Pelatihan Pajak – Sebuah perusahaan maupun seorang pengusaha dalam pembuatan faktur pajak, tentu saja dibutuhkan suatu pengetahuan khusus supaya bisa membuatnya dengan benar dan terhindar dari sanksi pajak. Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan mengikuti pelatihan pajak untuk seorang pengusaha, maupun untuk karyawan yang bekerja dalam sebuah perusahaan nantinya harus melakukan faktur pajak. Perihal penyerahan jasa atau barang yang kena pajak atau JKP/BKP, pengusaha kena pajak harus membuat faktur pajak yang digunakan untuk bukti pemungutan pajak PPN atau PPnBM.
Kewajiban tersebut diberikan beban pada PKP ketika setiap penyerahan barang yang kena pajak, ekspor barang kena pajak yang berwujud, jasa kena pajak, maupun ekspor barang kena pajak tidak berwujud, serta ekspor jasa kena pajak. Untuk memberi kepastian hukum tentang pajak pertambahan nilai terutang, dan tentu saja penentu oleh eh saha kenapa pajak penjual JKP maupun BKP. Pada dasarnya, faktur pajak ini perlu dibuat ketika menyerahkan JKP/BKP maupun ketika penerimaan pembayaran saat pembayaran terjadi sebelum penyerahan maupun ketika penerimaan pembayaran termin.
Atau sederhananya, hal tersebut dalam penyerahan sebagian tahap pekerjaan, tetapi dalam beberapa hal tertentu mungkin ketika pembuatan faktur pajak tidak sama dengan saat itu, kemenkeu diberi kewenangan untuk pengelola saat lain sebagai saat pembuatan faktur pajak. Berikut ini adalah ketika pembuatan faktur pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 151/PMK.011/2013, antara lain:
Ketika Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP)
Pertama adalah penyerahan barang kena pajak yang berwujud menurut hukum atau sifatnya adalah berupa barang yang bergerak. Maupun yang terjadi ketika:
- Barang kena pajak berwujud itu diserahkan langsung pada pihak ketiga atau pembeli untuk dan atas nama pembeli.
- Barang kena pajak berwujud itu diserahkan langsung pada penerima barang bertujuan sebagai pemakaian sendiri, pemberian cuma-cuma, dan penyerahan dari cabang ke pusat maupun sebaliknya dan/atau penyerahan antar cabang.
- Barang kena pajak berwujud itu diserahkan pada jeruk kirim maupun pengusaha jasa angkutan.
- Harga terhadap penyerahan barang kena pajak diakui sebagai penghasilan atau piutang, maupun ketika diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak, seperti halnya prinsip akuntansi yang berlaku secara umum dan diterapkan dengan konsisten.
Baca Juga: Apakah Benar Diskon Pajak Menjadi Salah Tantangan Besar Bagi Negara?
Yang selanjutnya adalah penyerahan barang kena pajak berwujud menurut hukum atau sifatnya Barang tidak bergerak, yang terjadi ketika penyerahan hak untuk menguasai atau menggunakan BKP berwujud itu, secara nyata atau secara hukum pada pihak pembeli. Yang ketiga adalah penyerahan BKP tidak berwujud, terjadi ketika:
- Perjanjian atau kontrak yang ditandatangani, maupun ketika mulai ada fasilitas/ kemudahan untuk dipakai dengan nyata, seluruhnya, atau sebagian.
- Harga terhadap penyerahan BKP tidak berwujud yang diakui sebagai penghasilan atau piutang, maupun ketika diterbitkannya faktur penjualan oleh PKP, Sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Keempat adalah barang kena pajak yang berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut definisi semula tidak untuk diperjualbelikan. Tetapi, masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan terjadi, ketika yang terjadi lebih dahulu di antara ketika:
- Perusahaan dibubarkan yang dinyatakan dari tanggal penetapan pengadilan.
- Notaris yang menandatangani akta pembubaran.
- Berakhirnya kurun waktu berdirinya sebuah perusahaan yang ditetapkan dalam anggaran dasar.
- Diketahui bahwa perusahaan itu, ternyata telah tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau berarti telah dibubarkan, berdasar pada pemeriksaan.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.