Picture1

Apa Sih Manfaat Memiliki NPWP?

Halo Taxas, nah kali ini kita bahas mengenai NPWP yuk. Sebelumnya apa sobat Taxas tahu apa itu NPWP? Jadi NPWP merupakan singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak yang mana nomor tersebut diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Ketentuan mengenai kepemilikan NPWP yakni diperuntukkan bagi orang pribadi yang bertempat tinggal dan berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, serta orang pribadi yang dalam 1 tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia. Kewajiban mendaftarkan untuk memperoleh NPWP paling lambat 1 bulan setelah saat usaha, atau pekerjaan bebas mulai dilakukan.

Baca juga artikel : PPh Pasal 4 Ayat 2: Pengertian, Tarif, dan Mekanisme Pembayarannya

Yang perlu kita ketahui lebih lanjut disini sobat Taxas adalah manfaat dari memiliki NPWP. Jadi dengan memiliki NPWP ini diharapkan dapat mematuhi aturan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Berikut beberapa manfaat dari memiliki NPWP:

  1. Mendapatkan kemudahan dalam mengurus persyaratan administrasi dan pelayanan umum.
  2. Pembayaran pajak lebih rendah daripada yang tidak memiliki NPWP
  3. Memudahkan dalam mengurus perpajakan.
  4. Menghindarkan dari sanksi pidana karena telah memenuhi persyaratan objektif dan subjektif WP.
  5. Memudahkan dalam pengajuan kredit ataupun transaksi keuangan.

Untuk pembuatan NPWP juga cukup mudah dan tidak memakan waktu lama. Bisa dilakukan secara online untuk efisiensi waktu dengan mengunjungi laman pajak.go.id pilih “Pendaftaran NPWP” atau bisa dilakukan dengan datang secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak. Jadi jangan sampai lupa untuk membuat NPWP mulai dari sekarang ya Taxas.

Comments are closed.