Training Pajak – Indonesia merupakan negara agraris dengan hasil pertanian, perkebunan, dan juga perhutanan yang melimpah. Tapi, apakah hasil pertanian tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai? Pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan pemajakan pada sektor pertanian. Contoh dari kebijakannya berupa peraturan pengenaan PPN pada barang hasil pertanian yang diberikan insentif yakni berupa tarif Pajak Pertambahan Nilai Barang Hasil Pertanian Tertentu (PPN BHPT) yang besarannya lebih rendah jika dibandingkan dengan tarif umum PPN.
Sebelum mengetahui bagaimana mekanisme dari pengenaan PPN atas BHPT tersebut, kita butuh mengetahui terlebih dahulu apa saja yang tergolong dari barang hasil pertanian? Barang hasil pertanian yaitu barang yang dihasilkan serta diambil secara langsung dari sumbernya, yang kegiatan usahanya bisa dari bidang pertanian, perhutanan, perkebunan, peternakan, perburuan, perikanan baik itu yang dari dari penangkapan ataupun budidaya.
Berdasarkan pada Undang – Undang No. 42 Tahun 2009 (UU PPN) ada 2 jenis fasilitas Pajak Pertambahan Nilai yang mempunyai perlakuan berbeda: Pajak terutang tidak dipungut serta Pembebasan pengenaan pajak. Barang hasil pertanian dibebaskan dari pengenaan PPN yang telah diatur didalam PP No. 31 Tahun 2007. Berikut merupakan barang hasil pertanian yang bukan Barang Kena Pajak:
- Buah-buahan seperti, salak, mangga, bengkoang, durian, rambutan, nangka, melon semangka dan lain lain.
- Sayuran berupa sayuran daun, sayuran jamur, sayuran buah, dan juga sayuran dari umbi.
Tujuan Pembebasan PPN atas Barang Hasil Pertanian
Penyerahan barang hasil pertanian yang dibebaskan dari pengenaan PPN dilaksanakan oleh pemerintah dengan tujuan sebagai berikut:
- Mendorong perkembangan dan juga pertumbuhan usaha pertanian
- Melindungi para pelaku usaha pada bidang pertanian.
- Memperlancar perkembangan ekonomi nasional
- Mencapai keberhasilan sektor kegiatan ekonomi dengan prioritas tinggi pada lingkup skala nasional
Baca Juga: Profesi Akuntan Perpajakan, Pendidikan dan Prospek Kerjanya
Barang Hasil Pertanian yang Dikenakan PPN
Sementara itu, barang hasil pertanian yang terutang PPN Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 70/P/HUM/2013, yakni:
- Barang Hasil Pertanian yang berupa buah dan sayuran, termasuk barang yang bukan BKP yang tidak terkena PPN atas penyerahan baik itu impor maupun ekspor barang;
- Barang Hasil Pertanian yang lain (tidak ditetapkan) diantaranya gabah, sagu, beras, jagung dan juga kedelai termasuk barang tidak terutang PPN (bukan BKP) terhadap penyerahan baik impor ataupun ekspor barang;
- Barang Hasil Pertanian yang merupakan hasil dari perkebunan, berupa tanaman pangan, tanaman hias dan juga obat yang awalnya dibebaskan dari pengenaan PPN kemudian kini berubah dengan dikenakan pemotongan PPN dengan taris sebesar 10% atas penyerahan impor dan juga tarif sebesar 0% atas ekspor jenis barang tertentu.
- Wajib untuk dilakukan pemungutan serta pemotongan oleh pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan terhadap barang hasil pertanian. Sementara itu, ketentuan untuk pengusaha kecil yang omzet per tahunnya kurang dari 4,8 miliar tidak berkewajiban untuk memungut PPN.
Tarif PPN atas Barang Hasil Pertanian tertentu
Semenjak tahun 2013 PPN atas hasil pertanian tertentu sudah dikenakan tarif dengan besar 10%. Tapi kini mengalami perubahan, sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 64/PMK.03/2022 terkait dengan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan terkait Barang Hasil Pertanian Tertentu (PPN BHPT) yang dipungut dengan tarif sebesar 1,1% final dari harga jual.
Tarif tersebut sudah mulai efektif per April 2022 lalu. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan juga Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Neilmaldrin Noor, melalui siaran pers Nomor SP-25/2022 menyebutkan jika perubahan tarif PPN BHPT ini dilakukan dengan tujuan untuk memberikan rasa keadilan serta penyederhanaan administrasi perpajakan.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.