Kursus Pajak – SPT Masa PPh Unifikasi merupakan SPT Masa yang dipakai oleh pemotong atau pemungut PPh dalam melaporkan kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan PPh, penyetoran terhadap pemotongan dan/atau pemungutan PPh, dan/atau penyetoran sendiri terhadap beberapa jenis PPh pada satu masa pajak. SPT Masa Unifikasi ialah SPT yang di dalamnya meliputi beberapa jenis Pajak Penghasilan (PPh), yakni PPh 22, PPh 23/26, PPh 4 ayat 2, serta PPh 15.
Dasar Hukum SPT Masa PPh Unifikasi
Di akhir tahun 2020, melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Dirjen Pajak No. 23/PJ/2020 yang mana peraturan ini mengatur terkait dengan bukti potong (bupot) Unifikasi SPT PPh masa, dengan bentuk dokumen elektronik yang diperoleh melalui aplikasi e-bupot unifikasi.
Sejak berlakunya peraturan tersebut, di awalnya implementasi terhadap bukti potong (bupot) unifikasi dilakukan secara bertahap. Dimana implementasinya dilakukan terhadap perusahaan swasta serta BUMN yang telah terdaftar di lima KPP Madya dan juga KPP Pratama di wilayah Jakarta.
Sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor. PER-24/PJ/2021, kini SPT Masa Unifikasi telah diwajibkan serta diimplementasikan secara menyeluruh pada semua wajib pajak di Indonesia. Sesuai dengan pasal 13 didalam peraturan tersebut DJP (Direktorat Jenderal Pajak) menetapkan jika format unifikasi diimplementasi secara nasional, yakni mulai pada masa pajak Januari 2021 serta diwajibkan untuk seluruh wajib pajak paling lama pada Masa Pajak April 2021.
Tujuan Penerapan SPT Masa PPh Unifikasi
SPT Masa unifikasi dibutuhkan secara nasional serta menyeluruh, sebab dirasa efektif dan juga efisien, baik dari sisi pembuatan bukti potong serta dari sisi pelaporannya. Disamping itu, dengan kondisi 4 jenis pajak yang digabung menjadi satu, tentunya ini akan mempermudah semua wajib pajak didalam proses penginputannya sebab akan menjadi lebih cepat serta real time.
Bukti potong (bupot) unifikasi pada dasarnya ditujukan untuk memudahkan wajib pajak didalam aspek administrasi perpajakan, secara khusus didalam penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh, yakni mulai dari pemotongan sampai dengan pelaporan SPT. Sebelumnya didalam pelaporan SPT Masa, wajib pajak mengalami kesulitan dalam pemotongan serta pelaporan sebab banyaknya SPT yang harus dilaporkan.
Baca Juga: Inilah Jenis Layanan Jasa Konsultan Pajak
Terlebih lagi saat pelaporan memerlukan aplikasi yang berbeda -beda serta terpisah setiap jenis SPT Masa PPh. Hal ini tentu akan membuat wajib pajak (WP) mempunyai kewajiban pemotongan serta pemungutan dengan lebih dari satu jenis PPh yang dilaporkan secara berulang dengan formulir dan juga format yang berbeda-beda. Oleh sebab itu, dengan bukti potong unifikasi, maka wajib pajak tidak perlu untuk melakukan pelaporan berulang, sebab format dan formulir yang dipakai antar jenis SPT akan diintegrasikan didalam satu format e-bupot unifikasi.
Apa itu Bupot Unifikasi?
Bupot unifikasi ialah suatu dokumen yang dibuat oleh pemotong atau pemungut terhadap pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) seklaigus digunakan untuk menunjukkan besarnya PPh yang telah dipotong atau dipungut. Dalam pembuatan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi, pihak yang dipotong harus memberikan informasi identitas, yakni berupa NPWP ataupun NIK (bagi yang tidak ber-NPWP). Jika pihak yang dipotong ialah wajib pajak luar negeri, maka memberikan Tax Identification Number (TIN) ataupun identitas perpajakan lainnya.
Dalam pembuatan bukti pemotongan/pemungutan di unifikasi, penginputannya dilakukan dengan cara mengisi langsung di aplikasi e-bupot unifikasi baik secara input manual ataupun secara import.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.