Kursus Pajak – Kepala daerah dalam konteks Indonesia memiliki berbagai sebutan sesuai daerah yang ditempatinya. Seperti kepala daerah provinsi disebut sebagai gubernur, kepala daerah kabupaten disebut bupati, dan kepala daerah kota disebut wali kota. Kepala daerah tentu akan selalu dibantu oleh seorang wakil kepala daerah.
Kepala daerah mempunyai berbagai tugas, seperti halnya memimpin pelaksanaan berbagai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD. Mereka juga memiliki tugas untuk menyusun dan mengajukan berbagai rancangan Perda terkait dengan RPJPD dan rancangan Perda mengenai RPJMD kepada DPRD, dan masih banyak tanggung jawab lainnya.
Objek Pajak Penghasilan Kepala Daerah
Mengacu pada pengertian dalam Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang bisa dikategorikan sebagai objek pajak penghasilan adalah tiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau didapatkan oleh kepala daerah selaku wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia yang bisa dikonsumsi serta menambah kekayaan.
Adapun, penghasilan yang dikenakan pajak tersebut berlaku terhadap seluruh penghasilan dengan nama serta bentuk apapun. Dengan begitu, imbalan yang diperoleh oleh kepala daerah atas pekerjaan yang diemban adalah berupa gaji dan juga tunjangan yang bisa dikategorikan sebagai objek pajak penghasilan.
Dasar Pengenaan Pajak Kepala Daerah
Untuk bisa menghitung jumlah pajak terutang, pemotong PPh Pasal 21 terlebih dahulu harus mengetahui dasar pengenaan pajak (DPP) yang akan dijadikan sebagai acuan perhitungan PPh Pasal 21 terutang. Seluruh penghasilan tersebut berupa gaji dan juga tunjangan yang akan dijumlahkan untuk mendapatkan jumlah penghasilan bruto kepala daerah.
Dari penghasilan bruto, kemudian akan dikurangi dengan beberapa pengurang seperti halnya jaminan asuransi, dana pensiun, dan juga biaya jabatan. Sementara itu, ketentuan terkait biaya jabatan adalah 5% dari penghasilan bruto serta maksimal Rp600.000 per tahunnya atau Rp50.000 per bulan.
Sesudah dikurangi dengan sejumlah komponen tersebut di atas, maka akan ditemukan penghasilan neto. kemudian, penghasilan neto tersebut perlu dikurangi dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Penghasilan Tidak Kena Pajak tersebut didasarkan pada surat pernyataan tanggungan keluarga dimana yang membuatnya ialah kepala daerah.
Baca Juga: Sektor yang Berkontribusi Menyumbang Pajak Terbesar di Indonesia
Rincian PTKP tersebut disesuaikan dengan status kepala daerah yang bersangkutan,yakni sebagai berikut:
- Atas diri sendiri wajib pajak orang pribadi dengan nilai PTKP Rp54.000.000
- Tambahan untuk wajib pajak kawin yakni dengan nominal PTKP 4.500.000
- Tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung penghasilan suami yakni dengan besaran PTKP 54.000.000
- Tambahan untuk setiap tanggungan dengan besaran PTKP Rp4.500.000
Setelah penghasilan neto tersebut dikurangi dengan PTKP, langkah berikutnya adalah mengalikan dengan tarif PPh sesuai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Adapun, besarannya ialah sebagai berikut:
- Untuk penghasilan Rp0-Rp60.000.000 yakni dengan tarif 5%
- Untuk penghasilan Rp60.000.000-Rp250.000.000 yaitu dengan tarif 15%
- Untuk penghasilan Rp250.000.000-Rp500.00.000 dengan tarif 25%
- Untuk penghasilan Rp500.000.000-Rp5.000.000.000 dengan tarif 30%]
- Sementara itu, untuk yang lebih dari Rp5.000.000.000 tarif 35%.
Jika ada penghasilan tidak tetap yang diterima oleh kepala daerah sekali didalam setahun berupa tunjangan hari raya (THR), maka perhitungannya adalah selisih lebih PPh terutang termasuk juga bonus dikurangi dengan PPh terutang tanpa bonus.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.