Kursus Pajak – Sebagai seseorang yang mempunyai penghasilan yang juga merupakan wajib pajak pasti harus bisa melakukan pengelolaan perpajakan dengan efektif dan efisien. Hal tersebut dilakukan karena berbagai macam faktor. Mulai dari supaya terhindar dari sanksi pajak yang ada bahkan hingga untuk meminimalkan pengeluaran pajak bagi wajib pajak itu sendiri.
Maka, solusi yang paling tepat adalah dengan mengikuti kursus pajak yang bisa diikuti oleh siapapun. Bahkan kursus pajak biasanya diikuti oleh orang-orang yang ingin bekerja di bidang perpajakan, supaya lebih ahli dan menguasai berbagai kebijakan dan informasi tentang pajak. Yang tidak kalah penting adalah dengan mengetahui berbagai informasi seputar perpajakan, agar tidak ketinggalan ketika mengelola perpajakan Anda.
Mungkin ada beberapa yang bertanya bahwa apakah pihak wajib pajak badan bisa memperoleh Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP? Berdasar pada UU No. 36 Tahun 2008 Pasal 7 mengenai pajak penghasilan atau UU PPh. Terdapat antara lain pengertian dari PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak, yaitu yang merupakan Jumlah pendapatan wajib pajak orang pribadi yang dibebaskan dari PPh pasal 21.
Sehingga dari pengertian diatas, bisa disimpulkan bahwa penghasilan tidak kena pajak hanya akan berlaku untuk wajib pajak orang pribadi dan penghasilan tidak kena pajak untuk wajib pajak tidak pernah diatur dalam kebijakan perundang-undangan perpajakan yang telah ada. Selain itu juga terdapat wajib pajak yang berhak untuk memperoleh PTKP seperti halnya yang sudah diatur dalam PMK 101/2016, antara lain:
- Wajib pajak yang kawin memperoleh tambahan penghasilan tidak kena pajak sebesar Rp4.5 juta
- Wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan tidak kena pajak yang sejumlah Rp54 juta
- Untuk seorang istri yang memiliki penghasilan secara pajaknya digabung dengan penghasilan suami dan mendapat tambahan Penghasilan Tidak Kena Pajak sebesar Rp54 juta
- Untuk tanggungan dengan besaran bagi setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda, yang terdapat pada garis keturunan lurus dan anak angkat, yang mana memperoleh tambahan Penghasilan Tidak Kena Pajak sejumlah Rp4.5 juta rupiah.
Baca Juga: Betapa Pentingnya Memanfaatkan Jasa Konsultasi Pajak
Selain itu, juga terdapat kebijakan perpajakan untuk jumlah tanggungan adalah maksimal 3 orang untuk setiap wajib pajak. Yang mana hal tersebut memiliki maksud bahwa dengan keluarga sedarah merupakan saudara kandung, orang tua kandung, dan anak. Disamping itu, Maksud dari keluarga semenda merupakan anak tiri, ipar, maupun mertua. Kendati demikian, kesimpulannya maka pihak yang tidak memperoleh tambahan untuk pengurangan Penghasilan Tidak Kena Pajak, yaitu:
- Saudara kandung
Dikarenakan saudara kandung tergolong dalam pengertian keluarga sedarah ke samping yang 1 derajat.
- Saudara ipar
Dikarenakan saudara ipar tergolong dalam pengertian keluarga semenda ke samping yang masih 1 derajat.
- Saudara dari ibu atau bapak
Dikarenakan tidak tergolong dalam pengertian keluarga semenda maupun keluarga sedarah yang berada dalam satu garis keturunan lurus.
Tentu saja baik wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan harus mengetahui hal-hal dasar seperti ini, supaya nantinya tidak mengalami kesalahan ketika mengelola kewajiban perpajakannya. Dengan informasi seperti ini, apabila memang Penghasilan Tidak Kena Pajak bisa didapatkan tentu saja akan sangat menguntungkan bagi wajib pajak itu sendiri. Supaya bisa mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik lagi, maka Anda bisa mengikuti kelas perpajakan atau yang biasa disebut juga dengan kursus pajak yang sudah banyak tersedia di daerah terdekat Anda.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.