Begini Ketentuan Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak

Begini Ketentuan Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak

Pelatihan PajakSebagai wajib pajak yang ingin selalu mematuhi kewajiban perpajakan tentu saja harus mengetahui dasar-dasar ketentuan perpajakan yang ada. Untuk itu, pelatihan pajak adalah solusi terbaik untuk para wajib pajak. Karena dengan mengikuti pelatihan pajak nantinya para wajib pajak akan memperoleh berbagai pengetahuan dan informasi seputar perpajakan dasar hingga perpajakan lanjutan.

Dengan begitu, nantinya akan semakin bisa mengelola perpajakannya dengan makin efektif dan efisien. Tentunya juga tidak kalah penting untuk mengetahui berbagai informasi pada dunia perpajakan. Seperti halnya, dalam bidang pajak sendiri adanya istilah yaitu Surat Keterangan Domisili (SKD), juga biasa disebut dengan Certificate of Residence (COR).

Surat Keterangan Domisili sebenarnya adalah surat untuk wajib pajak yang tinggal di luar domisilinya supaya bisa memperoleh manfaat dari adanya persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) atau Tax Treaty. Ketika tidak mempunyai Surat Keterangan Domisili, maka seseorang tidak dapat memanfaatkan Tax Treaty apapun, karena Surat Keterangan Domisili nya merupakan bukti dari kependudukan menurut administrasi perpajakan.

Pada dasarnya, Surat Keterangan Domisili ini, definisinya adalah surat keterangan yang disahkan dan diterbitkan oleh pejabat yang memiliki wewenang pada bidang perpajakan, maupun pejabat yang sudah ditunjuk atau dalam kasus ini merupakan Direktorat Jenderal Pajak atau DJP.

Selain itu, Surat Keterangan Domisili wajib pajak luar negeri (SKD WPLN) Adalah dokumen atau data yang menyatakan domisili dari WPLN. Surat keterangan seperti ini biasanya disampaikan dengan form DGT. Dalam kebijakan aturan perpajakan Indonesia saraf bagi wajib pajak luar negeri supaya bisa menggunakan ketentuan yang tercantum dalam Tax Treaty atau P3B adalah dengan menyampaikan SKD WPLN.

Kewajiban Pemungut dan/atau Pemotong Pajak

Pemungut dan/atau dan pemotong pajak adalah badan pemerintah bentuk usaha tetap perwakilan perusahaan luar negeri maupun subjek dalam negeri yang diwajibkan untuk memungut dan/atau dan memotong pajak terhadap penghasilan yang diterima  oleh WPLN. Pemungut dan/atau pemotong pajak wajib melakukan pemotongan atau pemungutan pajak yang terutang terhadap penghasilan yang diperoleh dari WPLN seperti halnya yang sudah tercantum dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh Pasal 26).

Tetapi, pada kasus adanya pengaturan khusus dalam Tax Treaty pemungut atau pemotong bisa melakukan pemungutan atau pemotongan pajak. Sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Tax Treaty atau P3B sepanjang WPLN setelah menyampaikan SKD WPLN yang isinya informasi bahwa syarat penggunaan Tax Treaty telah dipenuhi seluruhnya.

Baca Juga: Kenali Ketentuan Hubungan Istimewa dalam Pajak Pertambahan Nilai

Syarat Penggunaan Tax Treaty (P3B) untuk WPLN

WPLN yang menerima penghasilan dari Indonesia bisa menggunakan manfaat tax Treaty sepanjang sudah mencukupi beberapa persyaratannya. Mulai dari bukan subjek pajak dalam negeri Indonesia, serta termasuk subjek pajak dalam negeri dari Mitra maupun yurisdiksi Mitra P3B.  Selain itu juga tidak terjadi atau tidak melakukan penyalahgunaan P3B, juga termasuk beneficial owner ketika dipersyaratkan dalam P3B.

Syarat Surat Keterangan Domisili WPLN

SKD WPLN isinya adalah tentang sudah memenuhi ketentuan dalam teks Treaty harus sebesar seperti memenuhi persyaratannya.

  • Menggunakan format DGT seperti halnya format yang sudah diatur PER-25/PJ/2018
  • Mengisi dengan benar, jelas, dan lengkap
  • Telah ditandatangani oleh WPLN sesuai dengan kelaziman pada negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B
  • Ditandatangani dan disahkan oleh pejabat yang berwenang
  • Memuat pernyataan dari pihak WPLN bahwa tidak melakukan penyalahgunaan P3B dan memuat pernyataan yang merupakan beneficial owner pada persyaratan dalam P3B.
  • Digunakan paling lama dalam periode yang sudah tercantum, yaitu itu 12 bulan

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.