Sesorang yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif diwajibkan mendaftarkan dirinya sebagai Wajib Pajak terdaftar melalui KPP dan mendapatkan NPWP.
Seorang Wajib Pajak juga dapat melakukan konsultasi dengan kantor pajak tempat dirinya terdaftar berkaitan dengan kegiatan perpajakan yang dijalaninya. Selain dengan kantor pajak, Wajib Pajak juga dapat melakukan konsultasi dengan Account Representative (AR) yang berhubungan dengan Wajib Pajak itu sendiri, sesuai dengan Tugas dan Tanggung Jawab seorang Account Representative (AR).
Wajib Pajak yang belum mengetahui di KPP mana terdaftarnya serta siapa AR yang menaungi Wajib Pajak, maka WP dapat melakukan :
- Masuk ke laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) https://djponline.pajak.go.id
- Login dengan menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan password, serta masukkan kode capta yang terlihat pada laman
- Pada menu utama, pilih menu Profil
- Kemudian, pada Data Profil, pilih Info Perpajakan
- Setelahnya, Wajib Pajak akan melihat nama kantor pajak tempat Wajib Pajak terdaftar, nomor telepon kantor pajak, dan juga nama Account Representative dari Wajib Pajak.
Selain menggunakan cara tersebut, Wajib Pajak juga dapat mencari kontak Whatsapp dari kantor pajak setempat atau kantor pajak lainnya dengan mengakses laman resmi DJP atau pajak.go.id , dengan cara;
- Dalam menu utama laman resmi DJP,
- Pilih menu Profil dan klik Unit Kerja.
- Wajib Pajak akan melihat alamat semua kantor pajak di Indonesia, termasuk juga ke dalamnya terdapat email, nomor kantor, dan nomor ponsel dari kantor pajak tersebut.
Apabila wajib pajak mendapatkan informasi kontak KPP, Wajib Pajak dapat menghubungi langsung mengenai siapa AR yang menaungi dan konsultasi perpajakan.
Baca juga : BKP dan JKP yang diberikan Fasilitas Bebas PPN dan Tidak Dikenakan PPN sesuai dengan UU HPP