Pemahaman yang Harus Diketahui tentang Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia

Pemahaman yang Harus Diketahui tentang Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia

Training Pajak – Terdapat sistem pemungutan pajak yang berlaku di Indonesia, yang mana terdapat tiga jenis yaitu self assessment system, official assessment system, dan withholding system. Berbagai jenis sistem pemungutan pajak di Indonesia ini pastinya mempunyai perbedaan masing-masing berdasarkan fungsi maupun pengertiannya.

Ketika anda ingin bekerja di bidang perpajakan, maka sangat penting untuk mengetahui berbagai kebijakan perpajakan yang berlaku, sekaligus informasi yang berkaitan dengan berita seperti ini. Untuk memudahkan pengalaman Anda bekerja di bidang perpajakan, maka anda bisa mengikuti training pajak yang bisa diikuti oleh siapapun tanpa adanya latar belakang pendidikan tertentu.

Bahkan nantinya, setelah mengikuti pelatihan perpajakan seperti ini, Anda akan memperoleh sertifikat training pajak. Ulasan Berikut ini akan membahas lebih lanjut dan lebih detail mengenai berbagai sistem pemungutan pajak yang diterapkan di Indonesia. Supaya Anda bisa memperoleh informasi dan mengambil manfaatnya, maka sangat penting untuk menyimak artikel berikut ini.

Self Assessment System

Sistem perpajakan yang pertama ini merupakan self assessment system, di mana dipergunakan untuk memberikan penentuan terhadap jumlah pajak yang harus disetorkan oleh wajib pajak yang berkaitan. Sehingga, dapat diartikan bahwa wajib pajak merupakan pihak yang memiliki peran aktif untuk melakukan penghitungan pembayaran dan pelaporan pajak, pada KPP atau Kantor Pelayanan Pajak maupun dengan cara sistem administrasi digital yang telah dibentuk oleh negara atau pemerintah. Dalam sistem perpajakan self assessment system ini, maka pemerintah memiliki peran untuk melakukan pengawasan terhadap wajib pajak, misalnya seperti pengenaan pada PPN dan PPh.

Official Assessment System

Official assessment system merupakan sistem pemungutan pajak yang memberikan kemungkinan atas wajib pajak atau pihak yang berwenang, untuk bisa dengan bebas melakukan penentuan terhadap besaran pajak, yang harus disetorkan pada pemungut pajak atau otoritas pajak.

Pada sistem pemungutan pajak yang satu ini, umumnya wajib pajak memiliki sifat yang pasif dan hutang pajak hanya bisa dipergunakan sesudah otoritas pajak memberikan Surat Ketetapan Pajaknya. Sistem pemungutan pajak yang satu ini, juga umumnya bisa digunakan untuk menyelesaikan PBB atau pajak bumi dan bangunan, maupun jenis pajak-pajak daerah lain. Ketika berlangsung transaksi pembayaran pajak bumi dan bangunan, maka Kantor Pelayanan Pajak umumnya memiliki peran sebagai pihak yang memberikan Surat Ketetapan Pajak.

Baca Juga: Seperti Apa Dampak yang Ditimbulkan dari Penerapan Pajak Minimum Global?

Di mana Surat Ketetapan Pajak tersebut berisi besaran pajak bumi dan bangunan yang harus disetorkan setiap tahunnya, sehingga wajib pajak tidak perlu lagi untuk melakukan penghitungan pajak terutangnya, tetapi hanya perlu melakukan pembayaran pajak bumi dan bangunan berdasar pada surat pernyataan terutang pajak yang telah dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak sebagai subjek pajak.

Withholding Assessment System

Perlu diketahui beberapa ciri-ciri yang menjelaskan dari sistem pemungutan pajak yang terakhir. Mulai dari wajib pajak dan pemerintah yang tidak memiliki peran aktif untuk melakukan penghitungan besaran pajak. Kemudian, pihak ketiga atau pihak diberi tanggung jawab untuk melakukan kewajiban perpajakan dari wajib pajak yang berkaitan, memiliki wewenang untuk menentukan jumlah pajak yang terutang.

Sistem pemungutan pajak ini juga biasanya melakukan penerbitan bukti potong pajak untuk wajib pajak yang sudah melunasi pajak terutangnya. Contoh kasus dari penggunaan sistem perpajakan tersebut, yakni memotong penghasilan pegawai oleh bandara instansi, sehingga pegawai yang telah dipecat tersebut tidak perlu lagi ke kantor untuk melakukan kewajiban perpajakannya.

Sebagai bukti bahwa wajib pajak setelah melakukan pembayaran dan pelunasan Dengan memanfaatkan bukti potong Tetapi, pada beberapa kasus lain memanfaatkan sertifikat pajak adalah hal yang bisa dicoba karena akan dilampirkan pada PPh.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Insentif Pajak Terhadap Bangunan Hijau

Insentif Pajak Terhadap Bangunan Hijau

Training Pajak – Indonesia merupakan salah satu negara yang secara politik telah menyatakan terkait komitmennya didalam menyisipkan tujuan dari SDGs atau Sustainable Deveopment Goals pada setiap kebijakan pembangunannya. Yakni mulai dari kebijakan pemerintah pusat sampai dengan kebijakan tingkat desa.

Kaitannya dengan hal ini, supaya bisa mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan maka pemerintah daerah mempunyai tanggung jawab dalam memastikan adanya pemberian izin pembangunan yang sudah memenuhi kriteria pembangunan berkelanjutan ataupun yang telah memenuhi kriteria bangunan hijau/ramah lingkungan.

Lantas apa yang dimaksud dengan Bangunan Hijau? Konsep bangunan hijau menjadi salah satu bentuk konsep pembangunan yang sudah memenuhi prinsip pembangunan yang berkelanjutan. Misalkan saja penggunaan sumber energi alternatif selain bahan bakar fosil, hemat energi, dan juga prinsip-prinsip hijau yang lain.

Bangunan hijau dikenal dengan sebutan bangunan berkelanjutan ataupun konstruksi hijau, ialah konsep yang mengarah terhadap struktur dan juga pemakaian proses yang bertanggung jawab pada lingkungan dan juga hemat sumber daya selama siklus hidup bangunan tersebut. Praktik dari bangunan hijau tersebut akan memperluas dan juga melengkapi desain bangunan klasik dalam hal ekonomi, utilitas, durabilitas dan juga kenyamanan.

Konsep dari bangunan hijau bisa memberikan dampak positif pada peningkatan citra positif untuk pemerintah, peningkatan pajak properti berbasis lingkungan, menekan produksi polusi,  dan juga menghemat berbagai biaya lainnya.

Awal Mula Konsep Bangunan Hijau

Awal dari konsep pembangunan berkelanjutan ialah dari krisis energi terutama untuk krisis minyak fosil dan juga polusi lingkungan yang terjadi pada sekitar 1960-an sampai dengan 1970-an. Dalam sebuah buku yang dipublikasikan pada tahun 1962 dengan judul “Silent Spring” karya Rachel Carson menganggap jika usaha awal dari pembangunan berkelanjutan berkaitan dengan bangunan hijau.

Pada awalnya gerakan bangunan hijau di Amerika Serikat berawal dari kebutuhan dan juga keinginan untuk menerapkan konsep pembangunan yang lebih ramah terhadap lingkungan dan juga lebih efisien terhadap penggunaan energi. Ada beberapa motif dalam memilih bangunan hijau, diantaranya ekonomi, lingkungan, dan juga keuntungan sosial. Walaupun demikian, gerakan bangunan hijau kini lebih mengarah terhadap sinergi dan juga integrasi, baik pada bangunan ataupun pada renovasi yang dilakukan pada bangunan yang sudah ada.

Baca Juga: Mengenal Taxpayer Account Management (TAM)

Insentif terhadap Bangunan Hijau di Indonesia

Di tahun 2018, Indonesia telah menjadi salah satu dari 10 negara yang menyumbang karbon terbesar di dunia. Yang mana salah satu sumber yang menjadi penyumbang karbon paling tinggi di Indonesia ialah konsumsi energi lalu kemudian disusul sektor kehutanan, baik itu yang berasal dari kebakaran hutan ataupun alih fungsi lahan. Untuk mendorong supaya pengembang maupun pemilik bangunan lebih memilih melakukan pembangunan bangunan dengan konsep hijau, maka pemerintah perlu untuk memberikan solusi yakni berupa pemberian stimulus/insentif.

Insentif yang diberikan tersebut bisa berupa insentif fiskal ataupun insentif struktural. Insentif fiskal bisa dilakukan melalui pemberian potongan terhadap pajak properti, subsidi, atupun melalui bantuan biaya pembangunan. Insentif fiskal yang diberikan tersebut dapat berupa pemberian potongan pajak properti yang menjadi insentif yang cukup populer serta telah diterapkan di beberapa negara-negara maju. Sedangkan untuk insentif struktural bisa berupa pemberian bantuan teknis seperti halnya jasa pemasaran, jasa konsultasi dan juga pemberian label green terhadap produk-produk bangunan hijau.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Mengenal Taxpayer Account Management (TAM)

Mengenal Taxpayer Account Management (TAM)

Kursus Pajak – Dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi yang terjadi saat ini, berbagai hal diupayakan supaya bisa mengikuti perkembangan teknologi yang serba digital, termasuk dalam bidang perpajakan. Mengingat pajak memang menjadi aspek yang sangat penting didalam sebuah negara, karena pajak menjadi penerimaan negara yang paling tinggi serta paling banyak jika dibandingkan dengan sektor lainnya. Oleh sebab itu, segala hal yang berkaitan dengan pajak baik itu dari segi regulasi ataupun dari administrasi pelaksanaannya perlu dilaksanakan secara optimal.

Berbagai perubahan ataupun reformasi dalam bidang perpajakan masih terus dilaksanakan. Salah satu aspek penting yang ada didalam reformasi perpajakan jilid 2 ialah dengan dilaksanakannya pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau yang sering disingkat dengan PSIAP, atau istilah lainnya seperti coretax system yang rencananya akan dimulai pada tahun 2024.

Mengingat semenjak tahun 2018 pihak Direktorat Jenderal Pajak sudah melakukan pembangunan dan juga pembaruan core tax administration system yang mana hingga kini masih terus berlangsung. Perlu diketahui jika pembaruan terus dilakukan oleh DJP bukan tanpa alasan serta tujuan. Terdapat beberapa hal yang menjadi perhatian, yang membuat otoritas pajak yaitu DJP memberlakukan pembaruan terhadap coretax system sebab belum terintegrasinya sistem informasi yang dipakai oleh DJP (SIDJP).

Bukan hanya itu, teknologi informasi serta komunikasi yang tidak “up to date” atau yang telah ketinggalan zaman juga menjadi salah satu alasan. Pembaruan ini pada dasarnya mempunyai urgensi yang harus diperhatikan. Hal itu akan membantu mengakomodir kebutuhan saat dilakukannya pertukaran data dan juga informasi.

Dalam reformasi sistem administrasi yang terjadi saat ini setidaknya terdapat 21 proses bisnis yang ada dalam Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang juga akan mengalami perubahan seiring adanya PSIAP. Salah satu proses bisnis yang dimaksud tersebut ialah Taxpayer Account Management.

Istilah taxpayer account management mungkin masih terdengar asing untuk sebagian besar masyarakat terutama bagi orang awam yang tidak begitu paham terkait pajak.

Mengenal Taxpayer Account Management (TAM)

Istilah taxpayer account magement memang sering dihubungkan dengan perkembangan dari digitalisasi administrasi perpajakan. Tentu saja memalui TAM tersebut akan mempermudah wajib pajak untuk memenuhi hak dan juga kewajiban perpajakannya yang dilaksanakan melalui pemanfaatan sistem teknologi digital.

Baca Juga: Pajak Internasional Serta Kebijakannya di Indonesia

Mengacu pada PER-46/PJ/2015, Taxpayer Account ialah suatu aplikasi yang dimanfaatkan dan juga dipakai oleh wajib pajak sebagai media untuk mengakses data perpajakan secara pribadi. Data yang bisa diakses tersebut diantaranya riwayat aktivitas pembayaran pajak, jumlah utang pajak, riwayat aktivitas pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) ataupun terkait jumlah piutang pajak.

Fungsi Aplikasi Taxpayer Account Management

Pemerintah mengembangkan Aplikasi Taxpayer Account dengan tujuan mempermudah wajib pajak untuk melaksanakan hak dan juga kewajiban perpajakannya yang sifatnya pribadi (self assesment). Aplikasi tersebut hadir dengan fitur yang menguntungkan untuk otoritas pajak.

Fitur tersebut ialah fitur Tax Clearence yang bisa digunakan oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ataupun oleh oleh wajib pajak sendiri dalam melihat serta memeriksa jumlah tunggakan pajak yang masih harus dibayarkan.

Beberapa fungsi dari Taxpayer Account yang dapat dimanfaatkan oleh Pihak Pemerintah Daerah diantaranya ialah  aplikasi yang mudah digunakan, hemat dan efisien waktu, memberikan kemudahan administrasi  dan bekerja secara online .

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Pajak Internasional Serta Kebijakannya di Indonesia

Pajak Internasional Serta Kebijakannya di Indonesia

Pelatihan Pajak – Istilah pajak internasional mungkin terdengar tidak asing lagi untuk sebagian orang yang familiar atau sering berkutat dalam lingkungan perpajakan serta akuntansi. Akan tetapi, untuk orang awam mungkin pajak internasional bisa terdengar ambigu serta membingungkan. Lantas apa sebenarnya pajak internasional?

Pajak internasional sendiri bisa didefinisikan sebagai kesepakatan yang dilakukan antar negara yang mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda atau yang biasa disebut dengan P3B. Ketentuan dasar terkait dengan pajak internasional tersebut mengacu terhadap Konvensi Wina. Diberlakukannya persetujuan tersebut bisa menyebabkan ketentuan terhadap perpajakan yang berlaku di suatu negara, tidak lagi berlaku untuk penduduk atau organisasi asing, apabila sudah disetujui didalam kesepakatan bilateral antar negara yang berkaitan.

Secara garis besar, ada dua hal yang diatur didalam pajak internasional yaitu pemajakan subjek pajak dalam negeri yang memperoleh penghasilan dari sumber di luar negeri, dan juga pemajakan subjek pajak luar negeri yang menerima atau yang memperoleh penghasilan dari sumber di dalam negeri.

Diberlakukannya perjanjian tersebut bertujuan untuk menghindari terjadinya pajak berganda sebab adanya perbedaan ketentuan pajak antar negara. Sehingga pajak internasional lah yang dijadikan sebagai penengah ketika hal tersebut terjadi.

Disamping itu, pajak internasional ini juga memiliki tujuan meningkatkan taraf perekonomian dan juga perdagangan untuk kedua negara yang berhubungan. Selain itu, juga untuk meminimalisir hambatan terhadap investasi atas penanaman modal asing yang disebabkan karena perlakuan pengenaan pajak yang tengah diberlakukan untuk kedua negara yang bersangkutan.

Setidaknya ada dua faktor yang sangat berpengaruh terhadap terjadinya kesepakatan tersebut, diantaranya ialah sebagai berikut:

Personal Connecting Factor

Yakni faktor yang menghubungkan antara hak perpajakan suatu negara sesuai dengan status pada suatu subjek pajak negara yang berhubungan, tapi bagi Wajib Pajak pribadi ketentuannya akan dilihat dari tempat tinggal dan juga keberadaannya.

Objective Connecting Factor

Yakni faktor yang menghubungkan antara hak perpajakan suatu negara sesuai dengan aktivitas ekonomi ataupun objek pajak yang berhubungan dengan daerah teritorial suatu negara.

Baca Juga: Mengenal Advance Ruling Serta Manfaatnya untuk Wajib Pajak

Lantas bagaimana terkait dengan kebijakan pajak internasional di Indonesia? Indonesia merupakan negara yang memang sering menjalin hubungan bersama negara lainnya. Diantaranya dalam kegiatan impor, ekspor dan juga aktivitas lainnya yang sebenarnya juga termasuk dalam kategori perdagangan internasional, sebab dari aktivitas tersebut akan membuat wajib pajak dalam negeri mendapatkan suatu penghasilan.

Disamping itu, pada dasarnya Indonesia memang telah menandatangani konvensi wina yang mana pada konvensi tersebut telah tercantum kekuatan hukum yang mengikat negara-negara yang juga telah menandatangani konvensi tersebut.

Pada perlakuan pajaknya, pengenaannya hanya dibatasi dengan subjek dan juga objek pajak yang ada di wilayah Indonesia saja. Atau dengan kata lain dapat diartikan jika suatu badan yang tidak berkedudukan di Indonesia pada umumnya tidak akan terkena pajak dengan ketentuan yang dimiliki oleh Indonesia.

Akan tetapi dalam hal ini, pajak yang dikenakan akan berhubungan dengan subjek serta objek yang ada di luar wilayah Indonesia yang mempunyai keterkaitan yang cukup dekat berkaitan dengan dengan perekonomian serta hubungan kenegaraan dengan Indonesia sendiri. Hal tersebut telah tercantum didalam Peraturan Perpajakan Nasional yang mengatur P3B didalam UU PPh pada Pasal yang ke 32A.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Peran dan Kewajiban Perpajakan dalam Profesi Account Officer

Peran dan Kewajiban Perpajakan dalam Profesi Account Officer

Brevet Pajak Account officer adalah sebuah jabatan untuk seseorang yang memiliki tanggung jawab untuk mengurus pembukuan keuangan dalam sebuah perusahaan. Account officer ini juga seringkali disebut dengan AO. Perlu diketahui bahwa keuangan adalah salah satu dari begitu banyaknya hal penting yang ada pada sebuah perusahaan. Selama ini, Sebagian besar orang salah mengira bahwa seseorang yang bekerja menjadi account officer ini sama halnya dengan profesi accounting officer. Padahal, kedua hal tersebut merupakan profesi yang tidak sama. Tentu saja profesi yang satu ini juga akan dikenakan PPh.

Apabila Anda bekerja menjadi seorang account officer dan ingin mengelola kewajiban perpajakan seefisien mungkin, maka jalan keluarnya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Bahkan brevet pajak ini nantinya akan membuat diri Anda mengalami peningkatan skill di bidang perpajakan. Lantas, bagaimana kewajiban pajak untuk seseorang yang berprofesi sebagai account officer? Maka, simak ulasan berikut ini supaya mengetahui kewajiban perpajakan profesi akun officer dengan lebih detail.

Gaji Umum Profesi Account Officer

Gaji rata-rata yang diperoleh seorang account officer sesuai dengan tingkat pengalaman dan senioritas kerjanya, yaitu berkisar antara Rp4.000.000 sampai Rp11.000.000. Nominal gaji tersebut Mungkin saja bisa beragam, tergantung atas kebijakan dari setiap perusahaan dan faktor yang melatarbelakangi lainnya. Tetapi, pada umumnya account officer akan mendapatkan gaji yang semakin tinggi apabila bekerja di lembaga perbankan yang telah terkenal reputasinya. Di samping itu, nominal ini juga belum termasuk bonus, tunjangan, atau komisi apabila adanya penambahan klien atau closing yang baru diberikan oleh perusahaan.

Kewajiban Pajak Seorang Account Officer

Apabila penghasilan yang didapatkan oleh seorang yang bertanggung jawab menjadi account officer sudah melebihi batas PTKP atau penghasilan tidak kena pajak, maka penghasilan dari seorang account officer tersebut akan dipungut pajak penghasilan pasal 21. Sebagaimana yang telah diatur dalam regulasi yang berkaitan dengan batas penyesuaian penghasilan tidak kena pajak dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101 tahun 2016.

Untuk bisa melakukan penghitungan jumlah pajak penghasilan pasal 21 dari profesi account officer ini, caranya Sama halnya dengan menghitung pajak penghasilan pasal 21 untuk profesi yang lain, yakni penghasilan bruto dikurangi dengan berbagai pengurang yang ada, kemudian didapatkannya penghasilan neto.

Baca Juga: Beberapa Langkah Penting untuk Menjadi Konsultan Pajak Profesional

Lalu, menghitung penghasilan neto selama setahun, kemudian selanjutnya dikurangi dengan penghasilan tidak kena pajak, sehingga akan mendapatkan hasil yaitu PKP atau penghasilan kena pajak. Lalu, dari hasil penghasilan kena pajak yang didapatkan ini dikalikan dengan tarif progresif yang telah sesuai dengan regulasi pajak yang diberlakukan.

Untuk tarif pajak penghasilan pasal 21 yang diberlakukan, yaitu tarif undang-undang pajak penghasilan pasal 17 ayat 1A, yang mana tarif tersebut adalah tarif progresif. Terdapat kebijakan terbaru yang berkaitan dengan tarif progresif dan sudah diatur pada undang-undang harmonisasi perpajakan yang telah berlaku sejak 1 Januari Tahun 2022 lalu.

Tugas dan Tanggung Jawab OA

  • Dalam konteks collecting, OA bertugas untuk melakukan penyebaran brosur, meminta referensi pada orang-orang yang dikenalnya, dan menggunakan sosial media.
  • Mengenalkan produk yang dikeluarkan dari tempat bekerja kepada klien, produknya yang ditawarkan adalah jasa yang berkaitan dengan keuangan dan perbankan.
  • Menjaga hubungan dan berkomunikasi baik dengan klien, seperti selalu memberikan follow up yang berkaitan dengan penawaran jasa.
  • Memberikan penjelasan terhadap produk jasa secara detail.
  • Berkoordinasi dengan marketing untuk menyusun rencana pemasaran, supaya bisa mendorong efektivitas dan efisiensi pemenuhan tugas dan tanggung jawabnya.
  • Mengelola akun klien dan melakukan pengelolaan produk jasa yang ditawarkan.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Mengenal Advance Ruling Serta Manfaatnya untuk Wajib Pajak

Mengenal Advance Ruling Serta Manfaatnya untuk Wajib Pajak

Training Pajak – Sengketa pajak memang menjadi hal yang sulit dihindari didalam sistem pajak suatu negara. Pada umumnya, sengketa pajak terjadi karena adanya perbedaan dalam penghitungan pajak maupun terjadinya perbedaan interpretasi aturan yang terjadi antara wajib pajak dan juga otoritas pajak.

Pada beberapa kasus, sengketa pajak yang serius bisa menghambat sistem pengumpulan pajak. Keadaan tersebut menunjukkan diperlukannya sebuah mekanisme pencegahan serta penyelesaian terhadap sengketa pajak yang bisa berfungsi secara efektif serta efisien.

Salah satu cara paling efektif yang dapat dilakukan dalam mencegah sengketa pajak ialah dengan menerapkan sistem yang bisa menginformasikan dan juga bisa membantu wajib pajak untuk menjalankan hak dan juga kewajiban perpajakannya, seperti halnya melalui penerapan advance ruling.

Sebelum dibahas lebih lanjut terkait advance ruling, terlebih dahulu perlu ada 2 istilah relevan yang perlu dipahami yakni public ruling dan private ruling. Penjelasan dari kedua istilah tersebut di antaranya telah tercantum didalam publikasi OECD yang bertajuk Tax administration 2013: Comparative Information on OECD and Other Advance and Emerging Economies.

Mengacu pada publikasi tersebut, public ruling ialah suatu pernyataan yang dipublikasikan secara umum terkait dengan bagaimana otoritas pajak akan menginterpretasikan peraturan hukum pajak pada situasi tertentu.

Biasanya peraturan tersebut diterbitkan dengan tujuan memperjelas penerapan hukum pada situasi pajak yang umum terjadi ketika terjadinya transaksi yang dilakukan wajib pajak. Pada umumnya, public ruling mengikat kedua pihak yakni wajib pajak dan otoritas pajak (OECD, 2013).

Sedangkan, private ruling berhubungan dengan permintaan khusus (specific request) oleh wajib pajak maupun dari pihak advisor yang mendapatkan kuasa oleh wajib pajak didalam meminta klarifikasi terkait dengan bagaimana hukum pajak akan diterapkan berkaitan dengan transaksi tertentu yang akan dilakukan.

Tujuan dari private ruling sendiri ialah untuk memberikan early certainty dan additional support untuk wajib pajak berkaitan dengan konsekuensi pajak dari transaksi tertentu, yang seringkali mempunyai risiko tinggi dan/atau rumit. Konsep dan juga tujuan dari  private ruling tersebut serupa dengan advance ruling.

Berdasarkan OCED Glossary of Tax Terms, advance ruling merupakan pernyataan tertulis yang berisi interpretasi dan juga aplikasi dari suatu peraturan perpajakan terkait pada keadaan tertentu yang diterbitkan untuk wajib pajak oleh otoritas pajak.

Baca Juga: Begini Aturan Pengecualian Pajak Terhadap Hibah

Lebih jelasnya, advance ruling merupakan suatu prosedur yang diberlakukan terhadap banyak negara yakni berupa konfirmasi tertulis yang berasal dari otoritas pajak yang bisa diperoleh wajib pajak sebelum melaksanakan transaksi-transaksi khusus. Konfirmasi tertulis tersebut memuat konsekuensi pajak yang akan muncul di dalam pelaksanaan transaksi tersebut.

Pada implementasinya, otoritas pajak akan memberikan fasilitas yakni konsultasi terhadap wajib pajak terkait dengan aspek perpajakan yang muncul atas transaksi yang akan dilakukan oleh wajib pajak. Dengan kata lain, advance ruling dipakai untuk memberikan early certainty pada wajib pajak.

Advance ruling juga bisa membantu otoritas pajak didalam melakukan persiapan penyelesaian jawaban terhadap isu-isu perpajakan yang kemungkinan akan muncul pada proses pemeriksaan serta bisa memberikan respons secara positif didalam menyesuaikan peraturan saat terdapat identifikasi anomali ataupun penyimpangan.

Penyebutan terhadap istilah “advance ruling” sendiri sebenarnya bisa berbeda antar negara. Ada yang menyebutnya dengan private ruling atau ada juga yang menyebut letter ruling. Akan tetapi, hal tersebut tidak menjadi masalah selama masih mempunyai pengertian pemberian interpretasi resmi oleh otoritas pajak yang berhubungan dengan konsekuensi pajak yang akan dihadapi oelh wajib pajak terhadap transaksi yang akan dilakukan.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Beberapa Langkah Penting untuk Menjadi Konsultan Pajak Profesional

Beberapa Langkah Penting untuk Menjadi Konsultan Pajak Profesional

Pelatihan Pajak – Menjadi bagian dari konsultan pajak Indonesia merupakan pilihan yang menarik, sekaligus menantang untuk siapapun yang memiliki mimpi untuk bekerja di bidang perpajakan. Profesi konsultan pajak tentunya menjadi peluang bisnis yang memiliki prospek kerja baik di masa depan. Tetapi hal tersebut juga mewajibkan anda untuk mengantongi pemahaman yang sangat mendalam mengenai regulasi perpajakan, keahlian menganalisis suatu hal, dan kemampuan komunikasi yang sangat mumpuni.

Bahkan untuk mendukungnya pada saat ini telah tersedia pelatihan pajak yang akan membantu anda untuk memahami berbagai hukum perpajakan. Dari pelatihan pajak tersebut pula nantinya Anda juga akan memperoleh sebuah sertifikat brevet pajak.

Dalam ulasan berikut ini, tentu saja akan membahas berbagai langkah yang harus dilalui Apabila Anda ingin menjadi seorang konsultan pajak yang sukses. Mulai dari latar belakang pendidikan apa yang dibutuhkan, hingga sertifikasi dan pengalaman kerja yang diperlukan. Ulasan berikut ini akan memberikan Anda, seperti apa langkah-langkah dan panduan yang terperinci sekaligus jelas untuk membantu Anda memulai karir di dunia perpajakan ini.

Kualifikasi Pendidikan

Ketika anda bercita-cita untuk menjadi seorang konsultan pajak, maka anda juga harus memiliki latar belakang pendidikan yang memadai tentunya juga dalam bidang pajak itu sendiri. Profesi konsultan pajak ini mengharuskan seseorang untuk mempunyai gelar sarjana pada bidang perpajakan, akuntansi, maupun bidang lainnya yang masih berkaitan. Ketika anda mempunyai gelar lanjutan seperti Manchester atau bahkan doktor di dunia perpajakan ini, maka hal tersebut akan menjadi sebuah keunggulan tambahan untuk diri Anda sendiri.

Sertifikasi Profesional

Setelah anda menempuh pendidikan formal dan mendapatkan gelar sarjana di bidang yang berkaitan, maka langkah selanjutnya yang harus anda lakukan adalah mengikuti ujian sertifikasi konsultan pajak. Sertifikasi profesional ini pastinya merupakan faktor penting bagi anda untuk menjadi seorang konsultan pajak yang resmi dan diakui.

Sertifikasi yang diakui dan dihargai di Indonesia adalah USKP atau ujian sertifikasi konsultan pajak. Ujian sertifikasi tersebut nantinya akan menjadi sebuah tanda bahwa anda sebagai konsultan pajak telah mempunyai begitu banyak pengetahuan dan keterampilan di bidang perpajakan, di bisa digunakan untuk melaksanakan tugas anda. Sebelum anda mengikuti USKP, maka akan lebih baik apabila anda mengikuti pelatihan perpajakan terlebih dahulu supaya Anda bisa mempersiapkan diri sebaik mungkin.

Baca Juga: Ketahui Aplikasi Pajak Online untuk Mempermudah Pengelolaan Kewajiban Pajak

Pengalaman Kerja

Langkah selanjutnya untuk bisa menjadi seorang konsultan pajak yang sukses dan dikenal oleh masyarakat, yaitu dengan memiliki pengalaman kerja. Pengamalan kerja ini merupakan hal signifikan yang harus dilakukan, ketika anda ingin menjadi konsultan pajak.

Semakin banyaknya pengalaman yang Anda kantongi, tentu saja juga semakin banyak kemampuan anda sebagai seorang konsultan pajak untuk menangani berbagai situasi dan kondisi yang kompleks, serta memberikan solusi perpajakan yang tepat. Pengalaman kerja biasanya bisa anda dapatkan melalui magang, bekerja pada kantor konsultan pajak, maupun bekerja sama atau berkolaborasi dengan Firma konsultan pajak.

Memperdalam Pengetahuan, Kemampuan Analisis, dan Komunikasi

Seorang konsultan pajak pasti harus selalu up to date dengan berbagai regulasi maupun berita perpajakan. Hal tersebut dikarenakan seringkali kebijakan undang-undang perpajakan ini berubah-ubah Sudah tidak kalah penting untuk memahami Inovasi dan trend di dunia perpajakan, supaya Anda bisa melakukan analisis dari sisi perpajakan dengan tepat. Kemampuan analisis yang kuat sangat efektif untuk anda memahami situasi perpajakan yang kompleks. Menjadi konsultan pajak juga harus bisa berkomunikasi dengan baik secara tertulis maupun lisan.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Begini Aturan Pengecualian Pajak Terhadap Hibah

Begini Aturan Pengecualian Pajak Terhadap Hibah

Kursus Pajak – Pada umumnya hibah bisa diartikan sebagai pemberian yang dilakukan dengan sukarela. Mengacu pada Pasal 1666 KUH Perdata, hibah merupakan sebuah perjanjian yang dibuat oleh si penghibah di waktu hidupnya, secara cuma-cuma dan juga tidak bisa ditarik kembali, menyerahkan sesuatu benda untuk keperluan si penerima hibah. Lantas bagaimana perlakuan pajak terhadap hibah?

Perlakuan Pajak Atas Hibah

Jika dilihat dari pemberi hibah, mengacu pada Pasal 4 ayat 1 huruf (d) Undang – Undang PPh, keuntungan yang ada disebabkan pengalihan harta karena hibah maka akan menjadi objek pajak. Akan tetapi, penghasilan tersebut bisa dikecualikan dari objek PPh jika pihak penerima merupakan:

  1. Merupakan keluarga sedarah yang masih dalam garis keturunan lurus satu derajat; atau
  2. Merupakan badan keagamaan, badan pendidikan, maupun merupakan badan sosial termasuk yayasan ataupun orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan juga kecil.

Sesuai dengan ketentuan yang disebutkan atas, jika dilihat dari sisi penerima hibah, harta hibahan yang telah diterima oleh pihak-pihak yang telah disebutkan di atas (keluarga sedarah garis keturunan lurus satu derajat dan juga badan-badan tertentu), maka akan dikecualikan dari objek pajak sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Undang – Undang PPh.

Ketentuan terkait dengan hibah tertentu yang dikecualikan telah diatur lebih lanjut didalam Peraturan Menteri Keuangan No, 90 Tahun 2020 terkait Bantuan atau Sumbangan, dan Harta Hibahan yang Dikecualikan Sebagai Objek Pajak Penghasilan.

Syarat Hibah yang Dikecualikan dari Objek Pajak

Mengacu pada Pasal 2 dan Pasal 9 PMK 90/2020, keuntungan terhadap hibah ataupun hibah (dalam bentuk uang atau barang) yang dilakukan oleh keluarga sedarah yang masih dalam garis keturunan lurus satu derajat akan dikecualikan dari objek pajak.

Dalam hal ini yang dimaksud dengan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ialah antara orang tua kandung dan juga anak kandung. Ini berarti, hibah dari orang tua ke anak bisa dikecualikan dari pengenaan pajak. Dan juga sebaliknya, hibah dari anak kepada orang tua juga bisa dikecualikan dari pajak. Hibah yang diberikan oleh seseorang untuk saudara kandung maupun cucu akan tetap dikenakan pajak. Sebab bukan dalam garis keturunan lurus satu derajat.

Baca Juga: Mengenal Tax Reform dan Tujuannya untuk Negara

Disamping itu, hibah untuk badan tertentu juga ada yang dikecualikan dari pengenaan pajak. Namun dengan syarat badan tertentu tersebut memiliki kriteria diantaranya sebagai berikut:

1. Badan keagamaan

Merupakan badan yang tidak bertujuan untuk mencari keuntungan yang mana kegiatan utamanya ialah mengurus tempat-tempat ibadah dan/atau menyelenggarakan kegiatan dalam bidang keagamaan, dalam hal ini termasuk lembaga keagamaan yang dibentuk/disahkan pemerintah.

2. Badan pendidikan

Badan yang tujuannya tidak mencari keuntungan melalui kegiatan utamanya dalam menyelenggarakan pendidikan;

3. Badan sosial termasuk yayasan

Badan yang tidak bertujuan untuk mencari keuntungan melalui kegiatan utamanya menyelenggarakan kegiatan sosial, seperti pemeliharaan kesehatan, pemeliharaan anak yatim dan/atau piatu, dan lain sebagainya.

4. Koperasi

Badan sebagaimana yang telah diatur didalam ketentuan perundang-undangan dalam bidang perkoperasian; dan

5. Orang pribadi

Orang pribadi dalam hal ini ialah yang menjalankan usaha mikro serta kecil dengan kekayaan bersih maksimum Rp500 juta (tidak termasuk tanah serta bangunan tempat melakukan usaha).

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Ketahui Aplikasi Pajak Online untuk Mempermudah Pengelolaan Kewajiban Pajak

Ketahui Aplikasi Pajak Online untuk Mempermudah Pengelolaan Kewajiban Pajak

Training pajak dapat dimanfaatkan untuk orang-orang yang sudah membutuhkan program pembelajaran, untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman dalam hal peraturan pajak. Dalam pelatihan perpajakan, seperti training pajak ini pastinya akan membantu anda untuk memahami berbagai regulasi pajak dan aspek-aspek yang berkaitan lainnya.

Karena regulasi pajak yang terus-menerus mengalami perubahan, pastinya sangat penting bagi anda untuk mengetahui berbagai perubahan regulasi pajak tersebut. Terlebih di era dimana teknologi selalu digunakan, sehingga menandakan bahwa terdapat begitu banyak hal yang bisa dilakukan dengan cara digital. Berbagai hal yang dulunya dilakukan dengan manual, pada saat ini dimudahkan dengan cara online.

Dengan adanya perkembangan pada dunia digital secara besar-besaran tersebut, pastinya juga akan mempermudah banyak pihak yang ada di dalamnya untuk memaksimalkan penerimaan negara dari sisi pajak sendiri. Kewajiban dari pihak wajib pajak, baik wajib pajak perorangan maupun wajib pajak badan yaitu melakukan pengelolaan pajaknya, meliputi membayar dan melaporkan pajaknya.

Tetapi, karena adanya proses-proses administrasi pengelolaan pajak yang rumit, hal tersebutlah yang membuat khalayak ramai menjadi enggan untuk mengelola kewajiban perpajakannya. Seperti yang diketahui, bahwa pada zaman ini sudah ada begitu banyak aplikasi pajak yang bisa membantu, untuk mempermudah proses administrasi pengurusan pajak, sehingga proses kewajiban pajak bisa berjalan dengan lebih mudah.

Dengan memanfaatkan aplikasi perpajakan seperti ini, dapat dipastikan bahwa akan memberikan begitu banyak kemudahan bagi para wajib pajak yang ingin menghemat waktu dan tidak menyukai hal-hal yang rumit. Direktorat Jenderal Pajak atau Dirjen pajak ini adalah pihak yang melakukan pengurusan atas penerimaan kas negara dari bidang pajak sendiri, sehingga DJP mulai meluncurkan berbagai layanan pajak yang bisa diakses secara digital pada berbagai aplikasi pajak yang diluncurkan, diantaranya:

E-Filing (Lapor Pajak Secara Online)

Aplikasi perpajakan yang pertama adalah sebuah aplikasi yang bisa digunakan untuk membuat laporan surat pemberitahuan atau SPT, secara online dan Real Time dengan memanfaatkan jaringan internet. Sistem perpajakan ini tidak lain dan tidak bukan adalah sistem e-filing, yang pastinya diluncurkan oleh pemerintah pajak supaya bisa diakses melalui laman resmi dari website Direktorat Jenderal Pajak.

Baca Juga: Pemahaman, Tujuan, dan Dampak Tax Reform dalam Dunia Perpajakan

e-Registration (Daftar Wajib Pajak Online)

Sistem perpajakan secara online yang selanjutnya adalah e-registration, di mana merupakan sistem yang bisa membantu masyarakat untuk mendaftarkan diri sebagai wajib pajak secara online. Dapat dipastikan bahwa sistem ini adalah bagian dari sistem informasi pajak Direktorat Jenderal Pajak yang dikenal dengan e-Reg. Sistem perpajakan ini pastinya mempunyai dua fungsi, yaitu mempermudah masyarakat dalam hal mendaftarkan diri sebagai wajib pajak. Kemudian juga memperbudak para petugas pajak dalam aktivitas proses pendaftaran wajib pajak.

e-SPT (Membuat SPT Secara Online)

e-SPT merupakan formulir dalam pelaporan pajak yang berbentuk elektronik atau merupakan surat pemberitahuan elektronik. Sistem yang satu ini diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai tujuan untuk mempermudah wajib pajak ketika ingin menyampaikan pelaporan SPT.  Ternyata e-SPT ini telah ada sejak 2008, dan berfungsi untuk melakukan penerbitan surat pemberitahuan masa hingga SPT tahunan.

e-Biling (Membayar Pajak Secara Online)

e-Billing merupakan sistem perpajakan elektronik untuk membayar pajak dengan memanfaatkan kode billing. Kode billing ini adalah suatu kode identifikasi yang memuat rangkaian angka yang sudah diberikan dari sistem billing, yang sesuai dengan status jenis pajak yang akan disetorkan. Dari sistem ini akan memberikan penerbitan kode billing sebagai ganti dari SSP atau surat setoran pajak.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.