Pelatihan Pajak – Umumnya, harta merupakan kekayaan yang dimiliki oleh seseorang baik yang berwujud ataupun tidak berwujud dan bisa dimanfaatkan dalam menunjang kehidupan sehari-hari. Harta juga bisa dimasukkan ke dalam sumber penghasilan jika dari harta yang dimiliki bisa berpotensi untuk memperoleh keuntungan.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2008 terkait Pajak Penghasilan dalam Pasal 4 ayat (1) disebutkan jika setiap Wajib Pajak yang mendapatkan tambahan atas kemampuan ekonomis yang bisa menambah kekayaan Wajib Pajak tersebut maka akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Lantas bagaimana dengan harta warisan?
Harta warisan ialah pengalihan harta dari seseorang yang telah meninggal (pemilik harta) pada pihak yang ditujukan untuk menerima harta tersebut (ahli waris). Pada umumnya harta warisan bisa meliputi harta bergerak ataupun harta yang tidak bergerak, dan juga harta warisan ini dikatakan juga bisa menambah kekayaan bagi untuk penerima hak warisan tersebut.
Tapi, dijelaskan dalam UU Republik Indonesia No. 36 Tahun 2008 Pasal 4 ayat (3) jika warisan termasuk ke dalam objek pajak yang dikecualikan didalam Pajak Penghasilan (PPh), sehingga dapat dikatakan jika harta warisan merupakan harta yang tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh).
Walaupun harta warisan yang dijelaskan sebelumnya tidak terkena Pajak Penghasilan (PPh), tapi perlu untuk bisa dikaji terlebih dahulu harta warisan yang seperti apa yang tidak terkena Pajak Penghasilan (PPh) sesuai Undang-Undang yang berlaku.
Warisan Belum Dibagikan
Warisan tersebut mempunyai arti bahwa warisan tersebut masih di atas namakan oleh pewarisnya. Jika kasusnya seperti itu, maka pewaris yang menjadi atas nama harta warisan tersebut masih diwajibkan untuk membayarkan pajak serta melaporkan hartanya di SPT Tahunan, tapi tetap harus diwakilkan oleh ahli waris.
Namun, berbeda lagi jika harta warisan yang masih di atas namakan pewaris ini tidak dilaporkan didalam SPT pewaris, maka terdapat kemungkinan untuk warisan tersebut statusnya bukan objek pajak penghasilan (PPh), yakni dengan syarat bahwa pewaris ini mempunyai penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), sebab Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak diwajibkan atau tidak mempunyai kewajiban dalam menyetorkan Pajak Penghasilannya (PPh).
Jika dalam kasus harta warisan yang belum dibagikan tersebut nantinya akan diterima dengan jumlah yang melebihi Rp 1 milyar rupiah, maka sang pewaris perlu tetap melaporkan harta warisan tersebut dengan bentuk Surat Pemberitahuan (SPT) tapi tetap dalam status tidak dikenakan atas Pajak Penghasilan (PPh). Pelaporan tersebut menjadi merupakan bagian dari common reporting standard (CRS) yang bisa menjadi standar didalam penerapan era keterbukaan informasi keuangan (Automatic Exchange of Information/AEoI).
Baca Juga: Pentingnya Mengikuti Brevet Pajak untuk Wajib Pajak hingga Karyawan
Warisan Sudah Dibagikan
Untuk harta warisan yang telah dibagikan, maka bisa dikatakan jika warisan tersebut statusnya bukan objek pajak lagi. Ini berarti sang pewaris terbebas dari pembayaran pajak terhadap harta warisan tersebut. Ada beberapa syarat/kriteria dari harta warisan yang bukan merupakan objek pajak yakni:
- Antara pewaris dan ahli waris harus mempunyai hubungan keluarga sedarah didalam garis keturunan lurus atau sederajat
- Harta warisan yang berupa harta bergerak ataupun harta tidak bergerak sudah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) pewaris serta telah terlunasi pajak terhutangnya jika ada.
Jika syarat atau kriteria tersebut tidak bisa terpenuhi, maka harta warisan tersebut statusnya bukan lagi menjadi warisan yang bukan objek Pajak Penghasilan, melainkan akan berubah menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) dimana artinya warisan tersebut terkena Pajak Penghasilan (PPh).
Warisan Bukan Objek Pajak
Jika dilihat dari aspek perpajakan, warisan bukan lah objek pajak. Syarat warisan yang termasuk bukan objek pajak ialah harta bergerak ataupun yang tidak bergerak yang diwariskan tersebut sudah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (“SPT”) pewaris, tapi apabila masih ada pajak terutang, maka terlebih dahulu harus tetap dilunasi. Apabila warisan tidak memenuhi persyaratan, maka status yang awalnya merupakan bukan objek pajak, maka berubah menjadi objek pajak, sehingga konsekuensinya perlu membayar pajak terhadap warisan tersebut.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.