Brevet Pajak – Sebagai warga Indonesia yang taat terhadap hukum negara, kewajiban perpajakan menjadi salah satu bentuk kepatuhan masyarakat pada tata hukum negara. Didalam menjalankan kewajiban perpajakan maka wajib pajak perlu untuk mengenal beberapa istilah serta ketentuan sesuai aturan perpajakan yang tengah berlaku. Kewajiban tersebut dilaksanakan oleh seluruh masyarakat Indonesia yang sudah memenuhi persyaratan subjektif dan juga objektif sebagai wajib pajak.
Untuk wajib orang pribadi yang telah mendapatkan penghasilan baik itu yang bersumber dari dalam negeri ataupun luar negeri maka wajib untuk dilunasi serta dilaporkan setiap akhir tahun pajak berakhir. Sementara itu, untuk bagi wajib pajak badan yang melaksanakan kegiatan usaha atau yang berkedudukan di Indonesia maka diwajibkan untuk melaporkan seluruh penghasilan baik itu yang berasal dari dalam negeri dan luar negeri, melampirkan transkrip laporan keuangan 1 tahun pajak dan juga harus melunasi pajak terutang.
Perlakuan perpajakan terhadap orang pribadi serta badan cukup berbeda, baik itu dari sisi pelaporan dan juga hal-hal khusus yang harus diperhatikan. Ulasan kali ini akan membahas taxable profit dan tax loss yang mana kedua istilah tersebut akan dijumpai dalam kasus perpajakan wajib pajak badan.
Taxable Profit dan Tax Loss
Istilah taxable profit dan tax loss memang sangat berkaitan dengan penghasilan kena pajak dan juga koreksi fiskal. Mengapa demikian? taxable profit dan tax loss atau yang dikenal dengan laba fiskal sera rugi fiskal ialah penghasilan dalam 1 periode pajak yang akan dijadikan sebagai dasar pengenaan pajak.
Sebelum dilaksanakan perhitungan pajak terutang untuk wajib pajak badan dan wajib pajak orang pribadi, pengusaha yang melakukan pembukuan wajib dilakukan koreksi dengan tujuan untuk mengetahui besaran laba rugi secara fiskal. Biasanya, sebelum koreksi dilakukan yang menjadi dasar ialah laporan keuangan komersial serta dikoreksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan perpajakan yang tengah berlaku.
Taxable Profit terjadi jika sesudah dilaksankan koreksi secara fiskal, laporan menunjukkan jika nilai positif atau laba. Sementara itu, Tax Loss ialah kebalikan dari Taxable Profit yang mana Tax Loss terjadi apabila nilai laba rugi menunjukkan nilai negatif atau rugi secara fiskal.
Penyebab munculnya perbedaan Taxable Profit dan Tax Loss secara komersial dan fiskal ialah adanya perbedaan pengakuan suatu transaksi. Apabila pada akuntansi komersial pengakuan sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK), sedangkan secara pajak mengacu pada aturan perpajakan (UU KUP, UU PPN, UU PPh dan juga aturan turunan lainnya). Oleh sebab itu, dibutuhkan adanya rekonsiliasi fiskal yang dapat mementukan besaran Taxable Profit serta Tax Loss secara pajak.
Baca Juga: Perpanjangan Jangka Waktu Pemeriksaan Uji Kepatuhan Pajak
Rekonsiliasi Fiskal
Dalam pelaksanaan rekonsiliasi fiskal, perlu diketahui dasar hukum yang berkaitan dengan hal tersebut, berikut beberapa dasar hukum yang berkaitan:
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 terkait dengan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan atau UU KUP
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 terkait dengan Harmonisasi Peraturan Perpajakan
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 terkait dengan Pajak Penghasilan atau UU PPh
- PMK 96 Tahun 2009 terkait dengan Penyusutan dan Amortisasi
- PP 123 Tahun 2015 terkait dengan PPh atas Bunga Tabungan dan Deposito serta Diskonto SBI.
Ada juga, turunan-turunan lainnya yang mana isinya menjelaskan lebih lanjut aturan umum didalam rekonsiliasi fiskal. Aturan paling dasar saat melakukan koreksi ada didalam pasal 6 serta pasal 9 Undang-Undang PPh. Pada aturan tersebut telah diterjemahkan biaya-biaya yang boleh serta yang tidak sebagai pengurang penghasilan kena pajak.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.