Pelatihan Pajak – Pajak saham merupakan pajak yang berlaku untuk transaksi jual-beli saham serta dividen yang kita terima. Terdapat banyak sekali peraturan yang mengatur terkait pajak saham ini, yang mana salah satunya ada didalam Pasal 4 Ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 1983 terkait pajak penghasilan.
Sudah beberapa terjadi perubahan, yang terakhir ialah dengan UU No, 36 Tahun 2008dan juga UU Nomor 7 Tahun 2021 terkait dengan harmonisasi peraturan perpajakan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1994 yang telah diubah dengan PP Nomor 14 Tahun 1997 terkait dengan penghasilan dari transaksi jual-beli saham di Bursa Efek.
Untuk pemungutan pajak terhadap penghasilan dari transaksi jual-beli saham di Bursa Efek, peraturannya telah tertulis didalam Keputusan Menteri Keuangan No. 282 / kmk.04/1997.
Peraturan dan Ketentuan Pajak Saham
Saat Anda membeli saham, sebenarnya tidak terdapat pajak yang menjadi beban namun jika menjual saham tentu akan berbeda. Jika menjual saham, apapun keadaannya, untung atau rugi, setiap kali Anda menjual saham, Anda akan terkena pajak final.
Tarif pajak final tersebut besarnya ialah 0,1% dari total nilai bruto transaksi penjualan saham. Berita baiknya, Anda tidak perlu ribet menghitung dan bayar pajak ini sendiri, sebab Bursa Efek dan perantara pedagang efek yang akan mengurusnya ketika transaksi penjualan saham selesai. Biasanya potongan pajak tersebut sudah termasuk dalam komisi broker atau PPN yang terdapat di ringkasan transaksi saham yang dikirimkan ke Anda.
Tarif Pajak Saham
Dividen-nya ialah pembagian laba perusahaan pada pemegang saham, tergantung dari jumlah saham yang Anda miliki. Pajaknya itu sebesar 10% dari total dividen yang telah Anda terima. Namun jika Anda tinggal di luar negeri maka tarif pajak dividen-nya menjadi 20%.
Didalam undang-undang cipta kerja, terdapat aturan yang memungkinkan wajib pajak orang pribadi di dalam negeri dapat bebas dari pajak dividen, yakni dengan cara memenuhi beberapa kriteria. Supaya bisa bebas pajak dividen, Anda memang perlu menginvestasikan kembali dana dividen tersebut dalam bentuk modal, investasi keuangan di bank persepsi, surat berharga, emas, investasi di infrastruktur, ataupun investasi di sektor riil.
Baca Juga: Pajak Tangguhan Serta Perlakuan Akuntansinya
Disamping itu, ada juga jangka waktu investasi yang harus dipenuhi, minimal 3 tahun terhitung sejak tahun pajak dividen diterima atau didapatkan. Untuk bisa bebas pajak, investasi dividen harus dilaksanakan paling lambat akhir bulan ketiga sesudah tahun anggaran dividen diterima atau didapatkan, yang berarti paling lambat ialah pada 31 Maret tahun berikutnya.
Mekanisme Pelaporan dan Pembayaran
Sebenarnya melaporkan kepemilikan saham dalam SPT tidak terlalu ribet, walaupun pajaknya sudah terpotong sehingga saham tidak lagi menjadi objek pajak penghasilan. Tapi, investasi saham tersebut tetap harus melaporkannya didalam SPT pajak. Berikut terdapat beberapa aturan sederhana dalam melakukan pelaporan kepemilikan saham:
Apabila saham masih berada dalam portofolio serta belum terjual,maka Anda perlu untuk melaporkan jumlahnya sebagai harta didalam SPT tahunan. Pilih kode harta 032 dengan nama harta “saham” apabila Anda tidak bermaksud menjual saham tersebut dalam jangka waktu dekat. Atau Anda bisa memilih kode harta 031 “saham yang dibeli untuk dijual kembali atau segera”. Apabila Anda merupakan seorang trader, tidak perlu menuliskan kode emiten atau merinci jumlah saham satu per satu, namun Anda hanya perlu mencatat total nilai saham tersebut.
Terdapat dua pilihan kode harta yang berkaitan dengan saham dalam SPT tahunan:
- Kode harta 032: Saham yang dimiliki serta tidak dijual dalam waktu cepat.
- Kode harta 031: Saham yang dibeli untuk dijual kembali.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.