Pelatihan pajak atau yang sering disebut dengan Brevet pajak merupakan pelatihan atau kursus pajak yang dilakukan baik itu dengan atau tanpa aplikasi software pajak. Peserta yang mengikuti pelatihan tersebut akan memperoleh sertifikat setelah diselesaikan pelatihan perpajakannya. Setelah mengikuti brevet pajak pesertanya nantinya juga bisa menghadapi Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) dengan baik dan lebih lancar.
Umumnya penyelenggara brevet ini dari universitas khususnya Fakultas Ekonomi dan juga Bisnis. Sedangkan untuk peserta sendiri bisa dari jurusan manapun tetapi umumnya memang merupakan orang yang bekerja di bidang keuangan untuk memudahkan pembuatan laporan perpajakan perusahaan. Namun pelatihan ini juga bisa diikuti oleh fresh graduated atau siapa saja yang ingin mendalami materi terkait perpajakan.
Lalu Sebenarnya Apa Saja Manfaat Mengikuti Brevet Pajak?
Manfaat mengikuti brevet pajak tentu sangat banyak terutama dalam bidang perpajakan yang sering terkait dengan dunia usaha. Pelaksanaannya pun juga tersedia offline ataupun online. Manfaat mengikuti program tersebut diantaranya adalah sebagai berikut :
- Bisa dijadikan sebagai media untuk memahami perpajakan yang saat ini diterapkan di tanah air
- Membantu peserta dalam membuat laporan pajak perusahaan dan juga memperhitungkan estimasi pajak serta membayar kewajiban pajaknya
- Memudahkan para peserta dalam mendapatkan pekerjaan terutama mereka yang baru lulus
- Bisa digunakan sebagai bekal untuk mengawasi kinerja tim didalam mengerjakan transaksi perpajakan dan juga untuk melakukan manajemen pajak
- Melalui pelatihan tersebut, peserta juga akan mengetahui teknis, pelaporan serta perhitungan pajak sehingga dapat dimanfaatkan untuk membantu menjadi konsultan pajak
- Membantu pekerjaan dalam bidang perpajakan misalnya saja di direktorat jenderal perpajakan
- Meningkatkan skill dan juga mampu memenuhi kebutuhan tenaga ahli dalam bidang perpajakan
Apa Saja Tingkatan dalam Brevet Pajak?
Brevet pajak memang menjadi jenis pelatihan yang dibutuhkan semua kalangan, mulai dari lulusan baru, entry level sampai top manajerial. Tingkatan brevet terbagi menjadi 3 bagian berikut ini:
Baca Juga: PPN Jasa Haji, Umrah, serta Ibadah Keagamaan, Ini Dia Ketentuan Terbarunya
1. Brevet A
Brevet A adalah pelatihan yang akan memberikan materi seputar hal-hal perpajakan yang terkait dengan pajak penghasilan orang pribadi. Anda juga akan mendapatkan materi tentang bea materai, pajak bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan dan juga tata cara pelaporannya.
2. Brevet B
Breve B membahas mengenai ketentuan perpajakan wajib pajak badan. Didalam tingkatan brevet pajak ini, Anda akan mendapatkan materi tentang PPh pasal 21, 15, 23, 25, 26, pasal 4 ayat 2, PPN dan juga PPnBM. Anda juga akan belajar atau mendalami akuntansi pajak, pengisian PPN, PPh elektronik, pemeriksaan pajak dan juga paham koreksi fiskal.
3. Brevet C
Kursus brevet C menjadi tingkatan tertinggi untuk brevet pajak. Supaya peserta bisa mengikuti brevet C, mereka terlebih dahulu harus mengantongi sertifikat brevet A dan B. Sedangkan materi yang akan diajarkan dalam brevet ini adalah tentang pajak internasional sampai tax planning.
Itulah berbagai hal yang perlu Anda ketahui tentang brevet pajak baik itu tingkatan dan manfaatnya. Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.