PPh Pasal 22

Apa Itu PPh Pasal 22?

Hola, Taxas!

Taxas, tau ga ap aitu PPh Pasal 22? Apa aja sih objek pajaknya? Kita bahas bersama yuk, Taxas!

PPh Pasal 22 mempunyai karakteristik yang berbeda dengan PPh Potong Pungut yang lain. Beberapa karakteristik yang membedakan antara lain sebagai berikut:

  • lstilah PPh Pungut yang sering kita dengar tersebut hanya ada dalam lingkup PPh Pasal 22 ini
  • PPh Pasal 22 ini tergantung kepada pemungutnya. Dalam artian tidak semua perusahaan bisa menjadi pemungut PPh Pasal 22, tetapi tergantung kepada jenis atau bidang usahanya. Dan biasanya ada surat penunjukan dari Dirjen Pajak.
  • PPh Pasal 22 ini terkait dengan transaksi atas barang (non jasa)

 

A. Objek Pajak dan Pemungut Pajak

Di dalam Pasal 22 UU PPh, diatur bahwa Menteri Keuangan dapat menetapkan bendaharawan pemerintah untuk memungut pajak sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang. dan badan-badan tertentu untuk memungut pajak dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain, yaitu :

  • Bendahara Pemerintah
  • BUMN & Badan Usaha tertentu
  • Bank Devisa dan Ditjen Bea Cukai
  • Produsen atau Importir atas Penjualan Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan Pelumas
  • Badan Usaha Tertentu (Industri Semen, Industri Kertas, Industri Baja dan Industri Otomotif)
  • Industri/Eksportir Di Bidang Perhutanan, Perkebunan, Pertanian dan Perikanan

Baca juga artikel : APA ITU NPWP?

 

B. Non Objek PPh 22

Dikecualikan dari obyek PPh Pasal 22 di atas. beberapa transaksi impor dan transaksi lainnya tidak terutang PPh Pasal 22. seperti terlihal pada tabel berikut ini.

Rincian Non Obyek PPh Pasal 22 Keterangan
1.     lmpor barang dan atau penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak terutang PPh; Perlu SKB PPh Pasal 22
0.              Impor barang yang dibebaskan dari pungutan BM dan atau PPN seperti;

.               Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnyayang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balikdan cukai;

.               Barang untuk keperluan badan internasional yang diakui dan terdaftar pada Pemerintah Indonesia beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia dan tidak memegang paspor Indonesia;

.               Barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum,amal, sosial, atau kebudayaan;

.               barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum;

.               barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;

.               barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya;

.               peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah;

.          barang pindahan;

.          barang pribadi penumpang awak sarana pengangkut,pelintas batas, dan barang kiriman sampai batas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan perudang-undangan Pabean;

j.      barang yang diimpor oleh Pemerintah Pusat atau PemerintahDaerah yang ditujukan untuk kepentingan umum;

j.      persenjataan, amunisi, dan perlengkapan mititer, termasuk suku cadang yang diperuntukan bagi keperluan pertahanan dan keamanannegara;

 

l.      barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara;

l.      vaksin Polio dalam rangka pelaksanaan program Pekan Imunisasi Nasional (PIN);

l.      buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama;

l.      kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau,dan kapal angkutan penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, kapal penangkap ikan, kapal tongkang, dan suku cadang serta alat keselamatan pelayaran atau alat keselamatan manusia yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional atau perusahaan pengkapan ikan nasional;

l.      pesawat udara dan suku cadang serta alat keselamatan penerbangan atau alat keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaanyang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional;

l.      kereta api dan suku cadang serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan serta prasarana yang diimpor dan digunakan oleh PT Kereta Api Indonesia;

l.      peralatan berikut suku cadangnya yang digunakan oleh Kementerian Pertahanan atau Tentara Nasional Indonesia untuk penyediaan data batas dan foto udara wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan untuk mendukung pertahanan Nasional, yang diimpor oleh Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia atau pihak yang ditunjuk oleh Kementerian Pertahanan atau Tentara Nasional Indonesia;

l.      barang untuk kegiatan hulu minyak dan gas bumi yang importasinya dilakukan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama;

l.      barang untuk kegiatan usaha panas bumi.

 

dilaksanakan

oleh Direktorat Jenderal Bea

(DJBC) sesuai dengan

ketentuan yang berlaku

●        Impor kembali ( re-impor).yang meliputi barang-barang yang telah diekspor kemudian diimpor kembali dalam kualitas yang sama atau barang-barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan. pengerjaan dan pengujian. yang telah memenuhi syarat yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

 

 

Tanpa SKB PPh Pasal 22

 

●        Pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp 2.000.000 (Dua Juta Rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecahOleh Bendaharawan Pemerintah;

 

●        Pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp 10.000.000(Sepuluh Juta Rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecaholeh Pemungut BUMN;
●        Pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak. listrik. gas.air minum/PDAM dan benda-benda pos; Pemungut Bendaharawan Pemerintah, Kuasa Pengguna Anggaran dan BUMN

●        Pembayaran untuk pembelian minyak bumi, gas bumi, dan/atau produk sampingan dari kegiatan usaha hulu di bidang minyak dan gas bumi yang dihasilkan di Indonesia dari: kontraktor yang melakukan eksplorasi dan eksploitasi berdasarkan kontrak kerja sama; atau kantor pusat kontraktor yang melakukan eksplorasi dan eksploitasi berdasarkan kontrak kerja sama;

●        Pembayaran untuk pembelian panas bumi atau listrik hasil pengusahaan panas bumi dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang usaha panas bumi berdasarkan kontrak kerja sama pengusahaan sumber daya panas bumi;

●        Pembayaran atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor oleh badan usaha industri atau eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang jumlahnya paling banyak Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah- pecah;

●        pembelian batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan yang telah dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembelian barang dan/atau bahan-bahan untuk keperluan kegiatan usaha oleh Badan Usaha Milik Negara.

 

●        Emas batangan yang akan diproses untuk menghasilkan barang

perhiasan dari emas untuk tujuan ekspor; (harus ada SKB)

 

●        Pembayaran / pencairan dana jaring pengaman sosial (JPS)oleh kantor perbendaharaan dan kas negara;
●        Pembayaran untuk pembelian barang sehubungan dengan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)

 

●        Penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri yang dilakukan oleh industri otomotif, Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang Merek (APM), dan importir umum kendaraan bermotor, yang telah dikenai pemungutan Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan Pasal 22
●        Penjualan emas batangan oleh badan usaha yang memproduksi emas batangan kepada Bank Indonesia.

 

Comments are closed.