Bagaimana Cara Cek dan Bayar Denda Saat Terlambat Lapor SPT Tahunan?

Bagaimana Cara Cek dan Bayar Denda Saat Terlambat Lapor SPT Tahunan?

Tidak jarang pada saat ini ada begitu banyak perusahaan yang mencantumkan persyaratan pada lowongan pekerjaan dengan mempunyai sertifikat brevet pajak. Pada saat ini, sertifikat brevet pajak tersebut akan sangat diutamakan, apabila Anda ingin cepat mendapatkan pekerjaan. Tidak jarang bahwa ada banyak wajib pajak yang belum mengetahui bagaimana cara untuk melakukan kewajiban perpajakannya, mulai dari melakukan penghitungan pajak hingga pelaporan SPT. Sehingga, menjadi kuasa pajak merupakan salah satu peluang karir yang tepat bagi Anda pada saat ini.

Dalam ulasan berikut ini, kita akan membahas lebih lanjut mengenai bagaimana cara untuk melakukan pengecekan bayar denda apabila mengalami keterlambatan saat lapor surat pemberitahuan tahunan.

Ketentuan Lapor SPT

Pelaporan SPT atau surat pemberitahuan tahunan orang pribadi wajib pajak paling lambat dapat dilakukan sampai tanggal 31 Maret, tahun 2024 ini sama halnya dengan tahun-tahun yang sebelumnya. Untuk melaporkan surat pemberitahuan bisa dilakukan dengan cara online tanpa harus mendatangi Kantor Pelayanan Pajak secara langsung. Apabila dilihat dari ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 pasal 3 ayat 1 mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), SPT tahunan atau surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan orang pribadi merupakan sarana bagi wajib pajak untuk melakukan pelaporan pajak, penghasilan, pendapatan, sampai harta kekayaannya.

Karena Indonesia menganut sistem self assessment, maka artinya seluruh wajib pajak mempunyai kepercayaan yang telah diberikan oleh DJP untuk melakukan pendaftaran, penghitungan, penyetoran, hingga pelaporan pajaknya secara mandiri. Jika wajib pajak mengalami kendala seperti lupa untuk melaporkan SPT tahunannya, maka wajib pajak akan dikenakan sanksi administrasi yang berupa denda. Yang dibebankan pada wajib pajak pada jumlah tertentu ini tergantung dari syarat dan ketentuannya. Denda yang akan dibebankan pada wajib pajak yaitu sebesar Rp100.000 seperti halnya yang telah tercantum dalam UU No. 28 Tahun 2007 pasal 7 mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Bagaimana Cara Mengecek Denda Terlambat Lapor SPT Tahunan?

Pengecekan denda terhadap keterlambatan pelaporan surat pemberitahuan tahunan bisa dilihat melalui email. Apabila wajib pajak orang pribadi mengalami keterlambatan lapor pajak tahunan nantinya akan diberikan STP sebagai surat pemberitahuan melalui email dan surat.  Selain itu, biasanya surat keterlambatan juga akan dikirimkan secara resmi oleh kantor cabang pajak masing-masing. Kemudian wajib pajak nantinya harus melakukan penyetoran denda ini dengan meminta kode billing yang akan diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui situs resminya.

Baca Juga: Peningkatan Gaji PNS: Bagaimana Peluang Rapel dan Kewajiban Perpajakannya?

Bagaimana Cara Membayar Denda Terlambat Lapor SPT Tahunan?

  • Anda perlu membuka aplikasi Direktorat Jenderal Pajak online (DJP Online) maupun dengan membuka website resmi Direktorat Jenderal Pajak online di https://djponline.pajak.go.id/.
  • Kemudian Anda bisa melakukan login dengan cara melakukan pengisian Nomor Pokok Wajib Pajak maupun NIK, sekaligus password dan kode keamanan atau captcha.
  • Memilih menu bayar dan klik e-billing.
  • Terakhir, Anda perlu mengisi form yang telah disediakan untuk melakukan pengajuan kode billing. Kode billing yang Anda dapatkan nantinya akan dipergunakan untuk melakukan pembayaran.

Supaya para wajib pajak tidak mengalami keterlambatan dalam melakukan kewajiban perpajakan, maka Anda sebagai seseorang yang ingin bekerja di bidang perpajakan bisa mengikuti brevet pajak untuk nantinya memiliki pengetahuan yang luas mengenai kebijakan perpajakan. Hingga nantinya Anda dapat menjadi kuasa hukum bagi para wajib pajak yang belum mengerti bagaimana tata cara melakukan kewajiban perpajakan yang benar.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.