Berikut Adalah Perbedaan Pajak dengan Retribusi

Berikut Adalah Perbedaan Pajak dengan Retribusi

Brevet Pajak – Secara harfiah, retribusi merupakan pungutan uang yang dilakukan oleh pemerintah daerah seperti kota, kabupaten, ataupun provinsi sebagai bentuk dari balas jasa. Sebenarnya retribusi sendiri menjadi salah satu sumber pembiayaan suatu wilayah disamping pajak daerah.

Sedangkan, berdasarkan UU No. 28 Tahun 2009, retribusi merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran terhadap jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan individu ataupun badan. Jika ingin mengetahui lebih jelasnya, simak pembahasan tentang retribusi berikut ini!

Apa itu Retribusi?

Retribusi daerah atau retribusi merupakan pungutan daerah yang bermanfaat sebagai pembayaran atas jasa ataupun pemberian izin tertentu yang disediakan atau diberikan khusus oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau badan.

Mungkin beberapa diantara Anda banyak yang mengira bahwa retribusi sama dengan pajak daerah. Walaupun nyatanya kedua hal tersebut tidak sepenuhnya salah, keduanya tetap mempunyai perbedaan masing-masing.

Baik pajak daerah ataupun retribusi menjadi sumber pendapatan untuk pemerintah daerah yang berperan penting didalam membiayai pembangunan pada wilayah tersebut. Disamping itu, keduanya bersifat wajib dibebankan kepada masyarakat. Apabila masyarakat taat dalam membayar keduanya, maka bisa tercipta kesejahteraan bersama.

Apa Perbedaan Pajak dengan Retribusi?

Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2009 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemungutan pajak daerah dan juga retribusi merupakan dua hal yang berbeda yang tergantung kewenangan dari setiap kepala daerah. Perbedaan utama dari keduanya terdapat dari segi subjek, objek, dan juga balas jasa.

Objek retribusi merupakan jasa yang diberikan kepada individu maupun badan yang menggunakan jasa tersebut. Sedangkan objek pajak daerah merupakan penghasilan yang diperoleh atas pekerjaan maupun usaha yang dilakukan pada daerah tersebut.

Kemudian, untuk subjek retribusi sendiri adalah orang-orang yang menikmati jasa yang telah diberikan oleh pemerintah daerah. Sementara itu, subjek pajak daerah diberlakukan terhadap orang-orang yang menikmati pekerjaan maupun usaha yang dilakukan di daerah tersebut. Lalu dari segi balas jasa, retribusi mempunyai keuntungan secara langsung ke pemerintah daerah. Sedangkan pajak daerah secara langsung tidak memilikinya.

Baca Juga: Pelajari tentang Prospek Kerja Jurusan Perpajakan

Apa Fungsi Retribusi?

Fungsi utama dari pemungutan retribusi memang hampir mirip dengan pajak, yakni digunakan sebagai sumber anggaran daerah, stabilitas ekonomi daerah dan juga untuk pemerataan pendapatan masyarakat daerah.

Retribusi yang berperan sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) memiliki fungsi sebagai anggaran untuk membiayai seluruh pembangunan daerah dan juga kebutuhan sehari-hari pemerintahan.

Ketika sumber anggaran yang ada di suatu daerah telah tercukupi, maka semua kegiatan ekonomi dapat berjalan dengan baik. Disamping itu, retribusi memiliki fungsi lain yakni sebagai stabilitas ekonomi daerah yang  mengendalikan harga pasar dan bisa membukakan lapangan kerja baru untuk mengurangi kesenjangan ekonomi masyarakat yang ada di wilayah setempat.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.