Kursus Pajak – Bagi Anda yang ingin merintis atau sudah memiliki usaha di bidang jasa ekspedisi ataupun jasa pengiriman paket, alangkah baiknya Anda untuk mencari tahu bagaimana cara membayar pajak di dalam usaha jasa ekspedisi tersebut. Karena nantinya dengan Anda tahu bagaimana cara dan sistematika yang baik dalam membayarkan PPN jasa ekspedisi. Maka akan mudah juga bagi Anda untuk membayarkan pajak PPN jasa ekspedisi yang sedang Anda kelola.
Anda dapat mencari tahunya dengan mencari di internet dan juga ada alternatif lain yaitu dengan kursus pajak. Dengan kelas perpajakan juga Anda akan mendapatkan beberapa keuntungan. Yang di antaranya adalah sertifikat yang telah Anda dapatkan selama Anda melakukan pelatihan pajak dapat Anda gunakan untuk melamar pekerjaan. Dan Anda juga dapat dipromosikan ke bagian keuangan karena Anda telah memiliki keahlian dalam membayarkan pajak setelah Anda melakukan kursus pajak tersebut.
PPN jasa ekspedisi adalah sebuah sebutan bagi perlakuan pungutan pajak pertambahan nilai atau PPN bagi jasa ekspedisi. PPN jenis ini berbeda dibandingkan dengan perlakuan PPN jasa kena pajak yang lainnya. PPN jasa ekspedisi memiliki sebuah metode perhitungan yang berbeda dalam pembayarannya. Perhitungan PPN jasa ekspedisi atau bisa juga disebut sebagai jasa pengiriman paket ini menggunakan nilai lain sebagai sebuah Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
Penggunaan nilai lain terhadap perhitungan PPN jasa ekspedisi ini dimulai dari maksud digunakannya nilai lain dalam pengidentifikasian DPP. Yang di mana penggunaan nilai yang dimaksud dengan tersebut yaitu mengidentifikasi DPP yang bisa dikenakan terhadap beberapa transaksi tertentu. Khususnya yang berada di luar klasifikasi dari DPP PPN pada umumnya.
Perlu Anda ketahui juga, penentuan tarif PPN jasa ekspedisi telah memiliki landasan hukum yang sah yang tercantum di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 121/ PMK.03/ tahun 2015. Yang isinya adalah rincian rincian mengenai jenis-jenis transaksi yang menggunakan nilai lain di dalam penentuan DPP. Di dalam peraturan tersebut juga disebutkan bahwa tarif PPN jasa ekspedisi akan ditetapkan sebesar 1%. Besaran PPN jasa ekspedisi tersebut sama dengan pemungutan PPN yang telah ditetapkan bagi jasa biro perjalanan ataupun agen perjalanan wisata dan jasa pengurusan transportasi umum atau swasta.
Baca Juga: Jangan Sampai Salah, Pajak Makanan yang Kita Makan di Restoran Bukanlah Bagian PPN
Pungutan PPN jasa ekspedisi sebenarnya sama saja dengan pemungutan PPN pada umumnya di PPN PPN lainnya, yakni 10% dari pendapatan total. Transaksi pada umumnya tidak menggunakan nilai lain sebagai sebuah DPP, perhitungan pemungutan PPN tersebut adalah 10% dikali harga jual barang/jasa kena pajak (10% x BKP/JKP). Jadi, DPP sebagai sebuah transaksi pada umumnya adalah 100%, yaitu keseluruhan dari harga jual BKP/JKP.
Sementara itu di dalam penentuan PPN jasa ekspedisi perhitungannya adalah sebagai berikut: (10% x 10% x harga jual BKP/JKP). DPP dalam penghitungan PPN jasa ekspedisi dapat diartikan juga dengan 10% dari harga jual BKP/JKP. Singa perhitungannya dapat disederhanakan menjadi 1% x harga jual BKP/JKP.
Selain PPN jasa ekspedisi yang pengenaan PPN yang menggunakan nilai lain, ada 2 transaksi lainnya yang pengenaan PPN-nya juga menggunakan nilai lain yang tidak sama dengan nilai PPN yang lainnya. Dua transaksi yang dimaksudkan tersebut adalah layanan jasa biro perjalanan wisata yang pengenaan PPN nya menggunakan nilai lain dan jasa pengurusan transportasi atau biasa disebut dengan Freight forwarding.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.