Situs penyedia jasa freelance merupakan tempat terjadinya transaksi perdagangan jasa melalui sistem elektronik. Menurut Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 06/PJ/2015, pada prinsipnya e-commerce meliputi transaksi perdagangan barang dan/atau jasa melalui sistem elektronik. Pada prinsipnya, perdagangan melalui sistem elektronik sama dengan perdagangan
secara konvensional hanya berbeda pada medianya saja. Terdapat empat model e-commerce di Indonesia sebagaimana telah disebutkan pada SE-06/PJ/2015 yaitu online marketplace, classified ads, daily deals, dan online retail. Perbedaan antara keempat model tersebut terletak pada proses bisnisnya. Proses bisnis situs penyedia jasa freelance sangat mirip dengan proses bisnis online marketplace.
Pihak-pihak yang terlibat dalam proses bisnis pemberian jasa freelance melalui situs freelance yaitu situs penyedia jasa freelance, pemberi jasa freelance (freelancer), dan pengguna jasa freelance. Potensi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam Situs Penyedia Jasa Freelance Proses bisnis situs penyedia jasa freelance yang mirip dengan online marketplace mengindikasikan bahwa terdapat potensi pajak yang sama atas transaksi yang terjadi di dalamnya. Ada tiga jenis penyerahan jasa yang terjadi dalam situs freelance.
-
Jasa penyediaan ruang online sebagai tempat bertemunya freelancer dan penggunanya.
-
Jasa freelance yang dilakukan oleh freelancer kepada penggunanya.
-
Jasa perantara pembayaran dari situs penyedia jasa freelance kepada freelancer atas pembayaran yang diterima dari pengguna jasa freelance sebagai nilai penggantian jasa freelance yang diterima.
Seluruh penyerahan jasa yang terjadi dalam situs freelance termasuk dalam definisi jasa kena pajak yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN). Dengan demikian, penyerahan jasa yang terjadi dalam situs freelance seharusnya terutang PPN.
Faktanya, seluruh penyerahan jasa dalam situs freelance belum dipungut PPN. Hal ini menimbulkan adanya ketidakadilan level playing field dalam tiga hal.
-
Ketidakadilan terjadi antara penyedia jasa tenaga kerja (outsourcing) dengan situs penyedia jasa freelance.
-
Ketidakadilan terjadi antara penyerahan jasa yang dilakukan oleh badan atau orang pribadi secara offline dan penyerahan jasa yang dilakukan oleh freelancer melalui situs penyedia jasa freelance.
-
Proses bisnis situs penyedia jasa freelance juga melakukan hal yang sama dengan online marketplace.
Oleh karena itu, seharusnya atas jasa perantara pembayaran juga terutang PPN. Solusi ketidakadilan: penunjukan situs penyedia jasa freelance sebagai pemungut PPN dan tersedianya big data integration Berdasarkan pembahasan tentang potensi PPN yang terdapat dalam transaksi yang terjadi di situs penyedia jasa freelance, penulis menyadari urgensi untuk segera menangkap potensi PPN tersebut. Hal ini untuk menjaga keadilan level playing field dan mengamankan penerimaan pajak yang berasal dari objek yang seharusnya terutang PPN.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020, Pemerintah telah menunjuk beberapa penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) sebagai pemungut PPN. Dengan mekanisme yang sama, Pemerintah dapat menunjuk situs penyedia jasa freelance sebagai pemungut PPN. Oleh karena itu, penulis mengusulkan agar Direktorat Jenderal Pajak menunjuk situs penyedia jasa freelance sebagai pemungut PPN. Dengan ditetapkannya situs penyedia jasa freelance sebagai pemungut PPN, maka ketiga jenis penyerahan jasa yang dijelaskan sebelumnya akan terutang PPN dan dipungut kemudian disetorkan olehnya sehingga menghilangkan ketidakadilan yang terjadi. Big data integration bertujuan untuk meningkatkan dan mengoptimalisasi penerimaan pajak indonesia, serta menjadi solusi transparansi data. Dimana kesesuaian data transaksi dan kebenaran informasi yang dilaporkan menjadi krusial agar basis pajak tidak tergerus fraud & meminimalisir compliance cost.