Kursus Pajak – Salah satu hal yang penting dan wajib setidaknya diketahui definisinya oleh semua warga negara adalah perpajakan. Tidak heran jika pajak menjadi perihal yang sangat penting bagi sebuah negara, karena keberadaannya yang bisa mendukung pembangunan negara itu sendiri. Inilah alasan mengapa harus mendapatkan pengetahuan pajak yang cukup untuk menyadari betapa pentingnya hal tersebut, seperti misalnya dengan mengikuti kursus pajak. Dengan kursus pajak, maka agar lebih mampu untuk memahami dan mengetahui berbagai ketentuan dan informasi di dunia perpajakan.
Seperti halnya akhir-akhir ini semakin merebak konser musik seiring dengan membaiknya kondisi pandemi yang ada di Indonesia. Dalam hitungan tahun ini saja, telah ada begitu banyak konser musik yang diselenggarakan di Indonesia, diantaranya adalah konser musik mulai dari skala lokal, skala nasional, bahkan hingga internasional. Pagelaran konser musik seperti ini pastinya sangat sukses menarik antusias masyarakat. Lalu bagaimana aspek perpajakan terhadap pergelaran konser musik seperti ini?
Banyak orang pasti mengetahui bahwa masyarakat Indonesia sudah menerima vaksin dosis ketiga maupun sering yang disebut dengan vaksin Booster Coronavirus-19. Fungsi dari adanya vaksin ini salah satunya adalah untuk memperkuat sistem daya tahan tubuh, untuk masyarakat yang sebelumnya telah memperoleh vaksin dosis pertama dan keduanya. Sejak pemberian vaksin Booster dilakukan bisa ditinjau dari kasus covid-19 di Indonesia yang semakin menurun dalam kurun waktu yang cukup SIM singkat, sehingga membuat banyak tempat umum seperti tempat hiburan yang telah mulai dibuka untuk publik.
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, bahwa sejak Tahun 2022 pandemi tersebut di Indonesia semakin meredup. Dapat dikatakan bahwa hampir selama 2 tahun vibes konser menjadi hilang dan sangat dirindukan oleh banyak kalangan masyarakat umum yang pada saat ini sudah mulai bangkit dan membara kembali. Jika dilihat dari aspek perpajakannya, konser-konser yang telah diselenggarakan ini tentunya juga memiliki dampak untuk perpajakan.
Penting untuk lebih dahulu mengetahui bahwa konser masuk dalam kategori jasa hiburan yang tidak dibebankan pajak pertambahan nilai menurut PMK Nomor 70/PMK.03/2022 mengenai Kriteria dan atau Rincian Makanan dan Minuman, Jasa Perhotelan, Jasa Kesenian dan Hiburan, Jasa Tempat Parkir, sekaligus Jasa Catering atau Boga yang tidak dibebankan PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Hal tersebut Untuk menghindari adanya pungutan pajak berganda sebab terhadap jasa hiburan telah dibebankan Pajak Daerah dan pajak retribusi daerah atau yang biasa disebut dengan PDRD.
Baca Juga: Tax Planning, Bukan Hanya untuk Mengefisienkan Pengeluaran Pajak Perusahaan
Jika dilihat dari undang-undang No. 29 tahun 2009 dalam Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Konser telah dibebankan sebagai pajak hiburan oleh daerah tempat digelarnya konser tersebut. Misalnya saja di daerah Jakarta sesuai dengan peraturan dari daerah tersebut, tarif pajak yang dibebankan atas konser dikategorikan menjadi tiga hal, yaitu lokal sebanyak 0%, nasional 5%, dan internasional sebanyak 15 persen yang masing-masing dikalikan dengan DPP yaitu harga tiket masuknya.
Misalnya saja, seperti diadakannya konsep Justin Bieber yang bertepatan di Jakarta untuk menonton konser ini seseorang harus membeli tiket dengan harga Rp5.000.000,-, sebab khusus Justin Bieber termasuk konser bertaraf internasional, sehingga dibebankan tarif 15% dari tiket masuknya yang sebesar Rp5.000.000 tersebut, sehingga pajak hiburan yang dibebankan terhadap konser ini sebesar Rp750.000,- dan orang yang ingin menonton konser Justin Bieber harus melakukan pembayaran dengan tiket seharga Rp5.750 karena adanya tambahan pajak.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.