Picture1

Apa Perbedaan Antara Pajak Dan Retribusi?

Haloo sobat taxas!

Baiklah, kita bahas terkait perbedaan pajak dan retribusi yaa!

Berdasarkan Pasal 1 No. 28 Undang-Undang Tahun 2007, pajak adalah iuran wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, tidak mendapat imbalan secara langsung, dan digunakan untuk keperluan negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran negara dan semua orang. Pajak dibagi menjadi dua golongan, yaitu pajak pusat yang dikumpulkan langsung oleh pemerintah pusat melalui Dirjen Pajak dan Kementerian Keuangan, dan kedua yaitu pajak daerah.

Retribusi dan pajak memiliki fungsi yang sama, yaitu setiap orang harus berkontribusi. Namun, dalam hal ini yang membayar bukan negara melainkan beberapa pihak seperti perusahaan atau perorangan atas fasilitas umum yang digunakan. Sesuai dengan ketentuan dan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, pengelolaan retribusi diatur dengan keputusan pemerintah, departemen atau peraturan daerah tentang badan usaha dan orang-orang yang bergabung dengan mereka. Retribusi lebih mengacu pada pungutan daerah yang dikenakan secara khusus kepada pihak yang mendapat hak khusus untuk mengelola barang milik daerah.

Jadi, dapat disimpulkan bahwa pajak merupakan pungutan wajib yang harus dibayar oleh rakyat kepada negara dan akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat. Wajib pajak tidak akan mendapatkan keuntungan langsung dari pajak karena pajak digunakan untuk kepentingan umum dan bukan untuk keuntungan pribadi. Sedangkan retribusi adalah pungutan daerah berupa pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang diberikan oleh pemerintah daerah dan/atau dikeluarkan untuk kepentingan orang perseorangan atau badan hukum. Adapun perbedaan dari pajak dan retribusi berdasarkan pada balas jasa, objektif, sifat, dan juga tujuannya yaitu:

  1. Balas Jasa

Pajak digunakan sebagai alat pemerataan perekonomian negara. Akibatnya, pembayaran yang dilakukan oleh wajib pajak tidak serta merta dirasakan secara langsung karena pajak yang dikumpulkan kemudian akan dialokasikan untuk tujuan yang lebih luas seperti fasilitas umum, subsidi pendidikan, perbaikan jalan. Sedangkan retribusi, keuntungannya dapat dirasakan langsung melalui biaya wajib seperti pembayaran biaya kebersihan lingkungan. Mereka yang telah membayar iuran kebersihan lingkungan akan mendapat subsidi berupa pengumpulan sampah setiap hari.

Baca juga artikel : Yuk, mengenal Norma Perhitungan Penghasilan Neto (NPPN) !

  1. Objek

Objek kena pajak adalah objek umum seperti pajak barang mewah, pajak penghasilan, pajak kendaraan bermotor, pajak pendaftaran. Sementara itu, retribusi didasarkan pada lembaga yang meminta izin pemerintah untuk digerakkan oleh masyarakat.

  1. Sifat

Semua wajib pajak harus membayar pajak sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan dan jika tidak membayar pajak, tidak melapor ke fiskus akan dikenakan sanksi. Sedangkan sifat retribusi ini adalah opsional, tetapi dapat dikenakan dengan peraturan pemerintah.

  1. Tujuan

Pajak dan retribusi tentu memiliki tujuan yang berbeda. Tujuan pemungutan pajak adalah untuk menumbuhkan perekonomian negara dan meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia. Sedangkan retribusi adalah untuk tujuan memberikan pelayanan atau izin dimana diperlukan punishment untuk mendapatkan pelayanan dari pemerintah. Berbicara tentang pajak, ada beberapa hal lain yang perlu Anda ketahui seperti melakukan NPWP online, pajak berganda dan cara menghapus NPWP online.

Comments are closed.