta untuk melihat barang tersebut sebelum menyetujui klaim pengembalian PPN.

Baca Juga: Tips Mengoptimalkan Pengurangan Pajak Secara Legal untuk Perorangan dan Perusahaan

Proses pengajuan pengembalian PPN dilakukan di bandara internasional sebelum wisatawan meninggalkan Indonesia. Beberapa bandara utama di Indonesia, seperti Bandara Soekarno-Hatta di Jakarta dan Bandara Ngurah Rai di Bali, telah menyediakan konter khusus untuk layanan ini. Wisatawan perlu menunjukkan paspor, faktur pajak, dan barang yang dibeli kepada petugas pajak di konter pengembalian PPN. Setelah dokumen diperiksa dan disetujui, wisatawan akan menerima pengembalian pajak dalam bentuk tunai atau transfer ke rekening mereka, tergantung pada kebijakan yang berlaku.

Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh wisatawan saat mengajukan klaim pengembalian PPN. Salah satunya adalah batas waktu pengajuan klaim yang biasanya ditetapkan dalam jangka waktu tertentu setelah tanggal pembelian. Jika melewati batas waktu tersebut, wisatawan tidak dapat lagi mengajukan klaim meskipun memiliki faktur yang sah. Selain itu, tidak semua barang memenuhi syarat untuk pengembalian pajak, seperti makanan, minuman, atau barang yang telah digunakan selama di Indonesia. Oleh karena itu, wisatawan harus memastikan bahwa barang yang mereka beli memenuhi kriteria yang ditentukan dalam program pengembalian PPN.

Fasilitas pengembalian PPN bagi turis asing di Indonesia memberikan keuntungan bagi wisatawan yang gemar berbelanja selama perjalanan mereka. Dengan memahami syarat dan prosedur yang berlaku, wisatawan dapat memanfaatkan fasilitas ini untuk menghemat biaya belanja dan menikmati pengalaman yang lebih menyenangkan di Indonesia. Untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai skema ini, wisatawan dapat mengunjungi situs web resmi Direktorat Jenderal Pajak atau bertanya langsung kepada petugas di toko yang berpartisipasi dalam program Tax Refund for Tourists.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Brevet Pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Brevet Pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Kebijakan Baru Pengembalian PPN: Kemudahan untuk Wisatawan Internasional di Indonesia Menurut PMK 81/2024

Kebijakan Baru Pengembalian PPN: Kemudahan untuk Wisatawan Internasional di Indonesia Menurut PMK 81/2024

Training pajak adalah kelas perpajakan yang bisa membantu siapa saja yang membutuhkan wawasan tentang kebijakan perpajakan. Bahkan Training pajak ini sering kali diikuti oleh calon konsultan pajak atau profesi lain dalam dunia perpajakan. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, pemerintah Indonesia secara resmi merevisi peraturan yang berkaitan dengan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pengunjung internasional. Dengan mempermudah pengunjung internasional untuk mendapatkan pengembalian pajak atas barang-barang yang mereka beli selama berada di Indonesia, kebijakan yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025 ini diharapkan dapat meningkatkan daya tarik wisata.

Diharapkan bahwa tindakan ini akan mendorong pengeluaran pengunjung yang lebih tinggi dan mempercepat pemulihan industri pariwisata pasca pandemi. Selain itu, pemerintah bertujuan untuk memberikan pengalaman berbelanja yang lebih nyaman bagi pengunjung internasional dengan menerapkan sistem pengembalian pajak yang lebih mudah dan teknologi informasi yang lebih canggih.

Pengunjung Asing yang Memenuhi Syarat untuk Pengembalian PPN

Pengunjung asing harus memenuhi kriteria berikut agar memenuhi syarat untuk mendapatkan pengembalian PPN:

  • Merupakan warga negara asing yang tidak menetap di Indonesia dan hanya berada di Indonesia selama maksimal 60 hari.
  • Membeli Barang Kena Pajak (BKP) dari toko ritel yang telah diidentifikasi sebagai peserta program pengembalian PPN.
  • Satu faktur pajak dengan nilai pembelian minimum Rp500.000 atau kumpulan faktur pajak dengan nilai pembelian minimum Rp50.000.
  • Sebagai bukti transaksi, simpan faktur pajak atau kuitansi pembelian yang sah.
  • Permohonan pengembalian PPN harus diajukan selambat-lambatnya satu bulan sejak tanggal pembelian dan hanya dapat dilakukan satu kali selama kunjungan ke Indonesia.

Prosedur Pengajuan Pengembalian PPN bagi Wisatawan Asing

Untuk mempermudah akses wisatawan, pemerintah telah menyederhanakan prosedur pengembalian PPN. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

Pembelian dari toko yang disetujui

Pembelian yang dilakukan oleh pengunjung asing harus dilakukan di toko-toko ritel yang telah diidentifikasi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai pihak yang berpartisipasi dalam program Pengembalian PPN untuk Wisatawan. Toko-toko yang berpartisipasi dalam skema pengembalian PPN biasanya ditandai dengan label khusus.

Mengisi aplikasi untuk pengembalian PPN

Gerai ritel yang berpartisipasi akan memberikan formulir aplikasi pengembalian PPN kepada wisatawan internasional setelah mereka melakukan pembelian. Formulir ini harus diisi dengan akurat dan diserahkan bersama tanda terima pembelian atau faktur pajak.

Baca Juga: Prosedur e-Faktur Client Desktop: Migrasi ke Coretax dan Penyesuaian Tarif PPN 12%

Melakukan konfirmasi di Bandara Global

Wisatawan asing harus mengunjungi meja pengembalian PPN di bandara internasional dan memberikan dokumentasi berikut sebelum meninggalkan Indonesia:

  • Barang yang dibeli sebagai bukti transaksi.
  • Kuitansi pembelian atau faktur pajak dari lokasi ritel yang ditentukan.
  • Aplikasi yang telah diisi untuk pengembalian PPN.

Sebelum menyetujui pengembalian pajak, petugas akan memeriksa barang dan dokumen.

Mendapatkan pengembalian PPN

Pengembalian pajak dapat diberikan melalui transfer bank atau metode pembayaran lain yang telah diatur sebelumnya jika semua persyaratan telah dipenuhi.

Perubahan Signifikan pada PMK 81/2024

Jika dibandingkan dengan peraturan sebelumnya, PMK 81/2024 memperkenalkan beberapa perubahan signifikan, seperti:

  • Jumlah pembelian minimum yang lebih tinggi untuk pengajuan pengembalian PPN untuk mencerminkan kondisi perekonomian. Memperluas daftar peritel yang berpartisipasi untuk memungkinkan partisipasi perusahaan ritel tambahan dalam program ini.
  • Penyederhanaan proses aplikasi dan verifikasi, termasuk penggunaan teknologi digital untuk mempercepat proses.

Perubahan-perubahan ini akan membuat pembelian di Indonesia menjadi lebih mudah dan nyaman bagi pengunjung dari negara lain.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Training Pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Training Pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Prosedur e-Faktur Client Desktop: Migrasi ke Coretax dan Penyesuaian Tarif PPN 12%

Prosedur e-Faktur Client Desktop: Migrasi ke Coretax dan Penyesuaian Tarif PPN 12%

Kursus Pajak – Sebagai bagian dari implementasi kebijakan perpajakan terbaru, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan petunjuk komprehensif tentang cara menggunakan e-Faktur Client Desktop. Temukan informasi lebih lanjut mengenai migrasi data ke Coretax, modifikasi tarif, dan prosedur. DJP dan Coretax telah menerbitkan KEP-54/PJ/2025, yang mengatur penggunaan program e-Faktur Client Desktop secara opsional. Sebelum peralihan sepenuhnya ke Coretax, kebijakan ini mencoba untuk mempermudah Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam membuat faktur pajak (FP). Jika Anda ingin menjadi staf [pajak pada sebuah perusahaan, maka mengikuti kursus pajak sangatlah penting. Sebab, akan membantu Anda untuk menguasai kebijakan pajak yang berlaku saat ini.

Siapa Saja yang Bisa Menggunakan e-Faktur Client Desktop?

e-Faktur Client Desktop tidak tersedia untuk semua PKP. Persyaratan yang tercantum di bawah ini harus dipenuhi:

  • Dengan menggunakan aplikasi ini, PKP yang telah diverifikasi sebelum tahun 2025 dapat membuat Faktur Pajak Keluaran. Karena belum memiliki akun aplikasi atau sertifikat elektronik (.p12), PKP yang baru dikukuhkan pada tahun 2025 tidak dapat menggunakan e-Faktur Client Desktop.
  • Selain itu, satu-satunya tujuan e-Faktur Client Desktop adalah untuk membuat faktur pajak keluaran. Coretax diperlukan untuk pengkreditan Pajak Masukan, pembatalan faktur, dan pelaporan SPT Masa PPN.

Penyesuaian Tarif PPN Sebesar 12 Persen

Wajib Pajak saat ini harus mengubah secara manual aplikasi e-Faktur Client Desktop yang masih menggunakan tarif PPN yang lama yaitu 11%. Untuk mengubah tarif menjadi 12%, ikuti langkah-langkah berikut:

  • Kalikan seluruh harga transaksi dengan 11/12 untuk menentukan Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Misalnya, DPP yang dimasukkan adalah Rp11.000.000 (Rp12.000.000 × 11/12) jika total harga transaksi adalah Rp12.000.000.
  • Kalikan DPP yang telah disesuaikan dengan tarif 12% untuk memasukkan kolom PPN.
  • 000.000 × 12%, misalnya, sama dengan Rp1.320.000.
  • Jika ada banyak kategori barang atau jasa, ulangi prosedur ini untuk setiap item faktur.

Transfer Data ke Coretax dari Desktop Klien e-Faktur

Setelah faktur diterbitkan, proses migrasi data akan selesai secara otomatis dalam waktu tidak lebih dari dua hari kerja. Data faktur dapat diakses melalui menu daftar pajak keluaran Coretax setelah proses migrasi selesai. Jika faktur yang telah dimigrasi perlu dikembalikan, pembeli bertanggung jawab untuk menangani prosedur pengembalian melalui Coretax. Pengembalian faktur tidak dapat dilakukan melalui e-Faktur Client Desktop.

Baca Juga: Pajak Pekerja dan Industri Padat Karya, Insentif PPh 21 DTP 2025 Berlaku Sampai Kapan?

Memanfaatkan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP)

Format NSFP 16 digit diganti dengan format 17 digit pada Januari 2025. Angka 9 secara otomatis ditambahkan ke digit kelima oleh sistem Coretax. Ilustrasi penyesuaian NSFP adalah sebagai berikut:

  • 0400032527031169 adalah NSFP di e-Faktur Client Desktop.
  • NSFP Coretax: 0400932527031169

Jika faktur perlu diganti, angka ketiga dan keempat akan diubah untuk mencerminkan jumlah yang baru.

Pengembalian Pelaporan PPN Reguler

PPN Reguler Tidak dimungkinkan untuk melaporkan pengembalian menggunakan e-Faktur Client Desktop. Prosedur berikut ini harus diikuti oleh wajib pajak yang menggunakan Coretax:

  • Buka Coretax dan buka modul Surat Pemberitahuan (SPT).
  • Untuk mulai membuat laporan, pilih menu SPT > Draft SPT.
  • Sebelum mengirimkan laporan, pastikan semua informasi telah dimasukkan dengan benar.

Faktur Pajak Pengembalian dan Pajak Masukan

Pengembalian dan pengkreditan Faktur Pajak Masukan diselesaikan sepenuhnya di dalam Coretax. Tindakan berikut ini dapat dilakukan jika faktur pajak yang berlawanan belum dipindahkan tepat waktu:

  • Untuk memastikan faktur pajak telah diunggah dengan benar, periksa barcode pada faktur pajak tersebut.
  • Untuk konfirmasi lebih lanjut, hubungi rekanan.
  • Di Coretax, cari faktur dalam format NSFP 17 digit.

Jika masalah terus berlanjut, hubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tips Mengoptimalkan Pengurangan Pajak Secara Legal untuk Perorangan dan Perusahaan

Tips Mengoptimalkan Pengurangan Pajak Secara Legal untuk Perorangan dan Perusahaan

Pelatihan Pajak – Pajak adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap individu dan perusahaan sebagai bentuk kontribusi kepada negara. Namun, tidak sedikit orang yang merasa terbebani dengan jumlah pajak yang harus dibayarkan setiap tahunnya. Untungnya, ada berbagai cara legal yang dapat digunakan untuk mengoptimalkan pengurangan pajak, baik bagi individu maupun perusahaan. Dengan memahami peraturan perpajakan dan menerapkan strategi yang tepat, beban pajak dapat diminimalkan tanpa melanggar hukum.

Bagi perorangan, salah satu cara utama untuk mengurangi pajak adalah dengan memanfaatkan potongan dan kredit pajak yang tersedia. Pemerintah sering kali memberikan insentif dalam bentuk pengurangan pajak untuk berbagai keperluan, seperti biaya pendidikan, kesehatan, dan sumbangan amal. Dengan mengetahui jenis pengeluaran yang dapat dikurangkan, seseorang dapat mengurangi jumlah pajak yang harus dibayarkan secara signifikan. Selain itu, memanfaatkan fasilitas investasi yang memiliki keuntungan pajak, seperti dana pensiun atau asuransi tertentu, juga dapat menjadi strategi yang efektif.

Selain itu, individu dapat mengoptimalkan pengurangan pajak dengan memastikan bahwa mereka telah mengelola laporan keuangan dengan baik. Dokumentasi yang rapi atas setiap pengeluaran yang memenuhi syarat pengurangan pajak akan sangat membantu dalam proses pelaporan. Menggunakan jasa konsultan pajak juga bisa menjadi pilihan yang bijak untuk memastikan bahwa semua potensi pengurangan pajak telah dimanfaatkan secara maksimal dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Bagi perusahaan, perencanaan pajak yang matang menjadi kunci dalam mengurangi kewajiban pajak secara legal. Salah satu strategi yang umum digunakan adalah dengan memanfaatkan insentif pajak yang diberikan oleh pemerintah. Misalnya, perusahaan yang melakukan investasi dalam riset dan pengembangan atau kegiatan yang mendukung program keberlanjutan sering kali mendapatkan keringanan pajak. Selain itu, skema depresiasi aset juga dapat dimanfaatkan untuk mengurangi beban pajak secara bertahap sesuai dengan umur ekonomis aset tersebut.

Pengelolaan biaya operasional juga berperan penting dalam optimasi pajak perusahaan. Biaya-biaya yang terkait dengan operasional bisnis, seperti sewa, gaji karyawan, serta pembelian barang dan jasa yang mendukung kegiatan usaha, dapat dikategorikan sebagai biaya yang dapat mengurangi laba kena pajak. Oleh karena itu, pencatatan yang akurat dan transparan sangat diperlukan agar setiap biaya yang memenuhi syarat dapat dimasukkan dalam laporan pajak.

Baca Juga: Pengenaan PPN pada Jasa Luar Negeri: Ketentuan dan Implikasinya

Selain itu, perusahaan juga dapat mempertimbangkan restrukturisasi bisnis untuk mengurangi kewajiban pajak secara legal. Misalnya, dengan membentuk anak perusahaan atau memanfaatkan zona ekonomi khusus yang menawarkan insentif pajak tertentu. Namun, langkah ini harus dilakukan dengan hati-hati dan sesuai dengan regulasi agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

Penerapan teknologi dalam pengelolaan pajak juga semakin penting di era digital ini. Dengan menggunakan software akuntansi dan aplikasi perpajakan, baik individu maupun perusahaan dapat lebih mudah dalam mencatat transaksi keuangan dan menghitung pajak secara otomatis. Ini tidak hanya mengurangi risiko kesalahan dalam pelaporan pajak tetapi juga membantu dalam mengidentifikasi peluang pengurangan pajak yang mungkin terlewatkan.

Pada akhirnya, mengoptimalkan pengurangan pajak bukan berarti menghindari kewajiban pajak, tetapi lebih kepada memanfaatkan setiap peluang yang diberikan oleh regulasi perpajakan secara cerdas dan legal. Dengan perencanaan yang baik, pemahaman yang mendalam mengenai peraturan pajak, serta pencatatan keuangan yang rapi, individu dan perusahaan dapat mengurangi beban pajak tanpa melanggar hukum. Dengan demikian, mereka tidak hanya menghemat biaya, tetapi juga tetap berkontribusi secara adil terhadap pembangunan negara.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Pelatihan Pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Pelatihan Pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Pengenaan PPN pada Jasa Luar Negeri: Ketentuan dan Implikasinya

Pengenaan PPN pada Jasa Luar Negeri: Ketentuan dan Implikasinya

Training Pajak – Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas dasar konsumsi barang dan jasa di dalam negeri. Namun, dengan semakin berkembangnya transaksi internasional, jasa yang diperoleh dari luar negeri juga menjadi objek pengenaan PPN di Indonesia. Hal ini bertujuan untuk menciptakan kesetaraan antara penyedia jasa dalam negeri dan luar negeri serta mengoptimalkan penerimaan pajak negara.

Training pajak mengenai pengenaan PPN pada jasa luar negeri bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada pelaku usaha dan profesional pajak tentang kewajiban pemungutan, perhitungan, serta pelaporan PPN atas jasa yang diperoleh dari luar negeri, sehingga kepatuhan pajak dapat terjaga dan risiko sanksi dapat dihindari

Dalam sistem perpajakan Indonesia, pengenaan PPN atas jasa luar negeri diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM, yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Secara sederhana, jasa luar negeri yang dimanfaatkan di dalam negeri dianggap sebagai konsumsi dalam negeri, sehingga dikenakan PPN dengan mekanisme tertentu.

Ketentuan PPN atas jasa luar negeri didasarkan pada prinsip “destination principle”, yang berarti pajak dikenakan di negara tempat jasa tersebut digunakan atau dimanfaatkan. Dengan demikian, jika suatu jasa diberikan oleh penyedia jasa asing kepada pihak di Indonesia dan jasa tersebut digunakan dalam kegiatan bisnis atau konsumsi pribadi di Indonesia, maka jasa tersebut dikenakan PPN.

Subjek pajak yang bertanggung jawab atas pemungutan dan penyetoran PPN atas jasa luar negeri adalah penerima jasa di Indonesia. Mekanisme ini dikenal sebagai “self-assessed VAT”, di mana pihak penerima jasa wajib menghitung, memungut, dan menyetorkan PPN atas transaksi tersebut ke kas negara. Tarif PPN yang berlaku untuk jasa luar negeri adalah 11% dari nilai transaksi jasa, sesuai dengan ketentuan tarif PPN yang berlaku saat ini.

Proses pembayaran PPN atas jasa luar negeri dilakukan melalui mekanisme reverse charge mechanism, di mana penerima jasa mencatat PPN yang dibayar sebagai Pajak Masukan. Jika penerima jasa merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka Pajak Masukan ini dapat dikreditkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN, selama memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, bagi non-PKP atau individu yang bukan pelaku usaha, PPN atas jasa luar negeri tetap menjadi beban biaya yang tidak dapat dikreditkan.

Jenis jasa luar negeri yang dikenakan PPN cukup beragam, mencakup jasa konsultasi, jasa teknologi informasi, jasa pelatihan, jasa periklanan, serta berbagai jasa profesional lainnya. Contoh konkret penerapan pajak ini adalah ketika sebuah perusahaan Indonesia menggunakan jasa konsultan asing untuk analisis pasar atau ketika bisnis lokal membeli layanan cloud computing dari penyedia layanan teknologi berbasis luar negeri.

Baca Juga: Bikin Urusan Perpajakan Lebih Sederhana, Apa Tantangan yang Akan Dihadapi CoreTax?

Pengenaan PPN atas jasa luar negeri memiliki beberapa implikasi bagi pelaku usaha di Indonesia. Dari sisi administrasi, perusahaan yang sering bertransaksi dengan penyedia jasa luar negeri perlu memahami kewajiban pemungutan dan pelaporan PPN agar tidak terjadi kesalahan yang dapat berujung pada sanksi pajak. Selain itu, pengenaan PPN ini juga dapat berdampak pada biaya operasional bisnis, terutama jika jasa yang digunakan tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan.

Dalam era digital saat ini, tantangan lain dalam pengenaan PPN atas jasa luar negeri adalah pemantauan dan kepatuhan terhadap transaksi yang dilakukan secara daring. Dengan semakin maraknya penggunaan platform digital dan layanan berbasis cloud dari luar negeri, pemerintah terus memperkuat pengawasan dan mekanisme pemungutan PPN untuk memastikan kepatuhan wajib pajak serta menghindari potensi kehilangan penerimaan pajak.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Training Pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Training Pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Pajak Pekerja dan Industri Padat Karya, Insentif PPh 21 DTP 2025 Berlaku Sampai Kapan?

Pajak Pekerja dan Industri Padat Karya, Insentif PPh 21 DTP 2025 Berlaku Sampai Kapan?

Brevet pajak merupakan kelas perpajakan yang biasanya diikuti oleh calon konsultan pajak. Namun, brevet pajak juga bisa diikuti oleh siapapun yang ingin mampu menguasai kebijakan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Oleh karena itu, mengetahui berita pajak terbaru pastinya tidak kalah penting. Pemerintah menawarkan insentif pajak yang disebut PPh 21 DTP (Ditanggung Pemerintah) untuk mengurangi beban pajak penghasilan bagi para pekerja di industri-industri tertentu. Mendukung daya beli masyarakat dan menjaga stabilitas ekonomi adalah tujuan dari strategi ini, terutama pada masa krisis atau pemulihan.  Karena adanya PPh 21 DTP, karyawan yang memenuhi syarat dibebaskan dari pembayaran pajak penghasilan karena pemerintah telah menanggungnya, sehingga meningkatkan gaji yang mereka terima.

Implementasi Insentif DTP untuk Industri Padat Karya di bawah PPh 21

Insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk perusahaan padat karya secara resmi telah diperpanjang oleh pemerintah Indonesia hingga akhir tahun 2025. Kebijakan ini telah berlaku sejak Januari 2025 dan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2025 (PMK 10/2025). Langkah ini diambil sebagai bagian dari rencana pemerintah untuk mendorong sektor manufaktur padat karya, menjaga daya beli masyarakat, dan mempercepat pemulihan ekonomi Indonesia.

Sektor Industri yang Berhak Mendapatkan Manfaat

Berbagai industri padat karya yang secara signifikan berkontribusi pada penciptaan lapangan kerja memenuhi syarat untuk mendapatkan manfaat PPh 21 DTP. Kebijakan ini mencakup sejumlah sektor, termasuk industri alas kaki, tekstil dan pakaian, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit Perusahaan harus memastikan bahwa Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) mereka sesuai dengan daftar dalam lampiran PMK 10/2025 untuk mendapatkan manfaat dari insentif ini, Perusahaan harus memastikan bahwa Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) mereka adalah KLU utama untuk operasi mereka dan sesuai dengan daftar dalam lampiran PMK 10/2025.

Syarat dan Ketentuan Penerima Insentif

Karyawan tetap dan karyawan tidak tetap yang memenuhi kriteria berikut ini berhak mendapatkan insentif PPh 21 DTP:

  • Pekerja yang berstatus pegawai tetap: Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang telah terhubung dengan sistem perpajakan.
  • Memiliki penghasilan kotor minimal Rp 10 juta per bulan, termasuk gaji pokok, tunjangan, dan fasilitas rekreasi dan hiburan.

Baca Juga: Transformasi DPP, Bagaimana Perbandingan DPP Nilai Lain Sebelum dan Sesudah Coretax 2025?

  • NPWP atau NIK harus terdaftar dalam sistem administrasi pajak untuk karyawan tidak tetap. Targetkan penghasilan bulanan maksimal Rp10 juta, dengan rata-rata penghasilan harian tidak lebih dari Rp500.000.
  • Bersamaan dengan membayar gaji karyawan, perusahaan yang menawarkan insentif ini juga harus memberikan PPh 21 DTP dalam bentuk tunai. Selain itu, mereka juga harus memberikan bukti potong pajak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

Keuntungan dan Tujuan Kebijakan PPh 21 DTP

Karyawan dan industri penerima insentif diantisipasi untuk mendapatkan keuntungan dari pendekatan ini. Penghasilan pekerja meningkat sebagai hasil dari pembayaran PPh 21 oleh pemerintah untuk menjaga daya beli mereka. Selain itu, insentif ini membantu perusahaan dalam menghadapi kesulitan ekonomi, terutama dalam hal menjaga stabilitas tenaga kerja dan operasional. Pemerintah berharap industri padat karya dapat terus berekspansi dan memberikan kontribusi yang cukup besar bagi pertumbuhan ekonomi nasional dengan adanya kebijakan ini. Diharapkan implementasi insentif ini dapat mendukung industri manufaktur Indonesia, meningkatkan penyerapan tenaga kerja, dan meningkatkan kesejahteraan pekerja.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Brevet Pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Brevet Pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Bikin Urusan Perpajakan Lebih Sederhana, Apa Tantangan yang Akan Dihadapi CoreTax?

Bikin Urusan Perpajakan Lebih Sederhana, Apa Tantangan yang Akan Dihadapi CoreTax?

Kursus Pajak – CoreTax merupakan sistem baru yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai bagian dari reformasi perpajakan di Indonesia. Sistem ini dirancang untuk menyederhanakan administrasi perpajakan, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, dan mengurangi potensi kebocoran penerimaan negara. Dengan memanfaatkan teknologi digital, CoreTax diharapkan mampu mengintegrasikan berbagai layanan perpajakan dalam satu platform yang lebih efisien, transparan, dan mudah diakses oleh wajib pajak. Namun, meskipun menawarkan berbagai keunggulan, implementasi CoreTax juga menghadapi berbagai tantangan yang harus diatasi agar sistem ini dapat berjalan optimal.

Salah satu tantangan utama dalam penerapan CoreTax adalah kesiapan infrastruktur teknologi informasi. Sistem ini membutuhkan server yang andal, jaringan internet yang stabil, serta sistem keamanan siber yang kuat untuk melindungi data wajib pajak. Tanpa infrastruktur yang memadai, risiko gangguan teknis seperti server down, kesalahan sistem, atau bahkan kebocoran data bisa menjadi ancaman yang serius. Oleh karena itu, pemerintah perlu memastikan bahwa investasi dalam teknologi dan keamanan informasi dilakukan secara optimal agar CoreTax dapat beroperasi dengan baik dan memberikan manfaat yang maksimal bagi wajib pajak.

Selain infrastruktur, kesiapan sumber daya manusia juga menjadi faktor penting dalam keberhasilan CoreTax. Wajib pajak, terutama dari kalangan usaha kecil dan menengah (UKM), mungkin mengalami kesulitan dalam beradaptasi dengan sistem digital. Banyak dari mereka yang selama ini terbiasa dengan proses manual, sehingga perubahan ke sistem baru dapat menimbulkan kebingungan atau bahkan penolakan. Untuk mengatasi tantangan ini, pemerintah harus menyediakan edukasi dan sosialisasi yang luas agar para wajib pajak memahami cara menggunakan CoreTax dengan mudah. Tidak hanya itu, petugas pajak juga harus mendapatkan pelatihan khusus agar mereka mampu mengelola sistem ini dengan baik dan memberikan pendampingan kepada wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam menggunakannya.

Regulasi perpajakan yang kompleks juga menjadi tantangan besar dalam implementasi CoreTax. Sistem ini harus mampu mengakomodasi berbagai aturan pajak yang terus berkembang, baik di tingkat nasional maupun internasional. Perubahan kebijakan pajak yang terjadi di masa mendatang juga harus dapat dengan cepat diintegrasikan ke dalam sistem tanpa mengganggu operasionalnya. Jika CoreTax tidak cukup fleksibel dalam menyesuaikan diri dengan perubahan regulasi, maka akan timbul ketidaksesuaian dalam penghitungan pajak atau kebingungan di kalangan wajib pajak. Oleh karena itu, pemerintah harus memastikan bahwa sistem ini dirancang dengan fleksibilitas yang tinggi agar dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan kebijakan perpajakan di masa depan.

Baca Juga: Masa Depan Profesi Konsultan Pajak: Peran Brevet dalam Meningkatkan Kompetensi

Selain aspek teknis dan regulasi, tantangan lain yang mungkin dihadapi adalah resistensi dari berbagai pihak yang merasa dirugikan oleh penerapan CoreTax. Dengan sistem yang lebih transparan dan terintegrasi, celah untuk melakukan praktik penghindaran pajak semakin sempit. Hal ini bisa menimbulkan penolakan dari pihak-pihak yang selama ini memanfaatkan kelemahan sistem lama untuk menghindari kewajiban pajaknya. Pemerintah harus siap menghadapi potensi perlawanan ini dengan penegakan hukum yang tegas serta komunikasi yang efektif untuk menunjukkan bahwa CoreTax bertujuan menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil bagi semua pihak.

Proses transisi dari sistem lama ke CoreTax juga bisa menjadi tantangan tersendiri. Setiap perubahan sistem pasti akan menimbulkan masa penyesuaian yang mungkin menyebabkan gangguan sementara dalam administrasi perpajakan. Beberapa wajib pajak mungkin mengalami kesulitan dalam mengakses atau menggunakan fitur-fitur baru, sementara petugas pajak juga perlu waktu untuk memahami cara kerja sistem ini sepenuhnya. Oleh karena itu, pemerintah perlu menyiapkan mekanisme transisi yang jelas, termasuk masa uji coba, pendampingan, serta penyediaan layanan bantuan teknis agar perubahan ini dapat berjalan dengan lancar.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Kursus Pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Kursus Pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Transformasi DPP, Bagaimana Perbandingan DPP Nilai Lain Sebelum dan Sesudah Coretax 2025?

Transformasi DPP, Bagaimana Perbandingan DPP Nilai Lain Sebelum dan Sesudah Coretax 2025?

Pelatihan Pajak – Di bidang pajak, perubahan peraturan sering kali berdampak besar pada cara penghitungan dan pengumpulan pajak. Dasar Pengenaan Pajak (DPP), sebuah titik acuan untuk menghitung jumlah pajak yang harus dibayar, adalah salah satu komponen utama dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Artikel ini akan membahas bagaimana perbedaan antara DPP sebelum dan sesudah Coretax Administration System (CTAS) diberlakukan. Berita perpajakan seperti perbedaan sebelum dan sesudah Coretax, tentunya sangat penting bagi Anda yang ingin terjun di dunia perpajakan. Namun, Anda juga bisa lebih menguasai kebijakan perundang-undangan pajak jika mengikuti pelatihan pajak.

Sebelum diubah menjadi PMK 131 tahun 2024 bersamaan dengan kebijakan regulasi PPN 12%, konsep DPP Nilai Lain dalam Pajak Pertambahan Nilai (PPN) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2022. Penjelasan mengenai variasi ide DPP tersebut dapat dilihat di bawah ini.

Kondisi Penerapan

  • Sebelum adanya Coret Pajak: DPP nilai lain adalah nilai yang menjadi dasar untuk menghitung pajak yang terutang atas penyerahan barang dan jasa yang tidak dapat diketahui secara langsung dari harga pengganti atau harga jual. Komponen lain, DPP, dalam PMK ini dihitung untuk kategori jasa tertentu yang terutang PPN.
  • Setelah Coretax: DPP dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak dan beberapa Jasa Kena Pajak .

Objek Penerapan

  • Sebelum Pajak Pertambahan Nilai: PMK 71 Tahun 2022 mengatur sejumlah jasa yang diklasifikasikan sebagai jasa kena pajak tertentu, termasuk jasa pengurusan transportasi, biro perjalanan, dan jasa pengiriman paket, jasa pemasaran, perjalanan, dan ibadah keagamaan.
  • Impor barang kena pajak (BKP) atau penyerahan BKP di dalam daerah pabean oleh pengusaha kena pajak (PKP) selain yang dikategorikan sebagai barang mewah dikenai PPN sebesar 12% yang dihitung dari Dasar Pengenaan Pajak berupa DPP nilai lain, sesuai PMK 131 Tahun 2024, yang hadir setelah Coretax.

Perhitungan

  • Sebelum adanya Coretax, besaran DPP untuk masing-masing jasa tertentu tersebut diatur dalam Pasal 3 PMK 71 Tahun 2022, yaitu sebesar 5% dan 10%. Jika ada perbedaan antara tagihan untuk perjalanan ibadah keagamaan dan tagihan untuk paket perjalanan ke lokasi lain, maka 5% diperuntukkan khusus untuk paket perjalanan ibadah keagamaan. Tarifnya adalah 10% jika dirinci. 10% digunakan untuk beberapa layanan lain selain perencanaan perjalanan ibadah.
  • Sesudah Coretax: Pasal 3 PMK 131 tahun 2024 pembayaran pajak atas barang yang tidak tergolong mewah dikenakan PPN dari DPP atas nilai lainnya. 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau nilai penggantian merupakan DPP Nilai Lain. Hal ini menunjukkan bahwa pajak yang terutang dihitung dengan cara mengalikan DPP Nilai Lain dengan tarif PPN, yaitu 12%. Hal ini dilakukan untuk memastikan pajak sesuai dengan kondisi pasar dan mencerminkan nilai yang lebih adil.

Baca Juga: Tax Amnesty Jilid III: Peluang Baru untuk Wajib Pajak atau Sekadar Spekulasi?

Ketentuan Pengkreditan

  • Sebelum adanya Coretax, pengusaha kena pajak tidak diperbolehkan untuk mengklaim kredit pajak masukan atas pembelian barang dan jasa yang terkait dengan pelaksanaan jasa kena pajak tertentu sesuai dengan Pasal 5 PMK 71 Tahun 2022.
  • Pajak masukan atas pembelian barang dan jasa yang menggunakan nilai DPP yang berbeda dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, sesuai dengan Pasal 2 ayat 4 PMK 131 Tahun 2024 setelah Coretax. Hal ini mendorong para pelaku usaha untuk melakukan transaksi secara transparan dan taat hukum.

Periode Penerapan

  • Sebelum Periode Implementasi Coretax: Berlaku sebelum 1 Januari 2025
  • Setelah Coretax: Dengan pengecualian untuk periode pertama, mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Masa Depan Profesi Konsultan Pajak: Peran Brevet dalam Meningkatkan Kompetensi

Masa Depan Profesi Konsultan Pajak: Peran Brevet dalam Meningkatkan Kompetensi

Brevet Pajak – Profesi konsultan pajak semakin berkembang seiring dengan meningkatnya kompleksitas peraturan perpajakan di Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir, kebijakan fiskal terus mengalami perubahan yang signifikan, menuntut para profesional pajak untuk terus memperbarui pengetahuan mereka. Digitalisasi sistem perpajakan juga semakin mempercepat perubahan dalam industri ini. Dengan kondisi yang semakin dinamis, peran konsultan pajak menjadi sangat penting bagi individu dan perusahaan dalam mengelola kewajiban perpajakan mereka secara efisien dan sesuai dengan peraturan yang berlaku salah satunya yaitu dengan mengikuti brevet pajak.

Di tengah perkembangan ini, kompetensi konsultan pajak menjadi faktor utama yang menentukan keberhasilan dalam profesi ini. Tidak cukup hanya memiliki pengalaman kerja, seorang konsultan pajak juga harus memiliki pemahaman mendalam tentang peraturan perpajakan yang selalu berubah. Salah satu cara untuk meningkatkan kompetensi adalah dengan mengikuti pelatihan dan memperoleh sertifikasi yang diakui secara luas, seperti Brevet Pajak. Sertifikasi ini tidak hanya memberikan pemahaman teoretis tentang perpajakan tetapi juga membekali peserta dengan keterampilan praktis dalam menghitung, melaporkan, dan merencanakan pajak dengan lebih baik.

Brevet Pajak terbagi menjadi tiga tingkatan, yaitu Brevet A, B, dan C, yang masing-masing mencakup tingkat kesulitan yang berbeda. Brevet A umumnya membahas dasar-dasar perpajakan seperti Pajak Penghasilan Orang Pribadi dan Pajak Pertambahan Nilai. Brevet B lebih mendalam dan mencakup Pajak Penghasilan Badan serta berbagai aspek perpajakan internasional. Sementara itu, Brevet C diperuntukkan bagi mereka yang ingin menguasai perpajakan tingkat lanjut, termasuk peraturan pajak bagi perusahaan multinasional dan transfer pricing. Dengan mengikuti pelatihan ini, seorang konsultan pajak dapat meningkatkan keahliannya dan memberikan layanan yang lebih profesional kepada klien.

Dalam beberapa tahun ke depan, perkembangan teknologi akan semakin memengaruhi cara kerja konsultan pajak. Sistem perpajakan digital seperti e-Filing, e-Faktur, dan berbagai aplikasi perpajakan lainnya sudah menjadi bagian dari kehidupan profesional di bidang ini. Hal ini menuntut konsultan pajak untuk tidak hanya menguasai aspek hukum dan peraturan pajak, tetapi juga memiliki kemampuan dalam menggunakan teknologi yang mendukung pekerjaan mereka. Pelatihan Brevet Pajak juga mencakup pemahaman tentang sistem digital perpajakan sehingga membantu peserta lebih siap dalam menghadapi era digital ini.

Baca Juga: Pajak Migas dalam Skema Gross Split: Implikasi bagi Sektor Hulu

Selain aspek teknis, kredibilitas juga menjadi faktor penting dalam profesi konsultan pajak. Klien cenderung mempercayai konsultan yang memiliki sertifikasi resmi dan menunjukkan kompetensi yang tinggi dalam bidang perpajakan. Dengan memiliki sertifikasi Brevet Pajak, seorang konsultan dapat meningkatkan kredibilitasnya di mata klien maupun perusahaan. Ini juga membuka peluang lebih besar untuk mendapatkan proyek yang lebih kompleks dan bernilai tinggi.

Meskipun prospek profesi konsultan pajak sangat menjanjikan, persaingan dalam industri ini juga semakin ketat. Oleh karena itu, investasi dalam pendidikan dan pelatihan perpajakan menjadi suatu keharusan bagi mereka yang ingin tetap unggul di bidang ini. Dengan mengikuti Brevet Pajak, seorang konsultan pajak dapat memastikan bahwa mereka selalu memiliki pengetahuan terbaru dan keterampilan yang diperlukan untuk menghadapi berbagai tantangan dalam dunia perpajakan.

Secara keseluruhan, masa depan profesi konsultan pajak sangat bergantung pada kemampuan individu untuk terus belajar dan beradaptasi dengan perubahan. Dengan regulasi yang terus berkembang dan teknologi yang semakin canggih, memiliki sertifikasi Brevet Pajak dapat menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kompetensi dan daya saing di industri ini. Oleh karena itu, bagi siapa saja yang ingin sukses dalam profesi ini, mengikuti pelatihan Brevet Pajak bukanlah pilihan, melainkan sebuah keharusan.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Brevet Pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Brevet Pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.