Brevet Pajak – Pengertian pajak menurut dengan Undang-Undang No.16 Th 2009 terkait dengan Ketentuan Tata Cara dalam perpajakan. Pajak merupakan iuran yang dibebankan kepada warga negara atau kontribusi kepada negara oleh orang pribadi atau badan dengan bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, pajak ini nantinya akan digunakan dalam pemenuhan kebutuhan negara sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyatnya. Dengan mengikuti brevet pajak Kamu akan belajar dengan mendalam terkait perpajakan guna menambah wawasan serta mendapatkan sertifikasi untuk meyakinkan potensi pada diri Kamu.
Karakteristik Pajak
Berdasarkan pengertian pajak diatas, pajak memiliki beberapa karakteristik sebagai berikut:
- Arus uang (bukan dalam bentuk uang) yang berasal dari rakyat untuk kas negara.
- Pajak yang di punggung berlandaskan dengan undang-undang (bersifat memaksa).
- Tidak adanya timbal balik yang khusus atau kontraprestasi secara langsung yang dapat ditunjukan.
- Pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran secara umum guna kemakmuran rakyat.
Asas Perpajakan
Menurut Adam Smith dalam buku yang ditulisnya berjudul Wealth of Nations mengemukakan bahwa pajak yang baik mempunyai karakteristik berupa:
- Equity
- Certainty
- Convenience
- Efficiency
Sedangkan prinsip-prinsip yang digunakan sampai saat ini dalam sistem perpajakan yang modern,terdapat 3 prinsip yaitu:
- Efficiency: Merupakan prinsip pemungutan pajak yang harus mudah sertamurah ketika dalam penagihan, sehingga hasil dari pemungutan pajak diharapkan akan lebih besar dari pada biaya pemungutannya.
- Equity: Pemungutan ini harus adil di antara wajib pajak dengan wajib pajak yang lain. Pajak akan dikenakan untuk wajib pajak harus sesuai dengan kemampuan WP dalam membayar pajak dan menerima manfaatnya.
- Economic Effect must be considered: Prinsip ini mengacu pada pajak yang dikumpulkan harus dapat mempengaruhi kehidupan ekonomis para Wajib Pajak. Hal ini harus benar-benar di pertimbangkan ketika merumuskan kebijakan terkait perpajakan. Ketika pajak sudah dikumpulkan harus diusahakan jangan sampai membuat seorang Wajib Pajak menjadi melar atau mengganggu dalam kelancaran produksi perusahaan.
Baca Juga: Mengenal Lebih dalam Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Bagaimana Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia?
Di Indonesia dalam sistem pemungutan pajak dibagi dalam 3 bagian yaitu:
Official Assessment System
Sistem pemungutan pajak ini, memberikan wewenang kepada fiskus(pemerintah) agar menentukan besarnya pajak yang terutang oleh pihak Wajib Pajak dengan mengacu pada perundang-undangan perpajakan yang saat ini sedang berlaku. Berikut ciri-ciri Official Assessment System:
- Fiskus memiliki wewenang dalam menentukan berapa besarnya pajak yang terutang.
- Bersifat parasit bagi Wajib Pajak.
- Utang pajak yang timbul setelah dikeluarkan surat ketetapan pajak oleh fiskus.
Self Assessment System
Sistem pemungutan pajak ini akan memberikan kewenangan kepada Wajib Pajak untuk menentukan berapa besarnya pajak yang terutang. Para Wajib Pajak akan menghitung, serta memperhitungkan, membayar, dan akan melaporkan secara mandiri berapa besarnya pajak yang harus Wajib Pajak bayar.
With Holding System
Dalam sistem pemungutan pajak ini akan memberikan wewenang kepada pihak ketiga(bukan fiskus ataupun wajib pajak) guna menentukan berapa besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak.
Timbulnya Utang dalam Pajak
Timbulnya utang pajak dibagi menjadi dua aliran yaitu:
Ajaran Materiil
Utang pajak akan timbul disebabkan karena terdapat undang-undang serta adanya suatu hal menjadi sebab, yaitu rangkaian peristiwa atau keadaan yang bisa menjadi faktor timbulnya utang pajak.
Ajaran Formal
Utang Pajak akan timbul karena adanya surat ketetapan pajak oleh fiskus. Ajaran ini tidak akan melihat terkait adanya suatu yang menjadi sebab, yaitu rangkaian peristiwa atau keadaan sebagai salah satu dasar yang dapat menimbulkan utang pajak, akan tetapi tergantung pada adanya surat ketetapan pajak.
Itulah sistem pemungutan pajak yang telah diterapkan di Indonesia, jika Anda tertarik lebih dalam untuk mengetahui lebih jelas terkait perpajakan Anda dapat ikut serta dalam brevet pajak dengan akademi-akademi yang menyediakan pembelajaran tentang perpajakan.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Brevet Pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Brevet Pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.