Apakah Pemilik NPWP yang Tidak Berpenghasilan Juga Harus Lapor Pajak?

Apakah Pemilik NPWP yang Tidak Berpenghasilan Juga Harus Lapor Pajak?

Training pajak dapat dijadikan sebagai tempat pembelajaran pajak terbaik untuk orang-orang yang ingin bekerja di bidang perpajakan. Sebab, training pajak tersebut akan memberikan banyak materi perpajakan dasar hingga perpajakan berkelanjutan. Bahkan kelas perpajakan yang satu ini juga seringkali diikuti oleh calon konsultan pajak.

Untuk orang-orang yang sedang atau akan bekerja di bidang perpajakan, pastinya informasi pajak juga tidak kalah penting untuk diketahui. Seperti misalnya pada saat ini persyaratan administrasi pasti akan diperlukan untuk banyak aktivitas. Salah satunya adalah untuk dokumen NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak.

Tidak jarang ditemui ketika ingin melamar pekerjaan maka salah satu syaratnya yang harus dipenuhi adalah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak. Untuk itu, NPWP sendiri mempunyai peran yang sangat penting untuk kehidupan seseorang, terlebih untuk mereka yang akan atau sedang terikat pekerjaan. Juga untuk mereka yang sedang merintis usaha sendiri. Tetapi, kewajiban seperti apa yang harus dipenuhi atau dilakukan oleh wajib pajak yang mempunyai NPWP? Sebelum membahas hal tersebut, tentu mengetahui terlebih dahulu mengenai NPWP dan apakah setiap orang yang telah mempunyainya harus melaporkan SPT tahunannya?

Secara definisi NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak Ini adalah sebuah dokumen yang wajib dimiliki oleh wajib pajak, sebagai tanda pengenal diri atau nomor identitas wajib pajak untuk melakukan hak dan kewajiban perpajakan. Selain digunakan sebagai nomor identitas dari wajib pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak juga mempunyai fungsi untuk semakin memudahkan wajib pajak ketika ingin mendapatkan pelayanan umum, menjaga ketertiban dan ketaatan kewajiban pajak, serta digunakan untuk Komponen pengawasan administrasi perpajakan dari wajib pajak itu sendiri.

Apa Saja Kewajiban Perpajakan yang Harus Dipenuhi oleh Wajib Pajak yang Memiliki NPWP?

Karena NPWP mempunyai berbagai fungsi sekaligus manfaat yang diberikan pada wajib pajak. Tetapi, perlu diketahui bahwa tidak semua orang yang mempunyai NPWP perlu memungut pajak atau melaporkan SPT-nya. Mengapa bisa begitu? Hal ini disebabkan oleh sepanjang Nomor Pokok Wajib Pajak dari wajib pajak itu sendiri yang merupakan wajib pajak aktif saja yang baru mempunyai kewajiban untuk melaporkan surat pemberitahuan tahunannya. Pembayaran pajak seperti yang telah diketahui hanya akan dilaksanakan oleh wajib pajak yang SPT-nya tertanda atau memiliki status kurang bayar.

Baca Juga: Coffee Shop yang Semakin Marak, Ketahui Bagaimana Pengenaan Pajaknya

Apabila surat pemberitahuannya nihil maka wajib pajak tidak perlu melaksanakan pembayaran pajak sebab tidak ada pajak yang terutang. Hal ini juga berarti jika status NPWP tersebut tidak aktif atau hal ini seringkali disebut dengan istilah non efektif. Sehingga tidak memiliki kewajiban untuk melaporkan surat pemberitahuannya untuk setiap tahunnya. Hal yang perlu dipahami yaitu kepemilikan NPWP ini yang berstatus aktif-lah yang wajib untuk melaporkan SPT tahunannya. Walaupun diketahui bahwa misalnya wajib pajak tersebut belum mempunyai penghasilan sama sekali. Hal tersebut juga diperjelas dengan disampaikannya dari akun resmi Twitter DJP.

Bahwa setiap orang yang telah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak akan selalu dibebankan kewajiban untuk melaporkan SPT tahunannya. Bukan hanya itu saja tetapi baru-baru ini juga terdapat Bahasan tentang kewajiban lapor SPT tahunan, yakni Apabila wajib pajak yang sudah mempunyai NPWP dan berstatus aktif, maka wajib pajak itu tetap wajib untuk melaporkan SPT tahunannya. Tidak memandang apabila wajib pajak telah memiliki penghasilan ataupun belum.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.