pajek

Bagaimana Sih Mekanisme Perhitungan Pph Potput Untuk BUMN Dan BUT?

Haaaii… haaai taxas! Kita hari ini mau ngebahas terkait BUMN lho, tepatnya membahas terkait perhitungan pada PPh PotPut nih! Yuk yukk kita pelajari bareng-bareng taxas!

PPh Potput adalah mekanisme pembayaran pajak yang dilakukan oleh PT. X atas penghasilan yang akan diterima oleh Bapak C. Pajak Penghasilan (PPh) yang dibayarkan PT. X pada dasarnya adalah PPh miliki Bapak C, karena Bapak C merupakan pihak yang menerima penghasilan tersebut.  Badan Usaha Milik Negara yaitu badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, yang meliputi:

  • PT Pertamina (Persero)
  • PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
  • PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk
  • PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk
  • PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk
  • PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk
  • PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT Adhi
  • Karya (Persero) Tbk
  • PT Hutama Karya (Persero)
  • PT Krakatau Steel (Persero)

Badan Usaha dan Badan Usaha Milik Negara yang merupakan hasil dari restrukturisasi yang dilakukan oleh Pemerintah, dan restrukturisasi tersebut dilakukan melalui pengalihan saham milik negara kepada Badan Usaha Milik Negara lainnya. Serta Badan Usaha tertentu yang dimiliki secara langsung BUMN, meliputi :

  • PT Pupuk Sriwidjaja Palembang
  • PT Petrokimia Gresik
  • PT Pupuk kujang
  • PT Pupuk Kalimantan Timur
  • PT Pupuk Iskandar Muda
  • PT Telekomunikasi Selular
  • PT Indonesia Power
  • PT Pembangkitan Jawa-Bali
  • PT Semen Padang
  • PT Semen Tonasa
  • PT Elnusa Tbk
  • PT Krakatau Wajatama
  • PT Rajawali Nusindo
  • PT Wijaya Karya Beton Tbk
  • PT Kimia Farma Apotek
  • PT Kimia Farma Trading & Distribution
  • PT Badak Natural Gas Liquefaction
  • PT Tambang Timah
  • PT Petikemas Surabaya
  • PT Indonesia Comnets Plus
  • PT Bank Syariah Mandiri
  • PT Bank BRI Syariah
  • PT Bank BNI Syariah

Badan Usaha yang disebutkan diatas menjadi pemungut PPh Pasal 22 berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang dan/atau bahan-bahan untuk keperluan kegiatan usahanya.Pengenaan pajaknya ditentukan sebagai berikut:

Objek Pajak Pembelian barang di atas Rp 10.000.000 dalam jumlah yang tidak terpecah-pecah
Tarif PPh Pasal 22 = 1.5% x Nilai Pembelian (excl. PPN)
Sifat Tidak Final
Saat terutang Saat pembayaran
Saat penyetoran Disetor paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
Saat pelaporan Dilaporkan paling lambat 20 hari setelah masa pajak berakhir

 

Contoh : 

PLN membeli 10 buah Mesin dari PT Jaya dengan harga per unitRp 33.300.000 (termasuk PPN).

PPh Pasal 22 yang harus dipungut

= 1.5% x (10 x 100/111 x Rp 33.300.000)

= 1.5% x Rp 300.000.000

= Rp 4.500.000

PPh Pasal 22 ini dipungut oleh PLN dan SSP disetor oleh PLN atas nama dan NPWP rekanan.

Tags: No tags

Comments are closed.