Begini Perlakuan Pajak Terhadap Sektor Perikanan

Begini Perlakuan Pajak Terhadap Sektor Perikanan

Pelatihan Pajak – Bukan rahasia lagi jika Indonesia merupakan negara yang dianugerahi dengan berbagai sumber daya alam (SDA) yang kaya dengan hasil pertanian, peternakan, perkebunan, kehutanan dan juga perikanan.

Indonesia juga dikenal sebagai negara maritim yang memiliki total luas wilayah 7,81 juta km2, yang mana 3,25 juta km2 berupa lautan. Jadi Indonesia mempunyai wilayah yang lebih dari setengah bagian berupa lautan serta menjadi wilayah geografis yang strategis, yang tentu saja sangat mendukung untuk memproduksi berbagai hasil perikanan.

Oleh sebab itu, pemerintah kemudian menciptakan serta menetapkan beberapa kebijakan sebagai langkah menyukseskan sektor perikanan Indonesia di masa depan. Salah satunya melalui peraturan pengenaan PPN terhadap barang hasil perikanan. Seiring dengan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11%, barang dan juga jasa tertentu tetap mendapatkan fasilitas bebas PPN yang mana hasil perikanan menjadi salah satunya.

Apakah Hasil Perikanan Dikenakan PPN?

Hasil perikanan memang merupakan kelompok barang kena pajak (BKP), namun hal ini tidak serta merta terkena Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Ada regulasi yang memuat peraturan jika barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha dalam bidang kelautan dan juga perikanan, baik penangkapan ataupun budidaya merupakan barang kena pajak (BKP). Yang mana sifatnya strategis terhadap import dan/atau penyerahannya terbebas dari pengenaan PPN.

Hal tersebut telah disebutkan didalam pasal 1 angka 1 huruf c pada Keputusan Menteri Keuangan No. 155/KMK.03/2021 yang menyatakan jika salah satu Barang Kena Pajak (BKP) tertentu yang sifatnya strategis merupakan barang hasil pertanian yang dipetik secara langsung, diambil langsung ataupun disadap langsung dari sumbernya. Dalam hal ini termasuk dari hasil pemrosesannya yang dilakukan melalui cara tertentu yang diserahkan oleh petani maupun oleh kelompok petani.

Adapun hasil pertanian yang dimaksud dalam hal ini termasuk hasil perkebunan, perburuan/penangkapan ataupun penangkaran, pertanian, kehutanan, peternakan dan juga perikanan baik itu dari penangkapan maupun budidaya.

Kemudian ada juga barang serta jasa tertentu lainnya yang terbebas dari pengenaan PPN, diantaranya barang kebutuhan pokok, jasa sosial, jasa pendidikan, jasa keuangan, jasa angkutan umum, jasa asuransi, jasa kesehatan,  jasa tenaga kerja, jasa konstruksi yang digunakan untuk rumah ibadah serta jasa konstruksi untuk bencana nasional, vaksin, mesin, dan lain sebagainya yang merujuk pasal 4A ayat (2) huruf b Undang-Undang PPN.

Baca Juga: Apa Itu Pajak Honorarium?

Disamping itu, ada pemrosesan yang dibebaskan dari PPN dalam bidang perikanan yaitu dengan cara digarami, didinginkan atau dibekukan, direbus, dikeringkan/diasap, dan/atau dikemas dengan cara yang sangat sederhana yang bertujuan untuk melindungi barang terkait.

Akibat yang terjadi karena pembebasan PPN tersebut ialah Pajak Masukan terhadap perolehan hasil perikanan tidak bisa dikreditkan. Meskipun demikian, untuk orang maupun badan yang melaksanakan penyerahan hasil laut tidak diwajibkan memiliki Surat Keterangan Bebas PPN yang dikeluarkan Direktur Jenderal Pajak (DJP).

Apabila ingin mendapatkan Surat Keterangan Bebas PPN, maka bisa melakukan pengajuan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak (DJP). Yakni dengan cara melampirkan dokumen impor dan/atau dokumen pembelian yang bersangkuta, kemudian permohonan Surat Keterangan Bebas PPN akan diproses serta diberikan keputusan dalam jangka waktu tertentu.

Tujuan dibebaskannya penyerahan barang hasil perikanan dari PPN terhadap barang hasil perikanan bagi pemerintah, ialah sebagai berikut:

  1. Untuk bisa mencapai keberhasilan didalam sektor kegiatan ekonomi yang berprioritas tinggi didalam skala nasional.
  2. Melindungi nelayan.
  3. Untuk mendorong pertumbuhan serta perkembangan dunia usaha sektor perikanan
  4. Memperlancar perkembangan dari ekonomi nasional

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.