Mengenal Pajak Tangguhan (Deferred Tax)

Mengenal Pajak Tangguhan (Deferred Tax)

Brevet Pajak – Pajak tangguhan merupakan beban pajak (deferred tax expense) atau manfaat pajak (deferred tax income) yang bisa menambah atau mengurangi jumlah pajak yang harus dibayarkan pada masa depan. Pajak tangguhan tersebut timbul sebab adanya perbedaan ketika pengakuan pendapatan atau beban diantara peraturan perpajakan (fiskal) dengan standar akuntansi keuangan (komersial).

Perbedaan saat pengakuan tersebut menyebabkan pendapatan atau beban yang diakui pada masing-masing periode tidak sama, tapi pada akhirnya secara keseluruhan jumlah total pendapatan atau beban yang diakui sama antara komersial dan fiskal. Oleh sebab itu perbedaan tersebut biasa disebut dengan beda sementara (temporary different). Beban atau manfaat pajak tangguhan tidak akan berpengaruh terhadap jumlah pajak terutang yang dihitung sesuai peraturan perpajakan (pajak kini).

Pajak Tangguhan sendiri terdiri dari:

  • Aktiva Pajak Tangguhan /Deferred Tax Assets (DTA)
  • Kewajiban Pajak Tangguhan/Deferred Tax Liabilities (DTL)
  • Aktiva Pajak Tangguhan (Deferred Tax Asset)

Pengertian dari Aktiva Pajak Tangguhan (Deferred Tax Assets) ialah jumlah pajak penghasilan terpulihkan untuk periode mendatang sebagai akibat dari:

  • Sisa kerugian yang belum dikompensasikan.
  • Adanya perbedaan temporer yang boleh dikurangkan (deductible temporarydifferences).

Penilaian kembali Aktiva Pajak Tangguhan (Deferred Tax Assets) harus dilaksanakan setiap tanggal neraca, terkait kemungkinan bisa atau tidaknya pemulihan aktiva pajak tangguhan (Deferred Tax Assets) direalisasikan pada periode mendatang. Penyajian aktiva  pajak tangguhan pada neraca harus disajikan secara terpisah dari aktiva.

Pengukuran dari aktiva pajak tangguhan  dilakukan berdasarkan pajak peraturan yang berlaku, efek dari perubahan peraturan perpajakan yang terjadi di kemudian hari tidak boleh diantisipasi/diestimasikan.

Konsep Dasar Pajak Tangguhan

Didalam menghitung beban pajak yang harus dibayarkan di akhir tahun, pada umumnya wajib pajak memakai pendekatan akuntansi komersial, yakni mulai dari pengakuan unsur pendapatan, metode penyusutan guna menentukan beban penyusutan aset, pengakuan beban yang dijadikan sebagai pengurang, pengakuan nilai sisa aset serta penerapan jangka waktu untuk penyusutan, sampai dengan penetapan besaran penyisihan/ biaya cadangan.

Baca Juga: Ketahui Kewajiban Pajak Badan dan Cara Mengelolanya

Hasil penerapan tersebut tertuang didalam laporan keuangan yang dijadikan sebagai dasar dalam menghitung beban PPh terutang secara komersial oleh WP (Wajib Pajak).

Tapi dalam melakukan pelaporan SPT tahunan, PPh yang dihitung oleh wajib pajak atas dasar laba komersial tidak dapat langsung ditetapkan sebagai beban pajak kini, sebab supaya bisa digunakan sebagai dasar pelaporan SPT Tahunan, pendekatan yang dipakai ialah ketentuan perpajakan yang sesuai dengan Undang – Undang No. 36 Tahun 2008 terkait dengan Pajak Penghasilan beserta dengan aturan pelaksanaan yang ada dibawahnya. Pendekatan tersebut berbeda dengan ketentuan yang dipakai di dalam pendekatan menurut akuntansi komersial.

Apabila laba akuntansi lebih besar dibandingkan laba pajak, maka akan terbentuk kewajiban pajak tangguhan. Dan sebaliknya, jika laba akuntansi lebih kecil dibandingkan laba pajak, maka kemudian akan terbentuk aset pajak tangguhan.

Singkatnya pajak tangguhan tidak dapat dihindari serta bisa muncul sebagai akibat adanya 2 pendekatan yang harus dijalani didalam menghitung beban pajak kini.  Nilai aset/manfaat pajak jenis tersebut akan menghapus kewajiban perpajakannya. Oleh sebab itu, tidak ada lagi kewajiban yang perlu untuk dibayarkan di masa mendatang. Nilai aset atau manfaat pajak ini muncul karena perbedaan antara laba menurut akuntansi serta laba menurut pajak.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Ketahui Kewajiban Pajak Badan dan Cara Mengelolanya

Ketahui Kewajiban Pajak Badan dan Cara Mengelolanya

Pelatihan Pajak – Wajib Pajak (WP) Badan mempunyai beberapa kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi terhadap negara. Lantas apa saja kewajiban wajib pajak badan di Indonesia? Wajib Pajak Badan sendiri merupakan sekumpulan atau kelompok kategori tergantung dari jenis serta status hukumnya termasuk dari golongan usahanya, apakah usaha kecil, menengah ataukah besar. Sebab kategori atau golongan usaha dari Wajib Pajak Badan tersebut, juga akan berpengaruh terhadap kewajiban pajaknya dari segi tarif dan yang lainnya.

Tentang Wajib Pajak Badan Berstatus PKP

Di Indonesia, Wajib Pajak Badan yang masuk dalam kategori Pengusaha Kena Pajak (PKP) diantaranya ialah sebagai berikut:

  1. Pengusaha yang melaksanakan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) yang terkena pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) No. 11 Tahun 1984 terkait dengan Perubahan UU No. 8/1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah), serta perubahannya.
  2. Pengusaha yang melaksanakan penyerahan objek pajak (BKP dan/atau JKP) sesuai dengan Undang – Undang PPN, maka wajib melaporkan usahanya serta dikukuhkan sebagai PKP.
  3. diberikan untuk para pengusaha kecil yang batasannya telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
  4. Sementara itu, yang termasuk dalam kategori pengusaha kecil ialah pengusaha yang selama satu tahun buku melaksanakan penyerahan BKP dan/atau JKP dengan jumlah peredaran bruto atau penerimaan brutonya tidak melebihi Rp4.800.000.000.

Kaitannya dengan hal ini, pengusaha kecil boleh untuk memilih apakah ingin dikukuhkan menjadi PKP ataukah tidak.

Jenis Kewajiban Pajak Badan yang Harus Dikelola

Sejaih ini terdapat dua jenis pajak yang harus dibayarkan oleh WP Badan terutama PKP, yaitu Pajak Penghasilan (PPh) dan juga Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Tapi 2 jenis pajak tertsebut pun masih dipecah-pecah jenisnya.

Berikut detail penjelasan jenis pajak yang wajib dibayar perusahaan atau Wajib Pajak Badan termasuk yang berstatus PKP:

Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak Penghasilan atau yang disingkat dengan PPh merupakan jenis pajak yang dibebankan terhadap suatu penghasilan yang didapatkan oleh wajib pajak, baik yang asalnya dari Indonesia ataupun dari luar negeri.

Dasar hukum pengenaan pajak penghasilan telah diatur didalam Undang-Undang (UU) PPh Nomor 7 Tahun 1983 yang sudah mengalami beberapa kali perubahan.

Baca Juga: Mengenal Wajib Pajak Non Efektif Secara Mendalam

Beberapa pajak penghasilan yang dikenakan atau kewajiban pajak yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak Badan diantaranya ialah PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 25, PPh 26, PPh 29, PPh 4 ayat (2), PPh 15

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pengusaha dengan status PKP diwajibkan untuk memungut, menyetor, melaporkan PPN atau Pajak PPnBM yang terutang terhadap aktivitas penyerahan BKP ataupun JK. Dengan begitu, Wajib Pajak Badan berstatus PKP ini erat hubungannya dengan aktivitas pembuatan Faktur Pajak elektronik atau e-Faktur.

Disamping kewajiban PPh, Wajib Pajak Badan berstatus PKP juga mempunyai kewajiban perpajakan atas PPN dan juga PPnBM.

Cara Mengelola Pajak Badan

Setelah memahami terkait apa saja yang menjadi kewajiban pajak Wajib Pajak Badan, berikutnya Anda perlu mengetahui cara dalam mengelola perpajakannya, diantaranya ialah sebagai berikut:

  • Memungut dan/atau memotong pajak terhadap transaksi objek kena pajak.
  • Membuat Faktur Pajak
  • Membuat bukti pemotongan PPh Unifikasi
  • Menyetorkan pemungutan dan/atau pemotongan pajak yang telah dilakukannya
  • Membayar pajak penghasilan perusahaan
  • Melaporkan SPT Masa PPh Unifikasi, SPT PPN, dan juga SPT Tahunan Badan

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Penerimaan dan Pendapatan Negara, Apakah Kedua Hal yang Berbeda?

Penerimaan dan Pendapatan Negara, Apakah Kedua Hal yang Berbeda?

Kursus Pajak – Jarang orang yang berpikir bahwa istilah pendapatan dan penerimaan negara merupakan kedua hal yang mempunyai makna dan istilah yang sama. Walaupun memang terdengar hampir mirip, faktanya kedua istilah tersebut mempunyai perbedaan arti yang harus dipahami. Perlu diketahui bahwa seringkali dikatakan, perpajakan adalah salah satu sumber penerimaan negara.

Sebenarnya pajak termasuk dalam penerimaan atau pendapatan negara? Tentu saja untuk Anda yang bekerja di bidang perpajakan, sangat penting untuk mengetahui perbedaan kedua tersebut tersebut. Oleh karena itu, mengikuti kursus pajak akan membuat Anda semakin mempunyai wawasan luas mengenai dunia perpajakan dan berbagai informasi di dalamnya.

Apa itu Penerimaan Negara?

Tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Pasal 1 Ayat 9 mengenai keuangan negara, yang berarti bahwa penerimaan negara yang dimaksud adalah uang yang masuk ke kas negara.

Jenis Sumber Penerimaan Negara

Berikut ini adalah berbagai sumber yang termasuk dalam penerimaan negara, antara lain:

Penerimaan Negara dari Pajak

Apabila dilihat dari data yang bersumber pada BPS atau Badan Pusat Statistik, sektor pajak adalah salah satu sumber penerimaan negara terbesar di Indonesia. Pajak sendiri adalah termasuk dalam pungutan yang dibebankan atas sebuah objek, baik itu jasa, barang, penghasilan. maupun aset tertentu yang mempunyai nilai manfaat, serta pajak merupakan kontribusi wajib untuk setiap warga negara yang sudah memenuhi persyaratan untuk bergabung menjadi wajib pajak.

Selain itu, penerimaan negara yang bersumber dari pajak, bisa saja berasal dari pajak dalam negeri, seperti PPN (Pajak Pertambahan Nilai), PPh (Pajak Penghasilan), PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah), dan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), atau berbagai jenis pajak yang lain.

Pungutan pajak di Indonesia bisa dilaksanakan oleh beberapa pihak yang berwenang, yakni bisa melalui pemerintahan pusat maupun pemerintahan daerah. Untuk pemerintah pusat maka akan dikelola oleh DJP atau Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang untuk melakukan pemungutan jenis-jenis pajak pusat. Sementara itu, untuk daerah melalui Dinas Pendapatan Daerah atau Dispenda titik yang berwenang untuk melakukan pemungutan dan pengelolaan pajak daerah.

Baca Juga: Ingin Jadi Ahli Pajak? Pahami Cara Lapor Tahunan Pajak oleh Konsultan Pajak

Apa itu Pendapatan Negara?

Seperti halnya yang telah diatur dalam, yang mana maksud dari pendapatan negara adalah hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah jumlah kekayaan bersih yang bersumber dari penerimaan negara, baik itu sumbernya dari penerimaan pajak, penerimaan yang bukan pajak, maupun hibah. Namun, pengembalian Belanja Negara Tahun Anggaran lalu merupakan anggaran yang tidak termasuk dalam pendapatan negara. Di Indonesia, pendapatan negara ini dirancang atau direncanakan dan dikelola dalam rancangan APBN.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tersebut, fungsinya adalah dasar dalam pengalokasian penerimaan negara yang termasuk dalam pendapatan negara, dan dipergunakan untuk melangsungkan kegiatan atau program pembangunan yang berhubungan dengan negara.

Pendekatan dalam Pendapatan Negara

  • Pendekatan konsumsi, merupakan penghitungan pendapatan yang dilaksanakan dengan menjumlahkan semua pendapatan, baik itu sewa, bunga, upah, maupun laba yang diterima oleh rumah tangga konsumsi terhadap sebuah negara selama satu periode tertentu.
  • Pendekatan produksi, merupakan penghitungan pendapatan yang caranya adalah menjumlahkan seluruh nilai produk yang dihasilkan oleh sebuah negara dari bidang ekstraktif, jasa, industri, niaga, dan agraris selama satu periode tertentu.
  • Pendekatan pengeluaran, merupakan penghitungan pendapatan yang caranya adalah menghitung seluruh jumlah dari pengeluaran untuk membeli jasa dan barang yang diproduksi pada sebuah negara dalam satu periode tertentu.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Mengenal Wajib Pajak Non Efektif Secara Mendalam

Mengenal Wajib Pajak Non Efektif Secara Mendalam

Training Pajak – Pada dasarnya istilah non efektif dapat di artikan sebagai status non aktif sementara yang dalam hal ini ialah status non aktif sementara sebagai wajib pajak. Umumnya, memang tidak dapat dipungkiri jika dalam pembayaran ataupun pelaporan pajak sudah menjadi pusat perhatian atau bahkan tekanan untuk seluruh wajib pajak. Tapi hal ini juga tidaj bisa dilihat hanya dalam satu sisi saja jika pajak bersifat memaksa.

Disisi lain, kewajiban membayar serta melapor pajak juga menyesuaikan kemampuan dan juga keadaan dari wajib pajak. Misalnya ketika sumber penghasilan/kegiatan usaha yang dijadikan wajib pajak sebagai acuan untuk kewajiban pajaknya terhenti atau tidak lagi beroperasi. Maka status dari non efektif wajib pajak lah yang kemudian menjadi jawaban terhadap masalah yang dihadapi oleh wajib pajak tersebut.

Definisi dari wajib pajak non efektif (WPNE) yang sebenarnya merupakan status yang bisa diajukan oleh wajib pajak saat wajib pajak tersebut dikecualikan dari pengawasan administrasi secara rutin didalam kewajiban untuk menyampaikan surat pemberitahuan/SPT. Oleh sebab itu, jika seorang wajib pajak sudah memperoleh status sebagai non efektif, biasannya wajib pajak yang sebelumnya terkena pajak penghasilan tidak lagi diwajibkan untuk melaporkan SPT tahunannya. Ini disebabkan kewajiban pelaporan pajaknya digugurkan sementara, selama wajib pajak tersebut berstatus non efektif.

Tapi perlu diketahui bersama jika status wajib pajak non efektif tersebut tidak dapat diterima oleh sembarang wajib pajak. Yang mana status tersebut hanya bisa diberikan sesuai dengan permohonan atas wajib pajak yang bersangkutan ataupun secara jabatan serta hanya bisa dilakukan oleh KPP.

Lantas, wajib pajak seperti apa yang bisa memperoleh status wajib pajak non efektif tersebut?

Kaitannya dengan hal ini, setidaknya terdapat beberapa ketentuan yang membuat wajib pajak bisa berstatus non efektif sesuai apa yang telah diatur didalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor  PER-20/PJ/2013 yakni diantaranya sebagai berikut :

  1. Wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha ataupun pekerjaan bebas tapi sekarang tidak lagi menjalankan kegiatan tersebut.
  2. Wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha ataupun pekerjaan bebas dan juga mendapatkan penghasilan di bawah PTKP
  3. Wajib pajak orang pribadi yang tinggal atau ada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam waktu 1 tahun serta tidak bermaksud untuk meninggalkan Indonesia selamanya.

Baca Juga: Seperti Apa Pelaporan Tahunan Konsultan Pajak

Lantas apakah seorang wajib pajak non efektif dapat merubah kembali status mereka menjadi wajib pajak aktif?

Kaitannya dengan hal ini, wajib pajak dapat kembali untuk mengaktifkan status wajib pajaknya yakni dengan cara mengajukan kembali permohonan yang dilakukan oleh wajib pajak secara langsung ataupun mengajukan permohonan secara jabatan yang hanya bisa diaktifkan kembali melalui KPP.

Tapi, status wajib pajak bisa berubah menjadi aktif kembali jika ditemukan data bahwa status wajib pajak tersebut tidak lagi memenuhi persyaratan untuk menjadi wajib pajak non efektif. Kaitannya dengan hal ini, untuk menemukan data tersebut maka akan dilakukan penelitian administrasi perpajakannya oleh KPP. Yang mana penelitian tersebut dilakukan dengan memeriksa kebenaran apakah wajib pajak  yang bersangkutan telah melakukan pembayaran pajak atau tidak, melakukan penyampaian SPT atau tidak. serta apakah ia melakukan perpajakan lainnya atau tidak.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Ingin Jadi Ahli Pajak? Pahami Cara Lapor Tahunan Pajak oleh Konsultan Pajak

Ingin Jadi Ahli Pajak? Pahami Cara Lapor Tahunan Pajak oleh Konsultan Pajak

Brevet Pajak – Konsultan pajak adalah seseorang yang memberikan konsultasi perpajakannya pada wajib pajak. Konsultan pajak mempunyai peranan yang sangat penting untuk perpajakan karena membantu wajib pajak agar bisa memahami dan mematuhi hak, kewajiban, dan ketentuan pajak yang berlaku di Indonesia. Anda adalah salah satu orang yang tertarik dan ingin menjadi seorang ahli perpajakan?

Maka dari itu, brevet pajak hadir untuk Anda yang ingin menjadi seorang konsultan pajak dan memperdalam ilmu sekaligus wawasan anda dalam dunia pajak. Hal tersebut dikarenakan, brevet pajak merupakan kelas perpajakan yang akan memberikan Anda berbagai materi mengenai perpajakan dasar hingga perpajakan lanjutan.

Tentu saja untuk menjadi seorang ahli atau konsultan pajak nantinya, bukan hanya regulasi perpajakan yang harus anda kuasai ilmunya, tetapi juga berbagai berita pajak di Indonesia. Konsultan pajak juga berkewajiban untuk melakukan penyampaian laporan tahunan setiap tahunnya pada Sekjen Kemenkeu atau Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan. Ulasan berikut ini akan membahas lebih lanjut mengenai pelaporan tahunan oleh konsultan pajak di Indonesia.

Syarat Pelaporan Tahunan Konsultan Pajak

Telah tercantum dalam Pasal 25 ayat (2) PMK No. 175/PMK.01/2022, laporan tahunan oleh konsultan pajak harus memenuhi beberapa syarat berikut ini, antara lain:

  • Mengenai wajib pajak. Data/dokumen yang dilaporkan, maka harus mencakup jumlah dan keterangan tentang wajib pajak yang sudah menerima layanan pengurusan pajak, sesuai dengan format yang telah terlampir dalam Lampiran XI PMK No. 111/PMK.03/2014.
  • Perkembangan profesional. Konsultan pajak yang sudah mengikuti dan memperoleh pengembangan profesional yang berkelanjutan, maka harus memberikan lampiran daftar realisasi aktivitas pengembangan profesional maupun Biasanya dikenal sebagai PPL atau Pendidikan Profesional Berkelanjutan yang nantinya akan diterbitkan oleh Asosiasi Konsultan Pajak.
  • Kartu tanda anggota. Konsultan pajak harus memberikan lampiran berupa scan atau fotocopy kartu tanda anggota asosiasi konsultan pajak yang masih digunakan atau masih berlaku.

Membahas tentang pasal 25 ayat 3 dan 4 lebih lanjut, maka laporan tahunan Yang dilaporkan oleh konsultan pajak, wajib untuk disampaikan secara digital atau online paling lambat pada 30 April setiap tahunnya atau akhir bulan April untuk tahun pajak berikutnya. Kemudian, apabila konsultan pajak membentuk sebuah persekutuan dengan konsultan pajak yang lain, maka laporan tahunannya wajib untuk disampaikan atas nama dari masing-masing konsultan.

Baca Juga: Faktur Pajak 000: Ketahui Berbagai Ketentuan untuk Mengisinya

Cara Pelaporan Tahunan Konsultan Pajak

Pada saat ini, proses untuk pengisian laporan tahunan konsultan pajak dilangsungkan dengan cara digital Melalui aplikasi sistem informasi konsultan pajak atau SiKoP yang bisa dilakukan dengan mengikuti beberapa langkah-langkah berikut ini, diantaranya:

  • Membuka aplikasi SIKoP (Sistem Informasi Konsultan Pajak) dari situs laman resmi Kemenkeu.
  • Login dengan menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak dan password pada “klik untuk login”.
  • Lakukan pengisian data yang dibutuhkan pada kolom yang tersedia, kemudian klik “simpan”.
  • Klik “tambah baru” supaya bisa menambahkan informasi tentang wajib pajak yang menjadi klien.
  • Mengisi Nomor Pokok Wajib Pajak klien, yang berupa cakupan jasa yang diberikan, serta keterangannya, kemudian klik tambah.’ Pastikan bahwa semua data dokumen telah diisi dengan benar, kemudian klik “OK”. Bila memiliki lebih dari satu klien, maka ulangi langkah 5 hingga 7.
  • Klik “kirim” agar bisa melakukan pengiriman laporan tahunan oleh konsultan pajak.
  • Kemudian sistem akan meminta persetujuan untuk memastikan data yang disampaikan adalah benar selama 2 kali.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Seperti Apa Pelaporan Tahunan Konsultan Pajak

Seperti Apa Pelaporan Tahunan Konsultan Pajak

Kursus Pajak – Konsultan pajak ialah orang yang menyediakan layanan konsultasi perpajakan terhadap Wajib Pajak. Konsultan pajak mempunyai peran penting didalam perpajakan sebab mereka bisa membantu Wajib Pajak untuk memahami serta mematuhi hak, kewajiban, dan juga peraturan perpajakan yang ada di Indonesia.

Sebagai bagian dari kewajiban, konsultan pajak memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan tahunan terhadap Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan (Sekjen Kemenkeu) setiap tahunnya. Informasi yang akan disampaikan kali ini berkaitan dengan syarat, waktu, dan juga cara pelaporan tahunan konsultan pajak di Indonesia.

Syarat Pelaporan Tahunan Konsultan Pajak

Mengacu pada PMK Nomor 175/PMK.01/2022 Pasal 25 ayat (2), laporan tahunan konsultan pajak diharuskan untuk memenuhi syarat-syarat tertentu, diantaranya ialah sebagai berikut:

Mengenai Wajib Pajak

Laporan harus mencakup jumlah dan juga keterangan terkait dengan Wajib Pajak yang sudah menerima jasa konsultasi dalam bidang perpajakan sesuai format yang ada pada Lampiran XI PMK No. 111/PMK.03/2014.

Pengembangan Profesional

Konsultan pajak yang sudah mengikuti pengembangan profesional berkelanjutan diharuskan untuk melampirkan daftar realisasi kegiatan pengembangan profesional atau yang biasa dikenal dengan Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) yang diterbitkan Asosiasi Konsultan Pajak.

Kartu Tanda Anggota

Konsultan pajak juga harus melampirkan fotokopi ataupun scan Kartu Tanda Anggota Asosiasi Konsultan Pajak yang memang masih berlaku.

Selanjutnya didalam Pasal 25 ayat (3) dan (4), laporan tahunan konsultan pajak harus disampaikan via online paling lambat di akhir bulan April tahun pajak berikutnya atau pada tanggal 30 April setiap tahunnya. Kemudian, apabila konsultan pajak membentuk persekutuan dengan konsultan pajak lainnya, laporan tahunan harus disampaikan atas nama masing-masing konsultan tersebut.

Baca Juga: Ini Perbedaan antara PKP dengan Non PKP

Cara Pelaporan Tahunan Konsultan Pajak

Berdasarkan Pengumuman Nomor PENG-16/PPPK/2022, Pusat Pengembangan Profesi Konsultan Pajak (PPPK) tidak lagi melakukan penerimaan terhadap berkas fisik laporan tahunan yang disampaikan lewat jasa kirim ataupun yang diantar langsung. Kini, proses pengisian laporan tahunan konsultan pajak dilaksanakan secara online yakni melalui aplikasi SIKoP (Sistem Informasi Konsultan Pajak) yang bisa dilakukan melalui langkah-langkah berikut:

  1. Membuka aplikasi SIKoP yang ada pada situs web resmi sikop.kemenkeu.go.id
  2. Kemudian login dengan cara memasukkan NPWP serta password pada “Klik untuk Login”
  3. Setelah itu, klik “LAYANAN MANDIRI”, kemudian klik “Laporan Tahunan”
  4. Lalu, Anda bisa mengisi data yang dibutuhkan pada kolom yang tersedia, setelah itu klik “Simpan”.
  5. Kemudian, klik “Tambah Baru +” jika ingin menambahkan informasi terkait dengan Wajib Pajak yang menjadi klien.
  6. Isi NPWP klien, cakupan jasa yang diberikan, dan juga keterangan, setelah itu klik “Tambah”.
  7. Pastikan Anda mengisi semua dengan benar, kemudian klik “OK”
  8. Ulangi langkah tersebut diatas jika memiliki lebih dari satu klien
  9. Klik “Kembali” sesudah semua klien diisi
  10. Lalu klik “Kirim” guna mengirimkan Laporan Tahunan Konsultan Pajak
  11. Kemudian, sistem akan meminta persetujuan sebanyak 2 kali guna memastikan data yang disampaikan sudah benar
  12. Setelah itu, klik “OK” jika ingin mengirimkan laporan tahunan
  13. Klik “Cetak” supaya sistem mengunduh lembar Laporan Tahunan Konsultan Pajak

Dokumen terkait dengan laporan tahunan dengan lampiran berupa daftar realisasi PPL dan juga fotokopi/scan Kartu Tanda Anggota Asosiasi Konsultan Pajak harus disampaikan via email konsultanpajak@kemenkeu.go.id.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Faktur Pajak 000: Ketahui Berbagai Ketentuan untuk Mengisinya

Faktur Pajak 000: Ketahui Berbagai Ketentuan untuk Mengisinya

Pelatihan pajak merupakan aktivitas yang sangat tepat dilakukan, untuk orang-orang yang sedang membutuhkan pengetahuan dalam dunia perpajakan. Karena pelatihan pajak ini nantinya akan memberikan materi-materi, yang berkaitan dengan regulasi perpajakan dan segala informasi di dalamnya. Apabila Anda adalah orang yang akan bekerja di bidang perpajakan, tentu saja mengetahui berbagai regulasi dan informasi pajak sangatlah penting. Beri salah satunya adalah dengan mengetahui dan mengenal apa itu faktur pajak 000? Ulasan berikut ini akan membahas lebih lanjut mengenai faktor pajak 000.

Tercantum dalam Undang-Undang (UU) No. 42/2009 Pasal 13, bahwa PKP atau pengusaha kena pajak wajib untuk melakukan penerbitan faktur pajak, atas setiap penyerahan jasa kena pajak maupun barang kena pajak. Bahkan apabila pembeli dari pengusaha kena pajak tersebut tidak mempunyai NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak, maka PKP tetap mempunyai kewajiban untuk penagihan. Tetapi, apabila mengacu pada klausul yang sama dan Direktorat Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2014, Nomor Pokok Wajib Pajak dipergunakan untuk pembeli jasa kena pajak atau barang kena pajak yang merupakan salah satu syarat resmi yang dapat dilampirkan dalam faktur pajak.

Maka dari itu, DJP melalui Perdirjen No. PER-26/PJ/2017, telah melakukan penetapan 00.000.000,0-000.000 yang harus dicantumkan pada Nomor Pokok Wajib Pajak untuk setiap pembeli perorangan yang tidak mempunyai NPWP. Juga perlu diketahui bahwa faktur pajak yang satu ini seringkali disebut dengan faktor pajak 000.

Apa itu Faktur Pajak 000?

Apabila dilihat dari penjelasan sebelumnya, maka bisa disimpulkan bahwa faktur pajak 000 adalah sebuah istilah yang digunakan memiliki, untuk penerbitan faktur pajak oleh PKB atau pengusaha kena pajak penjual pada pembeli yang tidak NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak. Menurut pasal 4A ayat 2 Perdirjen Pajak No.PER-26/PJ/2017, menyatakan bahwa pembelian jasa kena pajak atau barang kena pajak oleh pembeli yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, maka identitas pembeli akan diisi dengan beberapa ketentuan berikut ini:

  • Nama serta alamat pembeli barang kena pajak maupun penerima jasa kena pajak, wajib untuk diisi dengan Nama dan alamat yang terdapat pada KTP maupun paspor.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP penerima barang kena pajak atau pembeli jasa kena pajak diisi dengan NPWP 00.000.000.0-000.000, serta untuk warga negara asing atau WNA harus diisi menggunakan nomor induk kependudukan pada kolom referensi aplikasi e-faktur maupun dengan nomor paspor

Baca Juga: PPN 2024 11%, Pemerintah Pastikan Tidak Ada Kenaikan Pajak untuk PPN Tahun Depan

Direktorat Jenderal Pajak atau DJP menjelaskan lebih lanjut, yaitu:

  • Pengusaha kena pajak yang telah membuat e-faktur harus mengisinya dengan informasi yang berkaitan dengan identitas pembeli atau penerima barang kena pajak dan jasa kena pajak, juga termasuk untuk Nomor Pokok Wajib Pajak penerima jasa kena pajak atau barang kena pajak
  • Jika penerima jasa kena pajak atau barang kena pajak merupakan OP atau orang pribadi dan tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, maka identitas penerima wajib untuk dicantumkan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak 00.000.000.0-000.000, sekaligus wajib untuk diisi dengan Nik atau nomor paspor bagi warga negara asing pada kolom referensi e-faktur.
  • Faktor yang diterbitkan untuk penerima jasa kena pajak atau barang kena pajak yang termasuk orang pribadi, yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak sejak tanggal 1 Desember 2017, serta tidak mengisi nomor induk kependudukan, maka akan wajib dilangsungkan pembetulan untuk menghindari kemungkinan dikenakan sebuah sanksi pajak.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Ini Perbedaan antara PKP dengan Non PKP

Ini Perbedaan antara PKP dengan Non PKP

Brevet Pajak – Menjadi seorang pengusaha tentu saja menjadi hal yang didambakan oleh banyak orang, sebab dengan mempunyai usaha sendiri berarti Anda dapat mempunyai penghasilan tambahan yang bisa digunakan untuk menambah harta serta penghasilan. Tapi, menjalankan usaha memang tidak semudah membalikkan telapak tangan. Diperlukan usaha, niat serta tanggung jawab yang besar supaya usaha yang dijalankan bisa berkembang menjadi usaha yang besar serta Anda pun bisa dikatakan sebagai pengusaha sukses.

Seorang pengusaha pun tidak luput dalam menjalankan kewajibannya sebagai Wajib Pajak. Pengusaha juga harus melaksanakan hak serta kewajibannya dalam perpajakan sebagai warga negara yang baik. Dalam dunia perpajakan, terdapat istilah Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan juga Non Pengusaha Kena Pajak (Non PKP).

Mengacu pada Undang-Undang (UU) No. 28 Tahun 2007 terkait dengan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, disebutkan jika pengusaha merupakan seorang Wajib Pajak orang pribadi dan juga badan dalam bentuk apapun yang melaksanakan suatu pekerjaan atau kegiatan usaha dengan menghasilkan barang ataupun jasa serta memanfaatkan barang atau jasa yang berasal dari luar daerah pabean.

Perbedaan PKP dan Non PKP

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 terkait dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pengusaha Kena Pajak (PKP) merupakan pengusaha pribadi atau perorangan ataupun pengusaha badan yang melaksanakan kegiatan berupa penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) ataupun Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai/dibebankan pajak serta telah dikukuhkan sesuai Undang-Undang yang berlaku.

Sementara itu, Non Pengusaha Kena Pajak (Non PKP) ialah pengusaha pribadi ataupun perorangan atau pengusaha badan yang belum dikukuhkan untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Non PKP ialah badan usaha yang belum dikukuhkan senan badan usaha tersebut mempunyai omzet yang kurang dari Rp 4.800.000.000 (empat miliar delapan ratus juta rupiah). Oleh sebab itu, Non PKP dihapuskan dari kewajibannya untuk membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ataupun faktur pajak. Tapi, tetap diharuskan atau diwajibkan melakukan pembayaran Pajak Penghasilan Final (PPh Final).

Syarat Pengukuhan Menjadi Pengusaha Kena Pajak

Jika Non Pengusaha Kena Pajak (Non PKP) berkeinginan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka pengusaha tersebut harus mendaftarkan dirinya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) supaya bisa mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak (NPPKP).

Baca Juga: Mengenal NPWP NE atau Wajib Pajak Non Efektif

Berikut beberapa ketentuan/kebijakan yang harus dipenuhi jika Non Pengusaha Kena Pajak (Non PKP) ingin dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak:

  1. Sebelumnya, pengusaha pribadi ataupun badan harus mendaftarkan diri supaya memperoleh Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak (NPPKP) jika omzet dari usahanya dalam 1 tahun telah mencapai lebih dari Rp 4.800.000.000.
  2. Berdasarkan PMK No. 197/PMK.03/2013, dikatakan jika perusahaan yang jumlah omzetnya tidak mencapai Rp 4.800.000.000 maka tidak berkewajiban untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) serta akan dimasukkan kedalam klasifikasi pengusaha kecil Non Pengusaha Kena Pajak (Non PKP).
  3. Jika Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang ternyata sesudah dikukuhkan mempunyai jumlah omzet usahanya dalam 1 tahun di bawah Rp 4.800.000.000 maka bisa mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Itulah penjelasan terkait perbedaan PKP dan Non PKP dan juga syarat – syarat pengukuhannya. Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

PPN 2024 11%, Pemerintah Pastikan Tidak Ada Kenaikan Pajak untuk PPN Tahun Depan

PPN 2024 11%, Pemerintah Pastikan Tidak Ada Kenaikan Pajak untuk PPN Tahun Depan

Training Pajak – Melalui Badan Kebijakan Fiskal atau BKF Kementerian Keuangan, pemerintah telah memastikan bahwa nantinya tidak akan menaikkan PPN atau Pajak Pertambahan Nilai di tahun depan. Pajak pertambahan nilai yang berlaku tahun depan adalah tetap pada angka 11%.

Seperti yang telah disampaikan secara langsung oleh Wahyu Utomo selaku Kepala Pusat Kebijakan APBN Badan Kebijakan Fiskal dalam Mini Talkshow Bedah RAPBN Tahun 2024 di Jakarta. Sebagai seorang yang bekerja di dunia perpajakan, tentu saja bukan hanya pengetahuan mengenai regulasi pajak saja yang penting. Tetapi, wawasan tentang berbagai informasi dan berita pajak juga sangat dibutuhkan.

Maka dari itu, Anda bisa mengikuti training pajak supaya bisa memperdalam pengetahuan anda untuk regulasi perpajakan dan memperluas wawasan anda mengenai berbagai informasi dan berita pajak. Karena training pajak bisa membantu anda untuk mendapatkan semua hal tersebut. Berita perpajakan yang akan dibahas dalam ulasan Berikut ini adalah mengenai kepastian pemerintah terhadap Pajak Pertambahan Nilai yang akan tetap di tahun depan atau 2024.

Apabila mengacu pada Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai bisa dilaksanakan dengan cara bertahap. Angka 11% yang telah diberlakukan hingga saat ini, termasuk sebagai tahap awal dan lanjutan pada tahap kedua yang akan naik nantinya menjadi 12%, yang mana dengan tingkat waktu paling lambat adalah 1 Januari tahun 2025 mendatang.

Hal tersebut berarti bahwa bisa dipastikan untuk tahun depan, yaitu tahun 2024 tidak akan ada kenaikan Pajak Pertambahan Nilai oleh pemerintah. Untuk masa berlaku Pajak Pertambahan Nilai 12% ini, seperti halnya yang telah dicantumkan dalam bab IV pasal 7 Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Dalam pasal tersebut dijelaskan dengan detail mengenai tarif Pajak Pertambahan Nilai. Di sisi lain, untuk tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 11% ini telah mulai diberlakukan pada satu April 2022 oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo. Melalui Yustinus Prastowo selaku Staf Khusus Menteri Keuangan bidang Komunikasi Strategis, Pemerintah menjelaskan bahwa pihaknya harus memperhatikan penerapan regulasi baru yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai tersebut. Terdapat berbagai faktor yang harus diperhatikan, diantaranya adalah dinamika kondisi perekonomian terlebih pada tahun 2024 nantinya.

Baca Juga: Syarat dan Registrasi NPWP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan

Sri Mulyani Indrawati yang merupakan Menteri Keuangan, telah memberi sinyal tidak adanya kenaikan Pajak Pertambahan Nilai pada tahun depan, yang mana telah dikemukakan pada Mei 2023 lalu. Menteri Keuangan tersebut masih ingin memantau, seperti apa kondisi pertumbuhan ekonomi, sehingga akan menjadi bahan pertimbangan yang tepat untuk Kapan momentum yang bisa dijadikan sebagai waktu untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai. Terlebih, kenaikan Pajak Pertambahan Nilai akan memberikan potensi yang sangat besar untuk meningkatkan inflasi pada perekonomian masyarakat.

Hal tersebut, mengingat selama Tahun 2022, kemenkeu sudah berhasil untuk memperoleh Rp 60,76 triliun masuk dalam kas negara sesudah kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai, yang awalnya 10% menjadi 11%. Sedangkan, penerimaan PPN dan PPnBM, mulai Januari sampai Juli 2023 sudah mencapai Rp417,64 triliun.

Perlu diketahui bahwa angka tersebut naik sebanyak 10,6% dari pencapaian pada periode yang sama tahun sebelumnya. 10,6% tersebut, sudah mencapai realisasi sebesar 56,21% dari target tahun 2023. Pasti banyak yang menyadari bahwa besaran dari Pajak Pertambahan Nilai yang diberlakukan di Indonesia ini, sudah mengalami cukup banyak perubahan.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.