Bagaimana Kejelasan dari Ketentuan PPN atas Jasa Rumah Sakit?

Bagaimana Kejelasan dari Ketentuan PPN atas Jasa Rumah Sakit?

Kursus Pajak merupakan kelas perpajakan yang akan membantu anda untuk memahami berbagai ketentuan perpajakan yang berlaku, mulai dari perpajakan dasar hingga perpajakan lanjutan. Dan tidak jarang khusus pajak seperti ini diikuti oleh orang-orang yang akan menjadi ahli atau spesialis pajak. Tentu saja untuk menjadi konsultan pajak atau sejenisnya, pasti harus mengetahui berbagai kebijakan pajak yang berlaku di Indonesia.  Seperti halnya yang menjadi pro dan kontra adalah permasalahan mengenai Jasa rumah sakit yang dikenakan PPN.

Berikut ini adalah ulasan yang akan membahas lebih lanjut mengenai pajak pertambahan nilai terhadap desain rumah sakit yang mana berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 4A Ayat 3, yang mana menyebutkan selain barang tertentu, ada juga jenis jasa yang tidak dibebankan pajak pertambahan nilai.

Apakah Jasa Rumah Sakit Dikenakan PPN?

Mungkin ada banyak orang yang belum mengetahui apakah jasa rumah sakit akan dikenakan PPN atau tidak. Diketahui sebelumnya seperti yang telah disebutkan sebelumnya dalam peraturan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 4A Ayat 3 mengenai Perubahan ketiga terhadap UU No. 8 Tahun UUD 1983 mengenai PPN terhadap barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah, selain barang yang tidak dikenakan pajak pertambahan nilai, terdapat juga yang tidak dikenakan pajak pertambahan nilai. Salah satunya adalah jenis-jenis jasa yang tidak dibebankan pajak pertambahan nilai Rumah Sakit yaitu pelayanan kesehatan medik.

Terdapat beberapa jenis pelayanan kesehatan medik yang tidak dibebankan PPN mulai dari jasa dokter umum, dokter spesialis, dokter hewan, dokter gigi, ahli kesehatan seperti ahli akupuntur, ahli gizi, ahli fisioterapi dan lainnya, serta dukun bayi atau kebidanan, jasa Rumah Sakit, paramedis dan perawat, rumah bersalin, laboratorium kesehatan, psikolog, sanatorium, Jasa pengobatan meliputi yang dilakukan oleh Paranormal, dan klinik kesehatan. Untuk sesaat pertanyaan tersebut bisa dijawab dengan bahwa jasa rumah sakit adalah satu dari berbagai jasa yang tidak dibebankan pajak pertambahan nilai.

Tetapi, mengapa masih ada istilah yang disebutkan atas pajak pertambahan nilai terhadap desain rumah sakit?

Baca Juga: Mengenal Lebih Dekat Kelas Perpajakan: Jenis Tingkatan dan Manfaatnya

Pajak Pertambahan Nilai Jasa Rumah Sakit

Keterangan yang telah dijelaskan sebelumnya, jasa rumah sakit tidak termasuk sebagai jasa yang akan dikenakan pajak pertambahan nilai. Namun, pengertian jasa yang dimaksud dalam kebijakan perundang-undangan perpajakan tersebut memang tidak disebutkan dengan rinci bentuk dan jenisnya. Oleh karena itu, untuk memper definisi dari jasa rumah sakit, maka bisa merujuk pada kebijakan yang berasal dari instansi lain seperti yakni Kemenkes atau Kementerian Kesehatan.

UU HPP dan UU Cipta Kerja

Penjelasan di atas merupakan kebijakan yang dulu kala digunakan sebelum adanya undang-undang harmonisasi peraturan perpajakan (UU HPP). Setelah terciptanya UU HPP dan UU Cipta kerja, maka kebijakannya menjadi mengarah pada UU PPN pasal 4 ayat 3 s.t.d.t.d  UU Cipta kerja yang mana jasa kesehatan medis masuk dalam daftar jasa yang dikecualikan dari pengenaan pajak pertambahan nilai. Dalam ketentuan ini dijelaskan bahwa Terdapat tiga jenis jasa yang tidak dikenakan PPN, yakni jasa tertentu dalam kelompok jasa pelayanan kesehatan medis.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa sebelum adanya UU Cipta kerja dan UU HPP, maka jasa rumah sakit ini tidak terutang pajak pertambahan nilai. Namun sejak terciptanya kedua undang-undang tersebut, yang mana jasa Rumah Sakit tersebut saat ini digolongkan sebagai jasa pelayanan kesehatan medis, yang mana ketentuannya juga ikut berpindah pada undang-undang pajak pertambahan nilai 2009 pasal 16b ayat 1A huruf j angka 2 s.t.d.td UU HPP.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Kursus Pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Kursus Pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.