Training Pajak – Pada dasarnya seluruh aktivitas sewa-menyewa ialah objek PPN, tidak terkecuali PPN terhadap sewa kendaraan. Lantas seperti apa ketentuan perpajakan untuk sewa kendaraan serta berapa tarif PPN terhadap sewa kendaraan?
Tarif PPN atas Sewa Kendaraan
Berkaitan dengan tema PPN atas sewa kendaraan, mengacu pada Pasal 4 UU PPN, jasa sewa kendaraan terutang PPN dengan tarif 11%.Pada dasarnya semua sewa tentu akan terkena PPN. Namun, dalam Pasal 4A ayat (3) huruf j Undang-Undang PPN disebutkan jika jasa angkutan umum baik di darat ataupun di air dan juga jasa angkutan udara dalam negeri tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri menjadi jasa yang tidak terkena PPN serta diberi keterangan cukup jelas. Artinya, Undang-Undang tersebut tidak menjelaskan lebih lanjut terkait dengan jasa angkutan umum.
Lalu, menanggapi aturan dari Undang-Undang tersebut, pemerintah telah memberikan kewenangan terhadap menteri keuangan untuk merinci lebih lanjut jenis jasa yang dikecualikan tersebut didalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012, yakni sebagai berikut:
- Jenis barang dan juga jasa yang tidak dikenakan PPN telah diatur didalam Pasal 4A Undang – Undang PPN.
- Ketentuan yang berkaitan dengan kriteria serta rincian barang/jasa yang termasuk dalam jenis barang dan juga jenis jasa yang tidak dikenakan PPN diatur didalam Peraturan Menteri Keuangan.
Sebenarnya dari penjelasan singkat di atas sudah dapat disimpulkan jika segala bentuk jasa angkutan umum tidak terkena PPN. Tapi, ada hal yang perlu diperhatikan yakni pengertian dari kendaraan angkutan umum itu sendiri.
Kendaraan angkutan umum merupakan kendaraan bermotor yang dipakai atau digunakan untuk mengangkut orang maupun barang yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran baik didalam trayek atau tidak dalam trayek memakai nomor kendaraan dengan warna dasar kuning serta tulisan hitam.
Jadi dapat disimpulkan, penyewaan kendaraan seperti bus, truk, dan juga kendaraan bermotor lainnya yang menggunakan plat kendaraan berwarna dasar kuning serta bertuliskan hitam termasuk angkutan umum, maka tidak terkena PPN. Sebaliknya, apabila Anda menyewa kendaraan-kendaraan tersebut yang mempunyai plat nomor berwarna dasar hitam (kendaraan pribadi), maka itu termasuk dalam objek PPN.
Baca Juga: Begini Cara Kerja di Kantor Pajak yang Perlu Diketahui
Pajak Lainnya atas Sewa Kendaraan
Pada dasarnya pajak yang berhubungan dengan sewa kendaraan ini ialah Pajak Penghasilan Pasal 23 atau PPh Pasal 23. PPh Pasal 23 didefinisikan sebagai pajak yang dikenakan terhadap penghasilan atas modal, penghargaan, hadiah dan juga penyerahan atas jasa.
Sedangkan untuk tarif PPh Pasal 23 itu sendiri beragam yang disesuaikan dengan objek pajaknya, yakni sebagai berikut:
- Tarif 15% dari jumlah bruto diperuntukkan untuk dividen (kecuali untuk pembagian dividen kepada orang pribadi dikenakan final, bunga, dan juga royalti) serta hadiah atau penghargaan, selain yang sudah dipotong PPh Pasal 21.
- Tarif dengan besaran 2% dari jumlah bruto diperuntukkan atas:
- Sewa dan juga penghasilan lain yang berhubungan dengan penggunaan harta kecuali sewa tanah atau bangunan.
- Imbalan jasa teknik, jasa konstruksi, jasa konsultasi dan jasa manajemen.
- Imbalan jasa lainnya yang telah diuraikan didalam PMK No, 141/PMK.03/2015 serta efektif berlaku pada 24 Agustus 2015.
Bagi wajib pajak yang tidak mempunyai NPWP maka akan dipotong 100% lebih tinggi dari tarif PPh Pasal 23.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.