Begini Prosedur Mengurus Izin Praktik Konsultan Pajak

Begini Prosedur Mengurus Izin Praktik Konsultan Pajak

Pelatihan Pajak – Pengetahuan masyarakat terkait dengan perpajakan tidak bisa terlepas dari peranan Konsultan Pajak. Konsultan Pajak memberikan jasa kepada masyarakat supaya bisa melakukan konsultasi terkait dengan kewajiban pajak yang harus mereka bayarkan pada negara sesuai kepemilikan usaha masing-masing.

Tapi bagi Anda yang akan mendirikan suatu usaha dalam bidang tersebut, terlebih dahulu harus mempunyai izin yang dapat didapatkan melalui Izin Praktik Konsultan Pajak dari lembaga berwenang yakni oleh Direktur Jenderal Pajak (DJP) maupun dari pejabat yang mewakilinya.

Ada beberapa prosedur yang harus dilalui oleh para pemohon izin yang ingin mendirikan Konsultan Pajak. Pemohon harus menyampaikan permohonan secara tertulis yang dilakukan dengan mengisi formulir. Kemudian mencetak Surat Permohonan Izin Praktik Konsultan Pajak yang terdapat di aplikasi administrasi Konsultan Pajak.

Setelah menyelesaikan syarat permohonan tertulis, maka Anda sebagai pemohon harus memberikan Surat Permohonan Izin Praktik Konsultan Pajak tersebut pada Direktur Jenderal Pajak.

Berikut beberapa dokumen-dokumen yang perlu dilampirkan:

  1. Daftar riwayat hidup, riwayat pendidikan ataupun pengalaman kerja.
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  3. Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  4. Pas foto terakhir berwarna
  5. Fotokopi Sertifikat Konsultan Pajak yang sebelumnya telah dilegalisasi oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak;
  6. Fotokopi surat keputusan keanggotaan Asosiasi Konsultan Pajak yang sudah dilegalisasi Ketua Umum Asosiasi Konsultan Pajak;
  7. Surat pernyataan yang menunjukkan tidak terikat dengan pekerjaan maupun jabatan di Pemerintah/Negara dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah;
  8. Untuk yang pernah mengabdikan diri sebagai pegawai di Direktorat Jenderal Pajak), maka perlu menyertakan fotokopi surat keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai PNS atas permintaan sendiri atau menyerahkan surat keputusan pensiun
  9. Surat pernyataan yang menyatakan komitmen dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan sebaik-baiknya dengan sebenar-benarnya.

Jika sudah memenuhi seluruh persyaratan serta telah melakukan pengajuan ke lembaga terkait, maka pemohon diimbau untuk menunggu sampai proses pengajuan selesai. Dikeluarkannya bukti izin usaha dalam bentuk Kartu Izin Praktik menjadi tanda jika proses pengajuan diterima serta dikabulkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Baca Juga: Berikut Adalah Beberapa Prospek Kerja yang Lulus dari Bidang Pajak yang Menjanjikan

Jangka waktu berlakunya kartu tersebut selama 2 (dua) tahun yang terhitung sejak tanggal dikeluarkannya Kartu Izin Praktik dari Direktur Jenderal Pajak tersebut. Untuk para pelaku bisnis Konsultan Pajak baru yang masa kartu izinnya akan habis serta ingin melakukan perpanjangan kembali, maka dihimbau supaya segera mengirimkan surat pengajuan permohonan perpanjangan izin praktik pada Direktur Jenderal Pajak sebelum habis masa berlaku kartu tersebut.

Pengajuan permohonan perpanjangan tersebut dapat dilakukan melalui SIKoP. Pemohon perlu mengisi form permohonan dan juga melengkapi berkas pendukung dengan mengunggahnya di laman terkait. Setelah itu cetak berkas tersebut, ditandatangani, lalu kemudian dapat disampaikan ke Direktur Jenderal Pajak yang ditujukan kepada Bagian Organisasi dan Tata Laksana. Berkas tersebut juga harus dilampiri dengan:

  • Kartu Izin Praktik yang asli
  • Pas foto terbaru berwarna ukuran 2×3 cm, yang menggunakan berlatar belakang putih sebanyak 2 lembar.

Sanksi Teguran Tertulis akan diberikan pada pelaku Konsultan Pajak yang tidak mengajukan permohonan untuk memperpanjang Kartu Izin Praktik yang berakhir masa berlakunya. Atau bisa juga diberikan sanksi berupa Pembekuan Izin Praktik, ataupun Pencabutan Izin Praktik yang mengacu pada ketentuan Pasal 27, 28, dan 29 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 terkait Konsultan Pajak.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.