Brevet Pajak – Seperti yang kita ketahui bahwa pungutan pajak menjadi kewajiban setiap wajib pajak, baik badan usaha ataupun perseorangan. Mungkin untuk masyarakat awam, pungutan pajak tidak begitu memusingkan sebab jumlah penghasilan yang dipotong pajak juga tidak seberapa.
Tapi, coba bayangkan apabila perusahaan dengan ribuan karyawan harus membayar pajak tepat waktu dengan jumlahnya harus akurat. Tentu saja, perusahaan memerlukan tenaga ahli yang teliti dan juga paham dalam pengelolaan pajak.
Pada umumnya, konsultan pajak bisa berupa individu atau tim yang akan membantu meminimalkan kewajiban pajak, memanfaatkan diskon pajak, dan juga mengelola situasi pajak, terutama untuk perusahaan atau bisnis. Seringkali, seorang konsultan pajak akan dibekali dengan sertifikasi hukum pajak ataupun akuntansi.
Apa itu Sertifikat Konsultan Pajak?
Sertifikat Konsultan Pajak merupakan surat keterangan tingkat keahlian sebagai Konsultan Pajak (Pasal 1 angka 4 PMK-111/PMK.03/2014) untuk bisa memberikan layanan jasa konsultasi kepada wajib pajak. Sertifikat Konsultan Pajak juga menjadi salah satu pra-syarat untuk menjadi Konsultan Pajak resmi sebagaimana yang ada di dalam Pasal 2 ayat (1) huruf g PMK-111/PMK.03/2014 yang mana terdiri atas:
1. Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A
Sertifikat A yakni Sertifikat Konsultan Pajak yang menunjukkan tingkat keahlian dalam memberikan jasa dalam bidang perpajakan pada Wajib Pajak orang pribadi dalam melaksanakan hak serta memenuhi kewajiban perpajakannya. Kecuali Wajib Pajak yang berdomisili di negara yang memiliki persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia.
2. Sertifikat Konsultan Pajak tingkat B
Sertifikat Konsultan Pajak ini menunjukkan tingkat keahlian dalam memberikan jasa dalam bidang perpajakan pada Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan didalam melaksanakan hak serta memenuhi kewajiban perpajakannya, kecuali pada Wajib Pajak penanaman modal asing, Bentuk Usaha Tetap, dan juga Wajib Pajak yang berdomisili di negara yang memiliki persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia.
3. Sertifikat Konsultan Pajak tingkat C
Sertifikat C merupakan Sertifikat Konsultan Pajak yang menunjukkan tingkat keahlian dalam memberikan jasa dalam bidang perpajakan kepada Wajib Pajak orang pribadi serta Wajib Pajak badan Asing didalam melaksanakan hak serta memenuhi kewajiban perpajakannya.
Baca Juga: Pelajari Bagaimana Kebijakan Pajak Terhadap Industri Tambang Indonesia
Cara Memperoleh Sertifikat Konsultan Pajak
Salah satu cara yang perlu dilakukan untuk memperoleh Sertifikat ialah Konsultan Pajak orang perseorangan harus lulus Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP), untuk siapa saja lulusan D3 jurusan perpajakan ataupun S1 jurusan apa saja. Cara kedua yang bisa dilakukan ialah dengan mengikuti kegiatan penyetaraan tingkat sertifikasi untuk pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (Pasal 9 PMK-111/PMK.03/2014).
Jadi, siapa saja Anda yang bukan merupakan pegawai DJP juga bisa memperoleh sertifikat konsultan pajak dengan menggunakan cara pertama di atas. Yaitu, dengan cara mengikuti sertifikasi konsultan pajak, bisa memenuhi persyaratannya, serta pastikan lulus USKP.
Apa itu Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP)?
Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) merupakan suatu kegiatan yang dilakukan untuk mendapatkan Sertifikat Konsultan Pajak. USKP dilaksanakan serta harus diikuti secara berjenjang dimulai dari USKP tingkat A untuk mendapatkan Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A, tingkat B untuk memperoleh Sertifikat Konsultan Pajak tingkat B, dan juga tingkat C untuk memperoleh Sertifikat Konsultan Pajak tingkat C (Pasal 9 dan Pasal 12 PMK-111/PMK.03/2014).
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.